Apa dampak perburuan liar bagi hewan

Ilustrasi pemburuan liar. https://www.freepik.com/

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17 ribu pulau denagn beragam kekayaan alam. Hutan di Indonesia memiliki banyak keanekaragaman satwa. Salah satunya adalah hewan liar. Namun semakin hari hewan liar semakin berkurang bahkan terancam punah. Lantas apa dampak dari pemburuan hewan liar?

5 Dampak Pemburuan Hewan Liar Bagi Kehidupan

Dikutip dari buku yang berjudul Buku Ajar Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan karangan Dr. Sarintan Efratani Damanik, M.Si (2019: 39) hewan liar adalah binatang yang hidup di darat, air dan udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Hewan liar yang diburu dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan, diantaranya:

1. Terjadi Kepunahan Berbagai Jenis Hewan

Perburuan hewan liar digunakan untuk keperluan atau kepentingan ekonomi manusia dengan mengambil bagian-bagian tubuh hewan tertentu. Kebutuhan manusia semakin meningkat menyebabkan perburuan hewan semakin marak. Ditambah lagi semakin banyak permintaan dengan persediaan sedikit maka semakin mahal harganya, membuat oknum-oknum pemburu semakin tidak terhentikan. Jika perburuan tidak terhentika, lama kelamaan kepunahan berbagai jenis hewan tidak dapat terelakkan.

2. Keseimbangan Ekosistem Terganggu

Ilustrasi laki-laki yang sedang berburu burung liar. https://www.freepik.com/

Perburuan hewan liar oleh oknum pemburu dapat menyebabkan keseimbangan terganggu. Jika hewan liar terus diburu akan terjadi kepunahan maka ekosistem tidak seimbang karena hilangnya satu hewan dalam satu lingkungan. Seperti jika harimau punah, padahal harimau adalah puncak dari rantai makan maka hewan di bawahnya akan overpopulasi sampai mengakibatkan kekurangan makanan.

3. Kurangnya Konsumen Tingakt Tertentu

Apabila hewan punah akibat pemburuan liar, terdapat konsumen hilang dalam rantai makan. Pada akhirnya dapat merugikan manusia. Seperti ular yang diburu, maka populasi tikus yang memakan padi semakin banyak. Sehingga banyak petani mengalami gagal panen dan akhirnya kekurangan padi akan melanda.

4. Penyempitan Area Hutan

Efek dari perburuan liar adalah secara tidak langsung berdampak pada berkuarangnya kualitas ekosistem di luar hutan. Ketika semakin banyak manusia yang melakukan perburuan pada hutan tertentu, akhirnya membuat sebuah ruang yang digunakan untuk transportasi baru. Lama kelamaan area untuk trasportasi semakin luas dan hutan semakin sempit.

Pemburuan hewan liar sering dikonsumsi atau digunakan untuk obat. Namun banyak hewan yang memiliki penyakit zoonosis yang menular ke manusia. Akibatnya banyak terjadi kasus yang disebabkan dari penyakir yang dimiliki hewan. Seperti H5N1 atau flu burung.

Melindungi hewan dapat mempertahankan rantai makanan pada hewan dan juga melindungi makhluk hidup lain. Selain itu terdapat UU No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem disebutkan bahwa orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati. (MZM)


Page 2

Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang mempunyai hubungan timbal balik serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. 

Berdasarkan UU no 32 tahun 2009, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.  Manusia termasuk bagian dari alam yang memiliki tugas menjaga keseimbangan ekosistem untuk keberlangsungan hidupnya.

