Apa yang dimaksud dengan biaya Promosi?

Biaya promosi yang boleh dibiayakan adalah biaya promosi yang dibuatkan Daftar Nominatif dan dilaporkan di SPT Tahunan sebagai lampiran. Selain itu, pengisian Daftar Nominatif juga harus sesuai ketentuan. Jika tidak ada Daftar Nominatif atau ada Daftar nominatif tapi tidak sesuai ketentuan maka tidak boleh dibiayakan.

Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Berdasarkan pengertian diatas, biaya promosi mencakup semua biaya penjualan atau biaya marketing. Biaya penjualan terkait dengan memasarkan produk. Biaya pemasaran adalah semua biaya yang sejak saat produk selesai diproduksi dan disimpan dalam gudang sampai dengan produk tersebut berubah kembali dalam bentuk uang tunai.

Intinya, biaya promosi yang dimaksud oleh pajak adalah semua biaya agar produk laku.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 merinci biaya promosi sebagai berikut:

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
  • dikeluarkan secara wajar; dan
  • menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

Diantara pengeluaran biaya promosi yang mengikuti “adat kebiasaan tidak baik” yaitu pengeluaran undertable, yaitu pengeluaran yang diberikan kepada seseorang tetapi tidak ada tanda terima dari seseorang tersebut.

Dalam hal pengeluaran biaya promosi termasuk objek PPh Pasal 21 maka wajib bagi pemberi penghasilan memotong PPh Pasal 21. Contoh pemberian yang termasuk PPh Pasal 21 adalah mengundang seseorang sebagai narasumber sebuah kegiatan.

Atau bisa juga biaya promosi dengan mengadakan kegiatan dan kegiatasan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer). Atas pengeluran ini termasuk objek PPh Pasal 23 dan wajib dipotong PPh Pasal 23 atau PP 23 jika masih UKM.

Contoh lain biaya promosi yang wajib dipotong PPh Pasal 23 adalah pengeluaran kepada perusahaan:

  • jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
  • jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website.

Daftar Isi Artikel

  • 1 Daftar Nominatif
  • 2 Entertainment
  • 3 Bantu Share di
  • 4 Menyukai ini:

Daftar Nominatif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain hanya dapat dibiayakan dengan syarat:

  • Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  • Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  • Daftar dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Apa yang dimaksud dengan biaya Promosi?
Apa yang dimaksud dengan biaya Promosi?
Contoh format Daftar Nominatif yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan

Karena pembuatan dan pengisian Daftar Nominatif menjadi syarat boleh tidaknya dibiayakan, maka jika Wajib Pajak mencantumkan biaya promosi atau semakna dengan biaya promosi tetapi:

  • tidak dibuatkan Daftar Nominatif, atau
  • pengisian Daftar Nominatif tidak sesuai ketentuan

maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan.

Jika petugas pajak menemukan hal yang demikian, maka terhadap SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan. Atau lagsung diminta melunasi kekurangan pajak terutang. Kekurangan pajak terutang disebabkan  dicoretnya biaya promosi sehingga penghasilan neto jadi lebih tinggi.

Dalam rangka pembuatan Daftar Nominatif, Surat Edaran nomor SE-09/PJ/2010 mengingatkan cara pengisian kolom keterangan:

  • Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
  • Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
  • Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

Entertainment

Kadang pelaku usaha “mengharuskan” memberikan “entertainment” kepada calon mitra usaha atau kepada pelanggan tetap mitra usaha. Entertainment (dalam tanda kutip) sering diasosiasikan perbuatan negatif dalam pandangan norma masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak pernah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986 yang memperbolehkan pengeluaran dalam rangka entertainment dibiayakan. Surat Edaran ini sampai sekarang belum dicabut.

Isi Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986 kurang lebih seperti ini:

  • Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan seje-27/PJ.22/1986nisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
  • Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
  • Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif.

Karena daftar nominatif sudah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 maka daftar nominatif yang dimaksud SE–27/PJ.22/1986 Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 karena kedudukan aturannya lebih tinggi.

😀

Bantu Share di

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke [email protected] atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman

Apa yang dimaksud biaya promosi?

Pengertian Biaya Pemasaran Biaya pemasaran juga kerap disebut biaya periklanan atau advertising cost. Mengutip Investopedia, biaya pemasaran adalah biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mempromosikan industri, entitas, merek, produk, atau layanan.

Apa saja yang termasuk biaya promosi?

Adapun jenis-jenis pengeluaran yang termasuk dalam biaya promosi adalah:.
Biaya pameran untuk menampilkan produk kepada calon pelanggan..
Biaya launching produk baru guna menarik perhatian konsumen..
Biaya iklan di berbagai media cetak, elektronik, dan platform lainnya..
Biaya sponsorship yang berperan dalam pemasaran..

Biaya promosi apakah bisa dibiayakan?

Biaya promosi yang boleh dibiayakan adalah biaya promosi yang dibuatkan Daftar Nominatif dan dilaporkan di SPT Tahunan sebagai lampiran. Selain itu, pengisian Daftar Nominatif juga harus sesuai ketentuan. Jika tidak ada Daftar Nominatif atau ada Daftar nominatif tapi tidak sesuai ketentuan maka tidak boleh dibiayakan.

Berapa tarif pajak promosi?

Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%.