Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana


Funding

Funding adalah : kegiatan menghimpun dana masyarakat atau disebut nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, giro bank adalah sebagai tempat menyimpan dan berinvestasi, nasabah memiliki keuntungan berupa bunga dan keamanan uangnya, selain itu nasabah juga dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mudah lewat tabungan.

Produk funding PT. BPR Sabar Artha Prima :

*)Simpanan di PT. BPR Sabar Artha Prima sangat aman karena dijamin dan dilindungi LPS.

LANDING

Landing adalah : Suatu kegiatan menyalurkan dana atau memberikan pinjaman kepada masyarakat, dana yang tersebut berasal dari masyarakat yang menyimpan uang di bank yang disebut juga dengan funding.Penyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Produk landing PT. BPR Sabar Artha Prima :

*)Fasilitas kredit di PT. BPR Sabar Artha Prima dengan bunga yang kompetitif dan proses cepat.

Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana

Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi Bank Indonesia (BI).

KOMPAS.com - Istilah bank bukan merupakan kata yang asing. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya pembayaran, penagihan atau tempat menyimpan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Selain itu juga menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan.

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2010) karya Irsyad Lubis, bank secara harfiah berasal dari bahasa Italy, yakni banco artinya bangku.

Pada zaman dahulu, bangku digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah tersebut berkembang hingga menjadi bank.

Fungsi perbankan terbagi menjadi dua, yaitu:

Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk berbagai tujuan atau dikenal sebagai Financial Intermediary.

Baca juga: Bank Syariah Mandiri Berencana Melantai di Bursa Tahun Ini

  • Fungsi bank secara khusus

Di sini fungsi bank terbagi menjadi tiga, yakni:

Bank membawa kepercayaan, dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan.

Kepercayaan tersebut terkait segala operasional yang menyangkut kepentingan nasabah.

Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana

Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana
Lihat Foto

Thinkstockphotos.com

Ilustrasi bank


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Umum adalah jenis bank berdasarkan fungsi yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Buku Seri Literasi Keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

OJK menjelaskan, data yang disedikanan oleh bank umum bersifat umum, artinya bisa memberikan seluruh jasa perbankan. Bank umum ini kerap juga disebut sebagai bank komersial.

Baca juga: Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut

Di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan, ban adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bisnis perbankan merupakan bisnis yang rumit dan berisiko. Seiring dengan peningkatan risiko, bank pun harus melakukan peningkatan modal.

Untuk itu, bank wajib memiliki modal inti minimum yang dipersyaratkan untuk mendukung kegiatan usahanya.

Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan

Modal inti meliputi modal disetor dan cadangan tambahan modal paling sedikit Rp 100 miliar.

Tugas dan Fungsi Bank Umum

Secara umum, ada dua tugas bank, yakni menghimpun dana dari masyarakat atau disebut dengan lending, dan menyalurkan dana ke masyarakan atau disebut juga dengan lending.

Selain itu, bank juga melakukan aktivitas pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa pembayaran (bill payment), jasa penampungan pembayaran tagihan (collection), jasa penitipan abrang berharga (safe deposit box), dan semacamnya.

Di dalam dunia finansial terdapat dua istilah yang seringkali disebut berpasangan yaitu funding dan lending. Kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Funding memiliki arti mengumpulkan dana. Sedangkan lending memiliki arti menyalurkan dana. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari apa itu funding dan lending dibawah ini

Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana

Pengertian Funding

Istilah funding diambil dari bahasa Inggris yaitu fund yang berarti dana, modal atau simpanan. Sehingga kemudian arti funding adalah kegiatan pengumpulan dana, modal atau simpanan oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi dan lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, funding merupakan kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk produk finansial.

Produk finansial yang dimaksud antara lain deposito, tabungan, giro, obligasi, reksa dana, asuransi dan lainnya. Dari pengumpulan dana tersebut nantinya nasabah akan mendapatkan imbal hasil dan jaminan keamanan atas simpanan tersebut. Tentu saja jaminan keamanan atas simpanan dana hanya bisa didapatkan nasabah melalui lembaga keuangan yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Jadi semua produk atau kegiatan finansial yang tujuannya adalah untuk menghimpun dana nasabah disebut dengan funding.

Pengertian Lending

Lending adalah aktivitas untuk menyalurkannya. Istilah lending juga berasal dari kosa kata berbahasa Inggris yaitu lend yang memiliki arti meminjamkan, memberi atau menghutangi. Pada umumnya bentuk lending di dunia perbankan berupa pemberian kredit atau pinjaman kepada nasabah. Sementara itu pihak yang memberikan pinjaman disebut dengan lender atau kreditur.

Dari aktivitas meminjamkan dana tersebut nantinya lender akan mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil. Sementara orang yang meminjam dana disebut dengan debitur.

Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana

Jika Anda ingin menjadi Lender, Anda bisa bisa download Investree for Lender yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Anda bisa memilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Negara Ritel dan Reksa Dana for Lender.

Cara Kerja Funding dan Lending

Dana yang telah dikumpulkan dari aktivitas funding yaitu uang masyarakat atau nasabah yang disimpan pada bank dan lembaga finansial lainnya, akan disalurkan kepada debitur melalui aktivitas lending.

Penyaluran dana tersebut dilakukan dengan cara memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang membutuhkannya setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bentuk kredit atau pinjaman yang ditawarkan tersebut bermacam-macam tergantung dari kemampuan lembaga keuangan yang menyalurkannya.

Pihak pengelola dana seperti bank dan lembaga finansial lainnya akan mempertimbangkan dan menilai kelayakan dari calon peminjam sebelum memberikan kredit. Penerima pinjaman akan dikenakan biaya dan bunga yang besarnya tergantung kebijakan dari masing-masing penyelenggara atau pengelola dana.

Besarnya biaya dan suku bunga yang harus dibayarkan nasabah diperhitungkan berdasarkan pada jumlah dana pinjaman dan tenor atau jangka waktu yang diambil. Semakin rendah tingkat biaya dan suku bunga yang ditawarkan maka semakin menarik minat nasabah sebagai peminjam dana.

Itulah penjelasan mengenai funding dan lending yang bisa Anda pelajari dari sekarang. Salah satu platform lending yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Investree. Investree menjadi pionir fintech lending yang berdiri lebih dari 5 tahun dan menjadi jembatan yang mempertemukan antara peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Banyak keunggulan Investree yang bisa didapatkan, mulai dari imbal hasil atraktif hingga 20 p.a dari Pendanaan Investree dan Pinjaman Investree dengan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan.

Apa yang dimaksud dengan menyalurkan dana

Referensi :

Bimtek Koperasi dan UMKM. Bimtek Manajemen Funding dan Lending dalam Pengelolaan Koperasi. Bppkpd.com : https://bit.ly/3Fux3VO

Funding dan Lending Apa Bedanya? Bingung.my.id : https://bit.ly/3DrVXDX