Show
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah diterbitkan LKPP dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah ditetapkan oleh Kepala LKPP Agus Prabowo pada tanggal 8 Juni 2018. Peraturan LKPP 7/2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 8 Juni 2018 di Jakarta. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola atau Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Pada saat Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintahini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Latar belakang ditetapkannya Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 18 sampai dengan Pasal 22, serta pasal 91 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar Hukum Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah adalah:
Berikut adalah isi Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (format tidak asli) PERATURAN LKPP TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Lembaga ini untuk:
Pasal 3Ruang lingkup Perencanaan Pengadaan dalam Peraturan Lembaga ini meliputi:
BAB III PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGADAANBagian Kesatu Tugas dan KewenanganPasal 4Para pihak yang terlibat dalam Perencanaan Pengadaan, meliputi: Pasal 5
Bagian Kedua Kegiatan Perencanaan PengadaanPasal 6
Identifikasi pasokan (supply) Barang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas:
Pasal 9Identifikasi kebutuhan Barang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas:
Identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas:
Bagian Keempat Identifikasi Kebutuhan Jasa KonsultansiPasal 11Identifikasi kebutuhan Jasa Konsultansi yang diperlukan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, meliputi:
Identifikasi kebutuhan Jasa Lainnya yang diperlukan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas:
Bagian Keenam Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan TerintegrasiPasal 13Identifikasi kebutuhan pekerjaan terintegrasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas:
Cara Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan:
Bagian Kedua Pengadaan Barang/Jasa dengan Cara SwakelolaParagraf 1 Ketentuan Umum Perencanaan Pengadaan Melalui SwakelolaPasal 17
Paragraf 2 Perencanaan Pengadaan Melalui SwakelolaPasal 18Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas:
Pasal 19
Pasal 20
Paragraf 3 Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK pada Perencanaan Pengadaan Melalui SwakelolaPasal 21
Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut:
Paragraf 2 Spesifikasi Teknis/KAK pada Perencanaan Pengadaan Melalui PenyediaPasal 23
Paragraf 3 Kebijakan Pemaketan Pengadaan Barang/JasaPasal 24
Paragraf 4 Konsolidasi Pengadaan Barang/JasaPasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Perencanaan Pengadaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi. Pasal 31Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32Peraturan Lembaga ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap oramng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
[ Foto By Irving Underhill - Library of Congress, Public Domain, Link ] Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah |