Show
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10).
Semarang (Komisi Yudisial) - Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Semarang, Rabu (18/10). Jaja menjelaskan lebih lanjut lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan. "Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat," urai Jaja. Dalam penegakan hukum, Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga hasil bentukan reformasi memainkan peranan penting. Sebagai penegak etika bagi para hakim, KY berfungsi sebagai checks and balances kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". Selain itu, lanjut Jaja, KY juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan. "KY juga berfungsi sebagai penegak etik, yaitu menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan mengembangkan kode etik bagi penyelenggara negara," pungkas Jaja. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS Abdul Roni menjelaskan tentang laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Menurutnya, antusias masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim semakin meningkat. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat kepada KY setiap.tahunnya. Namun, dari banyak laporan tersebut tidak semuanya dapat ditindaklanjuti. Menurut KMS A. Rony, penyebab laporan tidak dapat ditindaklanjuti kerena rendahnya kualitas laporan tersebut. Tidak semua masyarakat telah mengetahui siapa saja yang dapat dilaporkan ke KY. "Untuk meningkatkan kualitas laporan masyarakat tersebut, maka KY mengadakan lokakarya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran KEPPH", jelasnya. (KY/Eka Putra/Festy)
Lihat Foto KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum. Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum Praktik perlindungan dan penegakan hukum di IndonesiaPenegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan. Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang. Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.
Unsur-unsur perlindungan hukum adalah:
Terdapat banyak praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini beberapa contohnya:
Perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan. Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat Soerjono Soekanto menyatakan, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor yakni:
Di Indonesia ada dua isu penting terkait perlindungan dan penegakan hukum yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Contoh isu pelanggaran HAM adalah:
Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta kompromi masih terjadi yang melibatkan banyak pejabat pemerintah. Contoh isu KKN adalah:
Kasus-kasus tersebut adalah dampak dari tidak dipatuhainya hukum. Bila hukum tidak dilaksanakan maka akan terjadi kekacauan di semua bidang kehidupan. Untuk itu, perlu diupayakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
4 Poin pentingnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat itu penting. Terutama bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak mampu membayar kuasa hukum atau semacamnya. Karena hampir sebagian besar kasus adalah kasus yang dituntutkan oleh orang individu berduit atau organisasi/lembaga yang berduit. Sedangkan yang dilaporkan adalah orang-orang kecil yang menyewa kuasa hukum saja tidak kuat. Tidak semua kasus pelaporan itu jujur dan adil bagi yang dilaporkan. Ada kalanya pelaporan tersebut demi kepentingan pribadi yang mengorbankan orang-orang lemah. Salah satunya kasus tentang seorang nenek yang mengambil kayu bakar yang diperkarakan hingga ranah hukum dan sempat menjadi heboh. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum untuk orang terdiskriminasi itu juga penting. Hukum harus adil diberikan kepada yang lemah tak berduit. Bukan hanya untk mereka yang berani membayar dan semacamnya. Sebagai negara hukum, tentusaja pentingnya perlindangan dan penegakan hukum harus ditegakan oleh siapapun. Terutama untuk warga negara yang mendapatkan penyimpangan hukum, ketidaknyamanan dan ketidakadilan. Nah, pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat di wujudkan dalam beberapa poin hal berikut ini. 4 Poin Pentingnya Perlindungan Dan Penegakan HukumPada dasarnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia telah di atur dalam hukum tertulis (UUD 1945) yaitu:
