Tribatanews.kepri.polri.go.id – Kesadaran hukum merupakan kesadaran yang ada dalam setiap individu manusia berkaitan dengan hukum atau apapun yang seharusnya hukum itu berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum sehingga orang akan cenderung untuk lebih mematuhi aturan dalamn hukum tersebut sehingga akan terhindar dari bentuk penyimpangan sosial. Lebih lanjut kesadaran hukum ini sangat dibutuhkan oleh negara untuk mencapai negara yang adil dan makmur. Sehingga tujuan negara dengan menerapkan hukum itu sendiri dapat tercapai. Show Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Namun demikian, tidak sedikit negara yang secara kemajuan sangat tertinggal justru disebabkan karena kesadaran hukum yang dimiliki oleh penduduk sangat rendah dan berbagai faktor perubahan sosial . Sehingga negara tidak dapat menempuh tujuannya karena terlalu sibuk untuk menertibkan pelanggaran-pelanggara hukum yang dilakukan oleh warganya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Artikel berikut akan membahas tentang 5 faktor kesadaran hukum yang wajib diketahui. Dengan mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum ini, diharapkan pembaca dapat meningkatkan kesadaran hukum. Karena itu, kesadaran hukum itu sangat penting dibutuhkan oleh suatu negara. Berikut ulasannya faktor yang mempengrauhi kesadaran hukum.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Bisa jadi karena kurang memiliki pengetahuan tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri. Jika menemui hal ini, maka dapat dipastikan negara harus menempuh jalur untuk menyebarkan luaskan segara perturan di dalam hukum agar masyarakat dapat mengetahui peraturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam hukum negara. Selain itu masih adanya macam-macam bencana alam di Indonesia.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah pengakuan terhadap ketentuan hukum. Masyarakat yang mengetahui ketentuan dalam hukum dan kegunaannya dalam norma hukum. Artinya, ada beberapa masyarakat yang memahami terhadap peraturan yang ada di dalam hukum. Namun, hal ini belum cukup untuk membuat masyarakat mengakui ketentuan tersebut. Adakalanya memang masyarakat yang lebih mengetahui peraturan dalam hukum lebih berpotensi untuk mematuhi hukum. Dan juga biasanya mereka lebih sadar terhadap hukum yang berlaku. Untuk hukum kelautan juga harus memperhatikan batas wilayah laut Indonesia.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penghargaan terhadap ketentuan hukum. Pengertian ini mengandung bahwa sejauh manakah suatu tindakan maupun perbuatan dari masyarakat yang dilarang oleh hukum. Selain itu, juga dengan reaksi masyarakat yang berdasarkan pada sistem nilai yang berlaku di masyarakat tersebut. Bisa jadi sangat dimungkinkan masyarakat dapat menentang dan juga dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlak. Hal itu sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah terjamin pemenuhannya. Hal itu dilakukan untuk perkembangan wilayah Indonesia.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penataan terhadap ketentuan hukum. Prinsip utama dari tugas hukum itu sendiri adalah untuk mengatur segala kepentingan warga masyarakat. Pada dasarnya kepentingan itu terlahir dari berdasarkan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri. Biasanya hal itu akan merujuk pada anggapan tentang apa yang mereka lakukan yakni baik atau buruknya kepentingan itu sendiri.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum. Meskipun dengan keberadaan keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia. Penulis : GilangEditor : TahangPublish : Tahang tirto.id - Kesadaran hukum merupakan faktor penting yang menentukan dipatuhinya aturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah kesadaran membayar pajak tepat waktu. Lantas, apa pengertian kesadaran hukum dan indikator-indikatornya? Secara definitif, kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran tersebut, ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan dapat terwujud di kelompok masyarakat Indonesia. Apabila kesadaran hukum tergolong lemah, kehidupan bermasyarakat cenderung meresahkan dan pergaulan antarsesama juga kurang tentram.
Selain itu, kesadaran hukum juga merupakan faktor efektif atau tidaknya suatu hukum perundang-undangan yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, lazimnya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat juga kian teratur, serta mudah untuk memajukan bangsa tersebut.
Baca juga:
4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara
Untuk mengukur kesadaran hukum pada suatu negara, terdapat 4 indikator sebagai penentunya. Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam Sosiologi Hukum dalam Masyarakat (1982) menuliskan 4 indikator kesadaran hukum yang terdiri dari pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Penjelasan mengenai indikator-indikator kesadaran hukum tersebut adalah sebagai berikut. 1. Pengetahuan Hukum Indikator pertama dari kesadaran hukum adalah pengetahuan terkait hukum yang diberlakukan di suatu negara. Pengetahuan hukum itu meliputi pemahaman terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti melanggar lalu lintas, menganiaya orang lain, hingga melakukan penipuan. Selain itu, warga negara juga mesti paham terkait perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian niaga. 2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum Pemahaman terhadap kaidah hukum ditunjukkan dengan dengan menghayati isi hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan memahami tujuan hukum yang dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama. 3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum Sikap terhadap norma-norma hukum berupa penilaian baik atau buruk terhadap kaidah-kaidah atau aturan-aturan hukum. Sebagai misal, perampokan termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang lain. Demikian juga mengenakan helm termasuk perbuatan baik karena berguna untuk melindungi diri (bagian kepala) jika terjadi hal-hal tak diinginkan di jalan raya. 4. Perilaku Hukum Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca juga:
Contoh Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia
Contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah perilaku hukum yang nampak. Kendati tidak semua orang yang mematuhi hukum memiliki kesadaran hukum yang baik, namun bisa dipastikan bahwa orang-orang yang sadar hukum akan senantiasa patuh terhadap aturan hukum di Indonesia Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kesadaran hukum adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) yang ditulis oleh Salikun, dkk.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KESADARAN HUKUM
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|