Eksploitasi serta perburuan liar yang besar tanpa memikirkan efek buruk yang menyebabkan rusak nya lingkungan dan terganggunya ekosistem alam yang secara langsung berdampak negative pada kehidupan manusia. Dalam upaya perlindungan dan pengolahan konservasi keanekaragaman hayati serta ekosistemnya, salah satu pilar penting merupakan perlindungan terhadap spesies satwa serta tumbuhan liar. Adanya spesies endemik dalam satu kawasan konservasi ataupun kawasan lainnya dapat menjadi suatu indikator bahwa perlindungan serta pengelolaan kawasan tersebut berjalan dengan baik serta berkelanjutan. Negara Indoneia dikenal dengan negara mega diobersity. Catatan pusat monitoring konservasi dunia ( the World Conservation Monitoring Centre) memaparkan bahwa kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia antara lain 3.05 spesies amphibi, burung, mamalia dan reptile. Terdapat 31,1 % diantaranya endemik atau terdapat di Indonesia, dan 9.9 % nya terancam punah. Hasil dari kepunahan ini didapat dari tingkat perburuan liar yang tinggi di negara Indonesia sendiri.

Secara structural, ketentuan ekosistem terdapat dalam suatu keseimbangan tertentu, keseimbangan selalu dinamis, perubahan itu bisa berubah secara besar-besaran atau terkadang kecil. Keseimbanagn dapat terganggu jika komponen abiotik, biotik dan manusia dalam suatu ekosistem terganggu. Saat ini ancaman kepunahan terhadapa satwa diakibatkan oleh ekploitasi perburuan liar terhdap satwa menjadi ancaman kepunahan beberapa jenis spesies langka, dalam catatan WWF-Indonesia, sejak tahu 2012 terdapat 36 individu gajah dewasa ditemukan mati di kawasan hutan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan oleh mayoritas gajah-gajah tersebut diracun untuk diambil gadingnya sebagai barang yang diperdagangkan. Sedangkan jumlah gajah yang mati karena perburuan liar adalah 208 individu dalam kurun waktu tahun 1999-2015.

Kejahatan yang diakibatkan manusia akibat perburuan satwa liar telah menimbulkan kerusakan yang amat besar mencakup kerusakan ekosistem yang berdampak pada pemutusan rantai makanan yang disebabkan kejahatan perdagangan dan peredaran satwa liar yang seharusnya menjadi organisme penyeimbang ekosistem rantai makanan. Ketika hewan predator yang berada di tingkatan konsumen tersier mulai kehilangan mangsanya, tentu rantai makanan menjadi acak dan tidak terorganisir, sehingga banyak hewan buas yang masuk ke kawasan perumahan warga dan mencari hewan ternak yang dijadikan penghasilan utama warga, hal ini juga mengancam jiwa hewan predator itu sendiri. Hal sebaliknya, ketika hewan yang menjadi predator tingkat konsumen tersier di alam liar mengalami penyempitan jumlah populasi, akan menyebabkan populasi satwa yang ada di tingkatan trofik bawahnya tidak terkontrol proses rantai makanan nya, sehingga kelebihan populasi yang tak terkendali juga dapat berujung rusaknya ekosistem karena ketidak seimbangan habitat yang ditimbulkan.  Pertumbuhan yang tak terkontrol terhadap populasi yang dikacaukan manusia ini akan menyebabkan antar spesies hasil introduksi itu bersaing, memangsa atau malah bisa memparasiti spesies-spesies satwa endemik.

Lalu perburuan liar juga menimbulkan kepunahan spesies endemik, Penghancuran habitat memengaruhi lebih dari 85% burung, amphibi dan mamalia yang terancam punah. International Union for the Conversation of Nature (IUCN) mengumpulkan hasil dari pengkajian saintifik terkait status konservasi spesies-spesies di seluruh dunia pada tahun 2015. Hasilnya anatar lain, kira-kira 13% dari 10.004 spesies burung dan nyaris seperempat dari 4.667 spesies mamalia yang dikaji terancam punah dan kira-kira 40% dari semua spesies amphibi berada dalam bahaya kepunahan. Bahaya kepunahan yang terjadi pada spesies akan menciptakan ketidak seimbangan alam terhadap habitat hutan dalam populasi satwa liar. Keaekargaman spesies tidak akan tercipta dan interaksi antar spesies berkurang, sehingga ekosistem yang berjalan tidak akan terjadi. Tindak kejahatan terhadap perdagangan serta peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia diancam hukuman, tercantum dalam pasal 40 UU No.5/1990 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila perbuatan itu dilakukan dengan kelalaian ancaman hukuman ddengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila putusan-putusan pengadilan akan kejahatan terhadap satwa liar tidak mempertimbangkan aspek dari dampak ekologi, dalam jangka waktu yang tidak lama lagi, satwa-satwa liar endemic akan punah dari Indonesia. Dampak terbesar akan menimpa bangsa Indonesia dan juga masyarakat dunia.

