Apa yang dimaksud dengan merger dan contohnya?

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Merger“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Apa yang dimaksud dengan merger dan contohnya?

Pengertian Merger

Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memberikan pengertian atau definisi merger dengan rumusan  kalimat  yang  hamper seragam. Undang-Undang Nomor  40  Tahun  2007  Tentang  Perseroan  Terbatas (UUPT) menggunakan istilah “Penggabungan” sebagai pengganti terminologi “Merger”. UUPT memberikan pengertian penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan sat Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan  yang menggabungkan diri beralih Karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Pengertian penggabungan tersebut kemudian secara khusus dalam disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor  27  Tahun  1998  tanggal  24 Pebruari  1998  mengenai Penggabungan,  Peleburan,  dan  Pengambilalihan Perseroan  Terbatas,  yang  bunyi lengkapnya dikutip sebagai berikut: “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh  satu perseroan atau  lebih untuk  menggabungkan  diri  dengan  perseroan  lain  yang  telah  ada dan  selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”

Jenis-Jenis Merger

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis merger, yaitu sebagai berikut:

Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT “A” yang mengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan pemintalan, bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi, dimana PT “B” akan mempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.

Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil. Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.

Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Artikel Terkait:  Materi Just In Time (Tepat Waktu)

Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan- perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar.

Prosedur pelaksanaan marger

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Merger ini diatur pada UUPT No. 40 Tahun 2007 Pasal 122 sampai Pasal 133 . Adapun tata cara pelaksanaannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

  • Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun racangan Penggabungan dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan selanjutnya diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapatkan persetujuan.
  • Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan Penggabungan perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Penggabungan Perseroan wajib memperhatikan kepentingan:
  • Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  • Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  • Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
  • Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan sebagaimana dimaksud diatas hanya boleh melakukan haknya untuk meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.
  • Keputusan RUPS mengenai Penggabungan Perseroan harus memenuhi jumlah kuorum yang telah ditentukan.
  • Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman tersebut juga memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Penggabungan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
  • Rancangan Penggabungan yang telah di setujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaries dalam bahasa Indonesia.
  • Jika Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
  • Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan wajib mengumumkan hasil Penggabungan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan.

Artikel Terkait:  Materi Assessment

Tujuan Merger

Berikut ini terdapat beberapa tujuan merger, yaitu sebagai berikut:

1. Pertumbuhan atau diversifikasi

Sebuah perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi jika ingin tumbuh lebih cepat, baik dalam ukuran dan di pasar saham maupun dalam diversifikasi bisnis.

2. Tingkatkan dana

Perusahaan yang ingin berkembang secara internal tentu membutuhkan dana. Kebutuhan dana ini dapat diperoleh dengan ekspansi eksternal, yang melibatkan penggabungan dengan perusahaan yang sangat likuid.

3. Buat sinergi

Salah satu tujuan merger adalah untuk menciptakan sinergi, yaitu untuk menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan dengan bentuk bisnis yang sama, karena mereka dapat membuat tenaga kerja dan operasi menjadi efisien.

4. Pertimbangan perpajakan

Pengeluaran pajak dapat menyebabkan kerugian untuk bisnis. Bisnis yang mengalami kerugian pajak dapat bergabung dengan bisnis yang menghasilkan laba untuk mengambil keuntungan dari kerugian pajak. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan akuisisi akan meningkatkan kombinasi laba setelah pajak dengan mengurangi laba sebelum pajak perusahaan yang diakuisisi.

5. Tingkatkan keterampilan bisnis

Bisnis dapat berjuang untuk tumbuh karena kurangnya keterampilan manajemen dan teknologi. Untuk mengatasi masalah ini, sebuah perusahaan dapat bermitra dengan perusahaan lain dengan manajemen dan teknologi yang berkualitas.

6. Lindungi diri Anda dari penebusan

Setiap bisnis memiliki potensi untuk menjadi target pengambilalihan yang bermusuhan. Merger mengakuisisi perusahaan lain dan membiayai pengambilalihannya melalui hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh perusahaan yang berminat menawar.

7. Tingkatkan likuiditas pemilik

Setiap perusahaan yang melakukan merger memiliki peluang untuk memiliki lebih banyak likuiditas. Ketika perusahaan lebih besar, pasar saham akan lebih besar dan lebih mudah didapat, sehingga lebih likuid daripada perusahaan kecil.

Contoh Merger

Relative banyak, sebut saja dua perusahaan telepon Sony dan Ericson yang berubah menjadi Sony-Ericson, di dunia perbankan Internasional sangat banyak yang melakukan merger. Di Indonesia yang paling dikenal adalah merger 4 (empat) Bank Pemerintah yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Bank Mandiri. Saat ini Bank Mandiri menjadi Bank dengan Asset terbesar di Indonesia yang berarti tujuan mergernya tercapai.

Artikel Terkait:  Makalah Pasar Modal

SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta yang merupakan gabungan dua SMA Negeri bertetangga, yaitu SMA Negeri IX dan SMA Negeri XI yang masing-masing berdiri tahun 1959 dan 1960. Kedua sekolah ini bergabung pada 5 Oktober 1981, karena selalu tawuran (bentrok), masing-masing mengklaim SMAnya paling jago. Setelah digabung menjadi SMA 70 prestasinya terus meroket menjadi SMAN Plus tingkat Kotamadya Jakarta Selatan, membuka Layanan Program Percepatan Belajar (kelas akselerasi), menjadi SMAN Plus Tingkat Provinsi DKI, membuka Layanan Program Sertifikasi Internasional A/AS Level yang mengacu pada University of Cambridge International Examination (kelas internasional), menjadi SMAN Plus Standar Nasional dan mulai tahun ajaran 2006-2007, ditetapkan sebagai salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Perusahaan yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga. pada tahun 2008. Ingat.. sifat dari merger adalah penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya. Antara Bank Lippo dan Bank Niaga Keduanya bergabung untuk memperkuat posisinya di kancah persaingan global.

Mereka Menyetujui untuk menggabungkan perusahaan dengan kriteria Merger. Dari Merger kali ini Perusahaan yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo, sehingga bank Lippo merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga. Dengan demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati mereka berdua. tiap saham Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok untuk dibeli oleh Bank Niaga. Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan Saham Bank Niaga.

Setelah kesepakatan keduanya.. Kedua Bank ini menyetujui untuk mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Contoh Merger: Pengertian, Jenis, Prosedur dan Tujuan

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya: