Apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak?

Jasa Konsultan Pajak– Sebagai seorang warga negara yang baik yang tinggal di Surabaya, tentunya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang harus dipatuhi dengan penuh tanggung jawab. Dimana hak dan kewajiban sebagai seorang wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sehingga, kita semua diharuskan untuk melaksanakan dan menjalankan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Lalu apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak? Simak penjelasan berikut ini.

Hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh seorang wajib pajak, mengacu dan didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana telah disebutkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau berupa badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak. Yang mana individu atau badan tersebut memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang baik itu yang sudah memiliki NPWP atau belum, termasuk ke dalam kategori wajib pajak jika sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Penting untuk diketahui jika seorang wajib pajak diharuskan untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan kepada seorang wajib pajak sebagai sebuah sarana dalam menjalankan administrasi perpajakannya. NPWP juga bisa dipergunakan sebagai suatu tanda pengenal diri atau identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Ketika anda mengalami kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak, konsultan pajak Surabaya adalah solusinya.

NPWP sendiri diberikan kepada seorang wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dimana persyaratan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP yang dimiliki tidak akan berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, ataupun yang bersangkutan mengalami pemindahan tempat terdaftar. Sementara itu, dalam pengelompokan kategori wajib pajak bisa dibagi menjadi dua kelompok umum. Dimana pengelompokan wajib pajak tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Bagi seorang wajib pajak, perlu menjalankan setiap kewajiban pajaknya dengan taat dan penuh tanggung jawab. Konsultan pajak Surabaya menjadi alternatif tepat dalam menunjang terselenggaranya pajak dengan baik. Dimana seorang wajib pajak memiliki hak dalam perpajakan yang meliputi:

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

  1. Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Ketika wajib pajak memiliki pajak terutang yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kredit pajak. Hal ini berarti pajak yang telah dipungut tersebut lebih besar dari pajak sesungguhnya.

  1. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak

Wajib pajak juga memiliki hak mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga memenuhi Standar Operasional Prosedur perpajakan.

  1. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai seorang Wajib Pajak Patuh akan mendapatkan suatu hak istimewa. Dimana hak tersebut bisa digunakan untuk mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.

  1. Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah

Ketika seorang wajib pajak adalah seseorang yang ikut melaksanakan proyek bersama pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah, maka pajak penghasilan dari akan ditanggung oleh pemerintah.

  1. Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan

Untuk PPN Barang Kena Pajak (BKP) tertentu akan diberikan fasilitas berupa pembebasan pajak. Beberapa barang tersebut adalah kereta api, pesawat, peralatan TNI atau POLRI, serta buku.

Selain memiliki hak dalam perpajakan, wajib pajak tentu juga memiliki kewajiban. Dalam menjalankan kewajiban pajak dengan baik, konsultan pajak Surabaya bisa membantu anda dengan profesional. Kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak diantaranya:

  1. Mendaftarkan Diri

Wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pendaftaran diri atau mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).

  1. Kewajiban Untuk Melapor

Seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melapor, membayar, atau memungut pajak yang terutang.

  1. Kewajiban Pemeriksaan

Wajib pajak juga berkewajiban untuk bersikap kooperatif pada saat akan diperiksa. Dimana dilakukan dengan menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh pihak tim pemeriksa.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Apa hak dan kewajiban Wajib Pajak?

PajakOnline.com—Setiap negara menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya..
Hak untuk dilakukan pemeriksaan..
Hak mengajukan keberatan..
Hak atas kelebihan pembayaran pajak..
Hak untuk pengangsuran..
Hak Kerahasiaan..
Hak pengurangan PBB..
Hak pembebasan pajak..

Apa saja hak seorang Wajib Pajak?

Berikut merupakan hak-hak dari Wajib Pajak:.
Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan. ... .
2. Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. ... .
3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak. ... .
4. Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. ... .
Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran..

Apa kewajiban bagi Wajib Pajak?

Seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melapor, membayar, atau memungut pajak yang terutang. Wajib pajak juga berkewajiban untuk bersikap kooperatif pada saat akan diperiksa. Dimana dilakukan dengan menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh pihak tim pemeriksa.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak brainly?

Jawaban: Kewajiban dimaksud yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak meliputi: kewajiban mendaftarkan diri; kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak; Kewajiban dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak, dan kewajiban memberikan data.