Berapa lama jamsostek cair setelah pengajuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada informasi terkini dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.  Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya. Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT). 

Poin-poin aturan baru soal klaim JHT 

Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:  1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun  Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.  “Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).  Baca Juga: Pemerintah Rilis Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT, Ini Poin Pentingnya 2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan  Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.  3. Syarat pencairan lebih sederhana  Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.  Baca Juga: BP Jamsostek Akan Agresif Investasi Saham 4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital  Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.  5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari  Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja. Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.  6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran   Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.  Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.  Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT" Penulis : Nur Rohmi Aida Editor : Sari Hardiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berapa lama jamsostek cair setelah pengajuan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock.com

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pekerja mengenai jaminan sosial yang dimiliki, yakni berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang mengajukan klaim pencairan dana sesaat setelah mengundurkan diri dari perusahaan.

Mengetahui jangka waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui. Untuk itu, simak informasi selengkapnya melalui pembahasan berikut ini.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah. Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan Terdiri dari Apa Saja?

Menurut sumber yang sama, setidaknya ada empat program jaminan sosial di dalam BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program yang memberikan perlindungan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial. Misalnya, kematian atau cacat karena kecelakaan kerja secara fisik maupun mental.

Sebagai informasi, Jaminan Kecelakaan Kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa memperoleh manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Selain itu, peserta juga berhak mendapat uang tunai apabila menderita cacat total tetap hingga meninggal dunia.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin tiap-tiap peserta menerima dana apabila telah memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat dari program jaminan sosial ini berupa uang tunai yang bersumber dari akumulasi iuran rutin beserta hasil pengembangannya.

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat dari Jaminan Pensiun berupa uang tunai setiap bulan bagi peserta dengan masa iur minimal 15 tahun. Sementara itu, bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan ke ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengeklaim manfaat Jaminan Hari Tua tanpa menunggu usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Ilustrasi mencari tahu informasi berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash.com

Perlu diketahui bahwa klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan itu hanya bisa diperoleh saat peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Menurut informasi dari berbagai sumber, jangka waktu klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT diketahui maksimal lima hari kerja sejak pengajuan dilakukan.

Proses klaim pencairan manfaat JHT tersebut mengacu pada kelengkapan dan ketepatan data sesuai persyaratan yang berlaku. Berdasarkan peraturan terbaru, peserta juga bisa mengambil dana JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat dan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, proses klaim pencairan dana dapat berjalan dengan lancar:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah syarat dokumen di atas telah disiapkan, berikut langkah-langkah pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.

  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru.

  4. Klik ‘Simpan’ pada saat konfirmasi data pengajuan muncul.

  5. Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email yang terdaftar.

  6. Saat jadwal wawancara dimulai, peserta akan dihubungi petugas melalui video call.

Itulah jawaban mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!