Terkait dengan menjawab pertanyaan apa pentingnya penegakan hukum, maka jawabannya sama dengan apa tujuan dari hukum itu dibuat? Berikut penjelasannya : Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya. Selain itu hukum perlu ditegakkan agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya yaitu Menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dimana cita-cita itu dapat tercapai ketika hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Biar semakin jelas, berikut adalah penjelasan yang lebih mendetail lagi. 1. Tegaknya Supremasi HukumPernahkah kamu mendengar istilah supremasi hukum? Bagi kamu yang mengambil jurusan hukum pasti tahu. Bagi yang mengambil jurusan lain, belum tentu tahu. Supremasi hukum merupakan hukum yang memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur tindakan atau pergaulan seseorang dalam kehidupannya. Dengan kata lain bahwa semua tindakan warga negarai hingga pemerintah sekalipun berjalan sesuai dengan hukum yang telah berlaku. Sayangnya tegaknya supremasi hukum ini tidak bisa berjalan sendiri. Butuh yang namannya aturan yang harus ditegakan. Tentu aturan itu sendiri tidak dapat ditegakan dengan sendiri. Butuh yang namanya aparat hukum, dan masyarakat itu sendiri yang menjadikan supremasi hukum bisa ditegakan. Bisa dikatakan, supremasi hukum hanya sebagai alat. Kita tahu bahwa alat apapun jika digunakan dengan baik akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ketika kita menggunakan alat itu untuk hal negative, maka juga dapat menimbulkan hal yang negative. sepertihalnya pisau, jika pisau digunakan untuk mengiris bumbu masak, maka hasilnya masakan lezat. akan lain cerita jika pisau tersebut untuk pembunuhan juga akan bermpak malapetaka bagi pelakunya. 2. Tegaknya KeadlianIlustrasi keadilanPentingya perlindungan dan penegakan hukum yang kedua adalah demi tegaknya keadilan. Tegaknya keadilan ini demi mewujudkan keselarasan dan keadilan bagi warga Negara. Dimana setiap warga Negara Indonesia berhak menikmati kewajiban dan mewujudkan keadilan. Tampaknya mewujudkan keadilan itu sesuatu yang tidak mudah. Pada realitanya menegakan sebuah keadilan itu bukan perkara yang mudah. Butuh yang namannya melek hukum. salah satu faktor kenapa hukum tidak ditegakan dengan adil karena banyak yang tidak melek hukum. Sehingga orang-orang yang tidak melek hukum dimanfaatkan. Baca juga : Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata 3. Mewujudkan PerdamaianPentingnya perlindungan dan penegakan hukum tentu saja demi mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan hukum tidak semata-mata hukum yang berlaku. Tetapi bergantung pada beberapa faktor. Diantarannya adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas hukum dan faktor kebudayaan juga menjadi penentu. Sayangnya, kehadiran penegak hukum atau aturan hukum yang di dasarkan oleh Undang-undang masih diambil celahnya. Kemudian celah itu digunakan untuk melemahkan kasus atau untuk menyerang lawan. Sehingga bagi lawan yang tidak melek teknologi pun bisa terjerat hukuman lebih berat daripada hukuman yang sebenarnya. Itu sebabnya masyarakat penting sekali diberikan edukasi tentang aturan hukum. Tujuan memberikan edukasi hukum pada masyarakat, tentu saja agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan atau dijadikan pelampian oleh beberapa orang yang minim kemanusiaan. Setidaknya dengan edukasi masyarakat yang cukup, maka potensi dan pemanfaatan pada orang semakin kecil pula. Sehingga tujuan untuk mewujudkan perdamaian.
4. Faktor Penentu LainBersumber dari berbagai buku hukum, faktor yang mempengaruhi pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak sebatas dengan aturan hukum yang telah disebutkan di atas. ternyata juga dipengaruhi oleh banyak faktor. Diantarannya dipengaruhi oleh hukum itu sendiri, penegakan hukum, peranan masyarakat, keberadaan sarana dan fasilitas yang ada. Seperti apa sih ulasan dari faktor penentu lain tersebut, berikut beberapa poin yang mempengaruhi.
Baca juga : 7 Buku Mahasiswa Hukum Yang Wajib Dimiliki Dari ulasan dan pemaparan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukan bahwa penegakan hukum melibatkan banyak hal. Dimana penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan butuh support dari banyak pihak dan banyak elemen. Mulai dari undang-undang, hukum, masyarakat. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum pun tidak sekedar mengandalkan satu atau dua orang. tetapi butuh keterlibatan seluruh masyarakat akan pentingnya melek akan hukum. Agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan aturan hukum untuk kepentingan pribadi ataupun organisasi. Semoga dengan ulasan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ini ada manfaatnya. Rekomendasi Buku Materi Hukum Lainnya : |