Sumber :

Erni Suyanti (Liputan6.com)

jhli.icel.or.id


Page 2

Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang mempunyai hubungan timbal balik serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. 

Berdasarkan UU no 32 tahun 2009, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.  Manusia termasuk bagian dari alam yang memiliki tugas menjaga keseimbangan ekosistem untuk keberlangsungan hidupnya.

Eksploitasi serta perburuan liar yang besar tanpa memikirkan efek buruk yang menyebabkan rusak nya lingkungan dan terganggunya ekosistem alam yang secara langsung berdampak negative pada kehidupan manusia. Dalam upaya perlindungan dan pengolahan konservasi keanekaragaman hayati serta ekosistemnya, salah satu pilar penting merupakan perlindungan terhadap spesies satwa serta tumbuhan liar. Adanya spesies endemik dalam satu kawasan konservasi ataupun kawasan lainnya dapat menjadi suatu indikator bahwa perlindungan serta pengelolaan kawasan tersebut berjalan dengan baik serta berkelanjutan. Negara Indoneia dikenal dengan negara mega diobersity. Catatan pusat monitoring konservasi dunia ( the World Conservation Monitoring Centre) memaparkan bahwa kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia antara lain 3.05 spesies amphibi, burung, mamalia dan reptile. Terdapat 31,1 % diantaranya endemik atau terdapat di Indonesia, dan 9.9 % nya terancam punah. Hasil dari kepunahan ini didapat dari tingkat perburuan liar yang tinggi di negara Indonesia sendiri.

Secara structural, ketentuan ekosistem terdapat dalam suatu keseimbangan tertentu, keseimbangan selalu dinamis, perubahan itu bisa berubah secara besar-besaran atau terkadang kecil. Keseimbanagn dapat terganggu jika komponen abiotik, biotik dan manusia dalam suatu ekosistem terganggu. Saat ini ancaman kepunahan terhadapa satwa diakibatkan oleh ekploitasi perburuan liar terhdap satwa menjadi ancaman kepunahan beberapa jenis spesies langka, dalam catatan WWF-Indonesia, sejak tahu 2012 terdapat 36 individu gajah dewasa ditemukan mati di kawasan hutan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan oleh mayoritas gajah-gajah tersebut diracun untuk diambil gadingnya sebagai barang yang diperdagangkan. Sedangkan jumlah gajah yang mati karena perburuan liar adalah 208 individu dalam kurun waktu tahun 1999-2015.

Kejahatan yang diakibatkan manusia akibat perburuan satwa liar telah menimbulkan kerusakan yang amat besar mencakup kerusakan ekosistem yang berdampak pada pemutusan rantai makanan yang disebabkan kejahatan perdagangan dan peredaran satwa liar yang seharusnya menjadi organisme penyeimbang ekosistem rantai makanan. Ketika hewan predator yang berada di tingkatan konsumen tersier mulai kehilangan mangsanya, tentu rantai makanan menjadi acak dan tidak terorganisir, sehingga banyak hewan buas yang masuk ke kawasan perumahan warga dan mencari hewan ternak yang dijadikan penghasilan utama warga, hal ini juga mengancam jiwa hewan predator itu sendiri. Hal sebaliknya, ketika hewan yang menjadi predator tingkat konsumen tersier di alam liar mengalami penyempitan jumlah populasi, akan menyebabkan populasi satwa yang ada di tingkatan trofik bawahnya tidak terkontrol proses rantai makanan nya, sehingga kelebihan populasi yang tak terkendali juga dapat berujung rusaknya ekosistem karena ketidak seimbangan habitat yang ditimbulkan.  Pertumbuhan yang tak terkontrol terhadap populasi yang dikacaukan manusia ini akan menyebabkan antar spesies hasil introduksi itu bersaing, memangsa atau malah bisa memparasiti spesies-spesies satwa endemik.

