Apa yang anda ketahui tentang aspek penilaian direksi dalam gcg

Apa yang anda ketahui tentang aspek penilaian direksi dalam gcg

Ilustrasi | Candra/Annualreport.id

Ketatnya persaingan ekonomi global saat ini menantang korporasi untuk memberikan atau menghasilkan produk dan jasa yang dapat memuaskan konsumen. Bukan itu saja, keberlangsungan bisnis juga dapat dicapai dengan manajemen yang baik dalam mengelola perusahaan agar dapat meraih kepercayaan dari semua pihak.

Salah satu kuncinya adalah dengan penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang baik. Saat ini, Pemerintah terlihat cukup gencar memberikan pengarahan pada para pelaku bisnis dalam negeri untuk meningkatkan penerapan GCG yang baik, agar mampu bersaing secara global.

Untuk itu, panitia Annual Report Award (ARA) memberikan porsi penilaian yang cukup besar dalam ajang kompetisi laporan tahunan. Bahkan, pada ARA 2012, porsi penilaiannya bertambah besar menjadi 35 persen.

Faktor yang mendasari penambahan tersebut adalah dikarenakan aspek GCG merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Diharapkan, dengan GCG akan meminimalisir praktik-praktik yang dapat merugikan stakeholders. Oleh karena itulah dengan pengungkapan informasi mengenai pelaksanaan GCG di perusahaan, stakeholders dapat mengetahui bahwa perusahaan telah dapat dijalankan secara baik dan amanah.

Menurut buku 22 Kiat Penulisan Laporan Tahunan Berdasarkan Tuntunan GCG dan Kriteria ARA, terminologi “Baik” dilihat dari sisi korporasi-nya, yaitu ketika korporasi menjalankan bisnis tidak semata-mata mengejar keuntungan dengan menghalalkan segala cara, namun menggunakan cara-cara berbisnis yang baik.

Sementara, terminologi “Amanah” dilihat dari orang-orang yang menjalankan korporasi, dimana jabatan dan posisi yang dipegang dilakukan semata-mata untuk kepentingan korporasi, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jika dilihat, terdapat banyak hal yang perlu diungkapkan perusahaan dalam laporan tahunan terkait aspek GCG yang terdapat dalam kriteria ARA, yakni uraian Dewan Komisaris, informasi mengenai Komisaris Independen, uraian Direksi, assessment terhadap Dewan Komisaris dan Direksi, uraian mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi, frekuensi dan tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris dan rapat Direksi serta rapat gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi, informasi pemegang saham utama dan pengendali baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu, dan lain-lain.

Mengingat bahwa porsi penilaian bagian GCG sangat besar, yakni mencakup 35 persen, maka untuk bagian ini Perusahaan harus benar-benar memastikan pengungkapan telah dilakukan secara maksimal. Tips paling mudah adalah dengan memastikan bahwa setiap uraian yang diminta secara rinci telah dilengkapi. Untuk penilaian GCG, juga ada baiknya jika disajikan informasi-informasi tambahan, terkait penerapan GCG di luar kriteria ARA. (DD)


22 Oktober 2019

Komitmen

Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk membangun sistem perusahaan yang sehat dan kuat sehingga mampu tumbuh berkesinambungan dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) dalam pengelolaannya. Penerapan prinsip GCG yang kuat akan meningkatkan kepercayaan investor dan menjadi nilai tambah bagi pemangku kepentingan lain.

Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik  di Danareksa adalah sebagai berikut :

Transparansi/ Keterbukaan

  • Danareksa secara jelas dan  tepat waktu mengungkapkan seluruh informasi yang  dapat diakses oleh seluruh Pemangku Kepentingan sesuai dengan kewenangannya dengan tetap  memperhatikan hak-hak pribadi berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Danareksa melaksanakan transparansi kondisi keuangan kepada publik dengan mengikuti ketentuan disklosur (keterbukaan informasi) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman kepada standar akuntansi yang berlaku.
  • Danareksa menerbitkan Laporan Tahunan yang berisi kondisi keuangan Danareksa dan transparansi kondisi non keuangan.

Akuntabilitas

Danareksa menerapkan prinsip  tanggung-jawab  dalam organisasi Danareksa yang jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan target Danareksa. Danareksa menerapkan prinsip Akuntabilitas ini dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :

  • Kelengkapan struktur tata kelola Danareksa baik di tingkat Direksi maupun Dewan Komisaris, termasuk sistem manajemen risiko,  sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan di pada Danareksa (whistle blowing system), tata kelola teknologi informasi dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
  • Kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing fungsi dan unit organisasi Danareksa sesuai dengan tujuan Danareksa.
  • Penetapan rencana korporasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) Danareksa yang diturunkan sampai ke tingkat unit organisasi serta mengadakan evaluasi terhadap pencapaian hasil secara berkala.
  • Penetapan sistem penghargaan dan sanksi yang mampu mendukung pencapaian RKAP dan rencana korporasi Danareksa.

Responsibilitas/ Pertanggungjawaban

  • Danareksa memiliki komitmen untuk terus  menerapkan praktik kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.
  • Danareksa memiliki tanggung jawab dan komitmen pada upaya pelestarian lingkungan alam dan upaya kepedulian sosial.
  • Danareksa membentuk Unit Kerja Kepatuhan (Compliance)  untuk selalu memastikan pemenuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Danareksa membentuk unit independen seperti Unit Kerja Pengelolaan Risiko dan Unit Kerja Internal Audit untuk memastikan pengelolaan risiko dan penerapan pengendalian internal  dilaksanakan di setiap kegiatan Danareksa.
  • Danareksa menindaklanjuti temuan dari pihak eksternal seperti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) dan rekomendasi dari auditor eksternal dan pengawas eksternal lainnya.
  • Danareksa menindaklanjuti pengaduan nasabah dan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga kepuasan nasabah.

Kemandirian/ Independensi

  • Danareksa dalam melakukan kegiatannya dan dalam mengambil keputusan dilakukan secara profesional yang bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun.
  • Masing-masing organ Danareksa harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh kepentingan tertentu dan menghindari benturan kepentingan.
  • Agar terdapat check and balance dalam pelaksanaan operasional Danareksa maka porsi Pihak Independen yang ditunjuk untuk menduduki jabatan pada tingkat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dewan Komisaris. Komisaris Independen memiliki kompetensi di bidang auditing, keuangan dan akuntansi serta memahami kegiatan Bisnis Danareksa.
  • Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh Kepala Divisi memastikan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan  dalam setiap  transaksi Danareksa.

Kewajaran Dan Kesetaraan

  • Danareksa menerapkan  prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
  • Danareksa memberikan kesempatan kepada Pemangku Kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi  Danareksa untuk meningkatkan kontribusi dan kualitas layanannya serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi.
  • Danareksa memberikan perlakuan yang wajar kepada Pemangku Kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Danareksa.
  • Danareksa memberikan perlakuan yang setara kepada pegawai untuk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa diskriminasi berdasarkan jender, agama, suku atau kekurangan fisik.   
  • Segala bentuk transaksi, pembelian, atau keputusan penting lainnya, wajib dilakukan dengan memperhatikan asas kewajaran.