Apa saja sikap yang mendukung kesadaran hukum masyarakat?

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Kesadaran hukum  merupakan kesadaran yang ada dalam setiap individu manusia berkaitan dengan hukum atau apapun yang seharusnya hukum itu berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum sehingga orang akan cenderung untuk lebih mematuhi aturan dalamn hukum tersebut sehingga akan terhindar dari bentuk penyimpangan sosial. Lebih lanjut kesadaran hukum ini sangat dibutuhkan oleh negara untuk mencapai negara yang adil dan makmur. Sehingga tujuan negara dengan menerapkan hukum itu sendiri dapat tercapai.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Namun demikian, tidak sedikit negara yang secara kemajuan sangat tertinggal justru disebabkan karena kesadaran hukum yang dimiliki oleh penduduk sangat rendah dan berbagai faktor perubahan sosial . Sehingga negara tidak dapat menempuh tujuannya karena terlalu sibuk untuk menertibkan pelanggaran-pelanggara hukum yang dilakukan oleh warganya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Artikel berikut akan membahas tentang 5 faktor kesadaran hukum yang wajib diketahui. Dengan mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum ini, diharapkan pembaca dapat meningkatkan kesadaran hukum. Karena itu, kesadaran hukum itu sangat penting dibutuhkan oleh suatu negara. Berikut ulasannya faktor yang mempengrauhi kesadaran hukum.

  1. Pengetahuan Tentang Kesadaran Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Bisa jadi karena kurang memiliki pengetahuan tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri. Jika menemui hal ini, maka dapat dipastikan negara harus menempuh jalur untuk menyebarkan luaskan segara perturan di dalam hukum agar masyarakat dapat mengetahui peraturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam hukum negara. Selain itu masih adanya macam-macam bencana alam di Indonesia.

  1. Pengakuan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah pengakuan terhadap ketentuan hukum. Masyarakat yang mengetahui ketentuan dalam hukum dan kegunaannya dalam norma hukum. Artinya, ada beberapa masyarakat yang memahami terhadap peraturan yang ada di dalam hukum. Namun, hal ini belum cukup untuk membuat masyarakat mengakui ketentuan tersebut. Adakalanya memang masyarakat yang lebih mengetahui peraturan dalam hukum lebih berpotensi untuk mematuhi hukum. Dan juga biasanya mereka lebih sadar terhadap hukum yang berlaku. Untuk hukum kelautan juga harus memperhatikan  batas wilayah laut Indonesia.

  1. Penghargaan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penghargaan terhadap ketentuan hukum. Pengertian ini mengandung bahwa sejauh manakah suatu tindakan maupun perbuatan dari masyarakat yang dilarang oleh hukum. Selain itu, juga dengan reaksi masyarakat yang berdasarkan pada sistem nilai yang berlaku di masyarakat tersebut. Bisa jadi sangat dimungkinkan masyarakat dapat menentang dan juga dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlak. Hal itu sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah terjamin pemenuhannya. Hal itu dilakukan untuk perkembangan wilayah Indonesia.

  1. Penataan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penataan terhadap ketentuan hukum. Prinsip utama dari tugas hukum itu sendiri adalah untuk mengatur segala kepentingan warga masyarakat. Pada dasarnya kepentingan itu terlahir dari berdasarkan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri. Biasanya hal itu akan merujuk pada anggapan tentang apa yang mereka lakukan yakni baik atau buruknya kepentingan itu sendiri.

  1. Ketaatan Masyarakat Terhadap Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum. Meskipun dengan keberadaan keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia.

 

Penulis : Gilang

Editor     : Tahang

Publish : Tahang

tirto.id - Kesadaran hukum merupakan faktor penting yang menentukan dipatuhinya aturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah kesadaran membayar pajak tepat waktu. Lantas, apa pengertian kesadaran hukum dan indikator-indikatornya?

Secara definitif, kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran tersebut, ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan dapat terwujud di kelompok masyarakat Indonesia.

Apabila kesadaran hukum tergolong lemah, kehidupan bermasyarakat cenderung meresahkan dan pergaulan antarsesama juga kurang tentram.

Selain itu, kesadaran hukum juga merupakan faktor efektif atau tidaknya suatu hukum perundang-undangan yang berlaku.

Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, lazimnya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat juga kian teratur, serta mudah untuk memajukan bangsa tersebut.

Baca juga:

  • Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia
  • Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Perannya: Polri hingga KPK

4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara

Untuk mengukur kesadaran hukum pada suatu negara, terdapat 4 indikator sebagai penentunya. Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam Sosiologi Hukum dalam Masyarakat (1982) menuliskan 4 indikator kesadaran hukum yang terdiri dari pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.

Penjelasan mengenai indikator-indikator kesadaran hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pengetahuan Hukum

Indikator pertama dari kesadaran hukum adalah pengetahuan terkait hukum yang diberlakukan di suatu negara.

Pengetahuan hukum itu meliputi pemahaman terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti melanggar lalu lintas, menganiaya orang lain, hingga melakukan penipuan.

Selain itu, warga negara juga mesti paham terkait perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian niaga.

2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditunjukkan dengan dengan menghayati isi hukum yang berlaku.

Salah satunya adalah dengan memahami tujuan hukum yang dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

Sikap terhadap norma-norma hukum berupa penilaian baik atau buruk terhadap kaidah-kaidah atau aturan-aturan hukum.

Sebagai misal, perampokan termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

Demikian juga mengenakan helm termasuk perbuatan baik karena berguna untuk melindungi diri (bagian kepala) jika terjadi hal-hal tak diinginkan di jalan raya.

4. Perilaku Hukum

Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga:

  • Kasus Mbah Minto Demak: Cermin Ketidakadilan Hukum di Negara Hukum
  • Hukuman yang Pantas Bagi Ustaz Cabul yang Perkosa 21 Santriwatinya

Contoh Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia

Contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah perilaku hukum yang nampak. Kendati tidak semua orang yang mematuhi hukum memiliki kesadaran hukum yang baik, namun bisa dipastikan bahwa orang-orang yang sadar hukum akan senantiasa patuh terhadap aturan hukum di Indonesia

Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kesadaran hukum adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) yang ditulis oleh Salikun, dkk.

  • Memiliki akta kelahiran.
  • Mematuhi aturan berlalu lintas.
  • Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
  • Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
  • Membayar pajak tepat waktu.

Baca juga:

  • Komnas HAM Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Melanggar HAM
  • Apa Saja Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara?

Baca juga artikel terkait KESADARAN HUKUM atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/)


Penulis: Abdul Hadi
Penyelia: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates