Apa yang dimaksud dengan langsung dalam prinsip pemilu

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 2 UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) menentukan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg) menentukan bahwa, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2015 (Pemilukada) menentukan bahwa, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikan, asas pemilu untuk penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pemilukada sama yaitu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada penjelasan mengenai asas-asas pemilu tersebut. Demikian pula dalam UU No. 42 Tahun 2008 dan UU No. 8 Tahun 2015. Penjelasan atas asas-asas tersebut terdapat dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 2012. Asas langsung maksudnya bahwa, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. 

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akandiketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Pemilihan Umum diselenggarakan/dilaksanakan atas prinsip-prinsip demokrasi dan transparan (keterbukaan) dalam arti bahwa penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPLN, PPK, PPS, KPPS, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan para pemilih, serta Panitia Pengawas harus betul-betul menghargai semangat demokrasi dan keterbukaan, dimana prinsip keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab harus dihormati. Karena itu, tujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jakarta -

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Berkas 24 Parpol Calon Peserta Pemilu Dinyatakan Lengkap!"



(kri/nwy)


Page 2

Jakarta -

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Berkas 24 Parpol Calon Peserta Pemilu Dinyatakan Lengkap!"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)