Lalu perburuan liar juga menimbulkan kepunahan spesies endemik, Penghancuran habitat memengaruhi lebih dari 85% burung, amphibi dan mamalia yang terancam punah. International Union for the Conversation of Nature (IUCN) mengumpulkan hasil dari pengkajian saintifik terkait status konservasi spesies-spesies di seluruh dunia pada tahun 2015. Hasilnya anatar lain, kira-kira 13% dari 10.004 spesies burung dan nyaris seperempat dari 4.667 spesies mamalia yang dikaji terancam punah dan kira-kira 40% dari semua spesies amphibi berada dalam bahaya kepunahan. Bahaya kepunahan yang terjadi pada spesies akan menciptakan ketidak seimbangan alam terhadap habitat hutan dalam populasi satwa liar. Keaekargaman spesies tidak akan tercipta dan interaksi antar spesies berkurang, sehingga ekosistem yang berjalan tidak akan terjadi. Tindak kejahatan terhadap perdagangan serta peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia diancam hukuman, tercantum dalam pasal 40 UU No.5/1990 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila perbuatan itu dilakukan dengan kelalaian ancaman hukuman ddengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila putusan-putusan pengadilan akan kejahatan terhadap satwa liar tidak mempertimbangkan aspek dari dampak ekologi, dalam jangka waktu yang tidak lama lagi, satwa-satwa liar endemic akan punah dari Indonesia. Dampak terbesar akan menimpa bangsa Indonesia dan juga masyarakat dunia.

Sumber :

Erni Suyanti (Liputan6.com)

jhli.icel.or.id

Apa dampak perburuan liar bagi hewan

Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya


Page 3

Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang mempunyai hubungan timbal balik serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. 

Berdasarkan UU no 32 tahun 2009, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.  Manusia termasuk bagian dari alam yang memiliki tugas menjaga keseimbangan ekosistem untuk keberlangsungan hidupnya.

Eksploitasi serta perburuan liar yang besar tanpa memikirkan efek buruk yang menyebabkan rusak nya lingkungan dan terganggunya ekosistem alam yang secara langsung berdampak negative pada kehidupan manusia. Dalam upaya perlindungan dan pengolahan konservasi keanekaragaman hayati serta ekosistemnya, salah satu pilar penting merupakan perlindungan terhadap spesies satwa serta tumbuhan liar. Adanya spesies endemik dalam satu kawasan konservasi ataupun kawasan lainnya dapat menjadi suatu indikator bahwa perlindungan serta pengelolaan kawasan tersebut berjalan dengan baik serta berkelanjutan. Negara Indoneia dikenal dengan negara mega diobersity. Catatan pusat monitoring konservasi dunia ( the World Conservation Monitoring Centre) memaparkan bahwa kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia antara lain 3.05 spesies amphibi, burung, mamalia dan reptile. Terdapat 31,1 % diantaranya endemik atau terdapat di Indonesia, dan 9.9 % nya terancam punah. Hasil dari kepunahan ini didapat dari tingkat perburuan liar yang tinggi di negara Indonesia sendiri.

