Apa yang dimaksud dengan aurat dan jelaskan batas-batas aurat bagi laki-laki dan perempuan

Ilustrasi aurat adalah bagian-bagian tubuh orang muslim yang perlu ditutup, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Mengutip buku Nilai-nilai Pendidikan Islam oleh W.N. Hidayah (2020), pengertian aurat adalah bagian-bagian tubuh orang muslim yang perlu ditutup dengan tujuan-tujuan tertentu. Menutup aurat bukan hanya sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki dan perempuan.

Allah SWT telah memberikan aturan agar umat muslim menutup aurat saat keluar rumah atau saat bertemu dengan orang yang bukan muhrim. Menutup aurat tidak hanya diperuntukkan perempuan, melainkan juga laki-laki. Hanya saja, aurat perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan, sehingga perlu diketahui letak batas-batasnya.

Aurat perempuan yang wajib ditutup yaitu mulai dari rambut kepala, hingga kaki. Adapun untuk batasan tangan yang harus ditutup yaitu sampai ke pergelangan.

Menurut pendapat Imam Nawawi, ada lima bagian aurat laki-laki yang harus ditutup. Adapun menurut Imam Syafii, batas aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut. Namun, perlu digaris bawahi bahwa pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Jadi, apabila seorang muslim laki-laki sholat dan lututnya terlihat, maka sholatnya tetap sah dan tidak batal.

Ilustrasi aurat adalah bagian-bagian tubuh orang muslim yang perlu ditutup, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Adapun Abu Darda mengatakan bahwa “Saya duduk Rasulullah SAW, kemudian Abu Bakar menghadap sambil mengangkat pakaiannya hingga terlihat lututnya.” Lalu, Rasulullah bersabda, “Sahabatmu ini sedang dalam pertikaian.” (HR. Muslim).

Jika mengacu pada hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa aurat adalah bukan terletak pada lutut laki-laki. Adapun batasan aurat bagi perempuan jauh lebih luas dibanding laki-laki. Ada yang berpendapat bahwa telapak tangan dan wajah termasuk bagian aurat. Ada pula yang berpendapat dengan kebalikannya.

Perbedaan pendapat antara mazhab satu dengan yang lainnya memang menjadi hal yang biasa dalam agama Islam. Setiap muslim dapat memilih untuk mengikuti mazhab tertentu tanpa paksaan dari pihak lain.

Secara umum, kepercayaan yang dianut oleh umat muslim di Indonesia adalah bahwa aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Hal ini sesuai dengan hadist berikut:

“Sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubbuhnya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR. Abu Daud).

Jakarta -

Menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Para ulama berpendapat bahwa menutup aurat dari pandangan mata hukumnya wajib berdasarkan akal dan syariat. Bagaimana batasan aurat laki-laki?

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias menerangkan, secara bahasa aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Aurat berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk,setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.

Ditinjau dari syariat, aurat diartikan sebagai bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya. Ia merupakan syarat atau fardhu dalam sahnya sholat.

Perintah menutup aurat terdapat dalam surat An Nur ayat 30. Dia berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nur: 30)

Hukum Menutup Aurat

Kaum muslimin sepakat bahwa hukum menutup aurat di hadapan orang lain dan saat sholat adalah wajib. Ibnu Hubairah dalam Al Ifshah mengatakan bahwa mereka sepakat mengenai kewajiban menutup aurat karena merupakan sarat sahnya sholat.

Namun, Imam Malik berbeda pandangan dalam hal ini. Dia berpendapat bahwa menutup aurat wajib untuk sholat tetapi bukan syarat sahnya sholat.

Hukum menutup aurat dijelaskan dalam berbagai hadits Nabi SAW. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa laki-laki wajib menutupi aurat kecuali kepada istri atau hamba sahaya yang dimiliki. Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, ia bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?" beliau berkata, "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau hamba sahaya wanita yang engkau miliki." Aku bertanya kembali, "Bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendirian? beliau menjawab, "Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk dihadirkan." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan imam hadits yang lima.)

Batasan Aurat Laki-laki

Dalam berbagai hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk telanjang. Diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah ia berkata, aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakan pakaian yang tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan. Rasulullah SAW berkata:

"Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang." (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dari hadits tersebut diketahui bahwa ada batasan aurat yang boleh ditampakkan. Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)

Adapun, menurut pendapat imam mazhab sebagaimana terdapat dalam Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah sebagai berikut:

a. Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.

b. Mazhab Hambali dan Syafii: pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.

c. Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.

Apakah paha termasuk aurat laki-laki?

Menurut jumhur ulama 4 mazhab, paha termasuk aurat bagi laki-laki. Dijelaskan dalam Buku Pintar Hadits Edisi Revisi oleh Syamsul Rijal Hamid, MMuhammad bin Jahsy ra mengatakan, Rasulullah SAW melewati Ma'mar, waktu itu kedua paha Ma'mar dalam keadaan terbuka. Lalu, Nabi SAW bersabda:

"Hai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat." (HR. Ahmad dan Bukhari)

Larangan menampakkan paha ini juga disebutkan dalam hadits lain. Ali ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah engkau menampakkan pahamu. juga janganlah engkau melihat pada orang lain baik yang masih hidup maupun yang sudah mati." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Merujuk pada hadits di atas, paha termasuk aurat laki-laki karena berada di antara pusar dan lutut.

(erd/erd)