adjar.id – Adjarian sudah tahu kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia? Sistem pemerintahan negara dalam kehidupan bernegara menjadi dasar bagi hak dan tugas para penjabat negara. Sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri atas berbagai kompenen yang saling bergantung antarsatu dengan lainnya. Sistem pemerintahan negara sendiri dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang dasar, termasuk juga di Indonesia. Baca Juga: Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia Dalam materi TWK pada tes CPNS, terdapat materi mengenai tujuh kunci pokok dari sistem pemerintahan Indonesia. Sistem pemerintahan Indonesia sendiri tertulis di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1, yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Nah, pada pelaksanaannya sistem pemerintahan Indonesia tetap berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai ideologi negara. Yuk, kita cari tahu tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia! Page 2
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sistem pemerintahan Indonesia sendiri sudah tertulis di dalam pasal 1 ayat 1 dalam UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Nah, sistem tata negara Indonesia sangat berbeda dari sistem negara lain, Adjarian. Adanya latar belakang kebudayaan Indonesia yang beragam dan persatuan atas Pancasila membuat sistem negara Indonesia berbeda. Pemegang kekuasaan tertinggi pada sistem pemerintahan Indonesia adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan negara. Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hal ini juga dituliskan di dalam UUD 1945 pada pasal 4 ayat 1 tentang presiden sebagai pemimpin pemerintahan negara Indonesia. Nah, presiden sendiri dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. O iya, untuk mengawasi kinerja dari presiden, ada lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas, yaitu MPR dan DPR. Page 3
Kunci Pokok Sistem pemerintahan Indonesia Berikut ini tujuh pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu: 1. Berlandakan Hukum Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum, sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3. Hal ini membuat sistem pemerintahan negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan konstitusi negara. 2. Sistem Konstitusional Sistem konstitusional adalah sistem yang mengatur tata cara pemerintahan, peraturan pemerintahan, dan kehidupan masyarakat sesuai konstitusi yang berlaku. O iya, di dalam konstitusi ini juga terdapat hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia 3. Presiden Pemegang Kedaulatan Tertinggi di Bawah MPR Dalam sistem negara Indonesia, presiden memegang kekuasaan tertinggi menurut UUD 1945 pasal 4. Presiden sendiri melaksanakan pemerintahan negara sesuai dengan mandat dari rakyat yang memilihnya dalam pemelihan umum. Page 4
4. Kekauasan Tertinggi di Tangan Rakyat Rakyat memegang kekuasan tertinggi pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 yang pelaksanaannya diwakilkan oleh perwakilan rakyat. Perwakilan rakyat inilah yang berperan di parlemen untuk mengawasi kinerja presiden yang mendapat mandat dari rakyat sebagai pemimpin negara. 5. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Terhadap DPR Adanya fungsi check and balace antarlembaga negara di Indonesia membuat presiden tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR. DPR dan presiden adalah lembaga eksekutif dan legislatif negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan 6. Menteri Negara sebagai Pembantu Presiden Tugas seorang presiden dalam sistem pemerintahan dibantu oleh menteri negara sebagai bagian dari lembaga eksekutif negara. Nah, menteri negara ini tidak memiliki tanggung jawab kepada DPR, karena menteri negara mendapat mandat langsung dari presiden. 7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Berbatas Kekuasaan kepala negara ialah presiden tidak mempunyai kekuasan penuh atau absolut. Jadi, dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden jika salah atau melanggar hukum yang berlaku dan bisa diberhentikan sesuai aturan dalam konstitusi negara. Nah, itulah tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia yang salah satunya adalah Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, Adjarian. Tonton video ini juga, yuk!
Sistem Pemerintahan Indonesia Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang. 1. Tahun 1945-1949 Sistem Pemerintahan : Presidensial Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 2. Tahun 1949-1950 Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer 3. Tahun 1950-1959 Sistem Pemerintahan: Parlementer 4. Tahun 1959-1966 Sistem Pemerintahan: Presidensial Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya 1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 2. Pembubaran Badan Konstitusional 3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Sistem Pemerintahan: Presidensial POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945) Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil. Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Sistem Pemerintahan IndonesiaPage 2 |