Ketatnya persaingan ekonomi global saat ini menantang korporasi untuk memberikan atau menghasilkan produk dan jasa yang dapat memuaskan konsumen. Bukan itu saja, keberlangsungan bisnis juga dapat dicapai dengan manajemen yang baik dalam mengelola perusahaan agar dapat meraih kepercayaan dari semua pihak. Salah satu kuncinya adalah dengan penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang baik. Saat ini, Pemerintah terlihat cukup gencar memberikan pengarahan pada para pelaku bisnis dalam negeri untuk meningkatkan penerapan GCG yang baik, agar mampu bersaing secara global. Untuk itu, panitia Annual Report Award (ARA) memberikan porsi penilaian yang cukup besar dalam ajang kompetisi laporan tahunan. Bahkan, pada ARA 2012, porsi penilaiannya bertambah besar menjadi 35 persen. Faktor yang mendasari penambahan tersebut adalah dikarenakan aspek GCG merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Diharapkan, dengan GCG akan meminimalisir praktik-praktik yang dapat merugikan stakeholders. Oleh karena itulah dengan pengungkapan informasi mengenai pelaksanaan GCG di perusahaan, stakeholders dapat mengetahui bahwa perusahaan telah dapat dijalankan secara baik dan amanah. Menurut buku 22 Kiat Penulisan Laporan Tahunan Berdasarkan Tuntunan GCG dan Kriteria ARA, terminologi “Baik” dilihat dari sisi korporasi-nya, yaitu ketika korporasi menjalankan bisnis tidak semata-mata mengejar keuntungan dengan menghalalkan segala cara, namun menggunakan cara-cara berbisnis yang baik. Sementara, terminologi “Amanah” dilihat dari orang-orang yang menjalankan korporasi, dimana jabatan dan posisi yang dipegang dilakukan semata-mata untuk kepentingan korporasi, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika dilihat, terdapat banyak hal yang perlu diungkapkan perusahaan dalam laporan tahunan terkait aspek GCG yang terdapat dalam kriteria ARA, yakni uraian Dewan Komisaris, informasi mengenai Komisaris Independen, uraian Direksi, assessment terhadap Dewan Komisaris dan Direksi, uraian mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi, frekuensi dan tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris dan rapat Direksi serta rapat gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi, informasi pemegang saham utama dan pengendali baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu, dan lain-lain. Mengingat bahwa porsi penilaian bagian GCG sangat besar, yakni mencakup 35 persen, maka untuk bagian ini Perusahaan harus benar-benar memastikan pengungkapan telah dilakukan secara maksimal. Tips paling mudah adalah dengan memastikan bahwa setiap uraian yang diminta secara rinci telah dilengkapi. Untuk penilaian GCG, juga ada baiknya jika disajikan informasi-informasi tambahan, terkait penerapan GCG di luar kriteria ARA. (DD)
Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk membangun sistem perusahaan yang sehat dan kuat sehingga mampu tumbuh berkesinambungan dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) dalam pengelolaannya. Penerapan prinsip GCG yang kuat akan meningkatkan kepercayaan investor dan menjadi nilai tambah bagi pemangku kepentingan lain. Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Danareksa adalah sebagai berikut : Transparansi/ Keterbukaan
Akuntabilitas Danareksa menerapkan prinsip tanggung-jawab dalam organisasi Danareksa yang jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan target Danareksa. Danareksa menerapkan prinsip Akuntabilitas ini dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
Responsibilitas/ Pertanggungjawaban
Kemandirian/ Independensi
Kewajaran Dan Kesetaraan
|