Secara structural, ketentuan ekosistem terdapat dalam suatu keseimbangan tertentu, keseimbangan selalu dinamis, perubahan itu bisa berubah secara besar-besaran atau terkadang kecil. Keseimbanagn dapat terganggu jika komponen abiotik, biotik dan manusia dalam suatu ekosistem terganggu. Saat ini ancaman kepunahan terhadapa satwa diakibatkan oleh ekploitasi perburuan liar terhdap satwa menjadi ancaman kepunahan beberapa jenis spesies langka, dalam catatan WWF-Indonesia, sejak tahu 2012 terdapat 36 individu gajah dewasa ditemukan mati di kawasan hutan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan oleh mayoritas gajah-gajah tersebut diracun untuk diambil gadingnya sebagai barang yang diperdagangkan. Sedangkan jumlah gajah yang mati karena perburuan liar adalah 208 individu dalam kurun waktu tahun 1999-2015.

Kejahatan yang diakibatkan manusia akibat perburuan satwa liar telah menimbulkan kerusakan yang amat besar mencakup kerusakan ekosistem yang berdampak pada pemutusan rantai makanan yang disebabkan kejahatan perdagangan dan peredaran satwa liar yang seharusnya menjadi organisme penyeimbang ekosistem rantai makanan. Ketika hewan predator yang berada di tingkatan konsumen tersier mulai kehilangan mangsanya, tentu rantai makanan menjadi acak dan tidak terorganisir, sehingga banyak hewan buas yang masuk ke kawasan perumahan warga dan mencari hewan ternak yang dijadikan penghasilan utama warga, hal ini juga mengancam jiwa hewan predator itu sendiri. Hal sebaliknya, ketika hewan yang menjadi predator tingkat konsumen tersier di alam liar mengalami penyempitan jumlah populasi, akan menyebabkan populasi satwa yang ada di tingkatan trofik bawahnya tidak terkontrol proses rantai makanan nya, sehingga kelebihan populasi yang tak terkendali juga dapat berujung rusaknya ekosistem karena ketidak seimbangan habitat yang ditimbulkan.  Pertumbuhan yang tak terkontrol terhadap populasi yang dikacaukan manusia ini akan menyebabkan antar spesies hasil introduksi itu bersaing, memangsa atau malah bisa memparasiti spesies-spesies satwa endemik.

Lalu perburuan liar juga menimbulkan kepunahan spesies endemik, Penghancuran habitat memengaruhi lebih dari 85% burung, amphibi dan mamalia yang terancam punah. International Union for the Conversation of Nature (IUCN) mengumpulkan hasil dari pengkajian saintifik terkait status konservasi spesies-spesies di seluruh dunia pada tahun 2015. Hasilnya anatar lain, kira-kira 13% dari 10.004 spesies burung dan nyaris seperempat dari 4.667 spesies mamalia yang dikaji terancam punah dan kira-kira 40% dari semua spesies amphibi berada dalam bahaya kepunahan. Bahaya kepunahan yang terjadi pada spesies akan menciptakan ketidak seimbangan alam terhadap habitat hutan dalam populasi satwa liar. Keaekargaman spesies tidak akan tercipta dan interaksi antar spesies berkurang, sehingga ekosistem yang berjalan tidak akan terjadi. Tindak kejahatan terhadap perdagangan serta peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia diancam hukuman, tercantum dalam pasal 40 UU No.5/1990 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila perbuatan itu dilakukan dengan kelalaian ancaman hukuman ddengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila putusan-putusan pengadilan akan kejahatan terhadap satwa liar tidak mempertimbangkan aspek dari dampak ekologi, dalam jangka waktu yang tidak lama lagi, satwa-satwa liar endemic akan punah dari Indonesia. Dampak terbesar akan menimpa bangsa Indonesia dan juga masyarakat dunia.

Sumber :

Erni Suyanti (Liputan6.com)

jhli.icel.or.id

Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya


Page 4

Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang mempunyai hubungan timbal balik serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. 

Berdasarkan UU no 32 tahun 2009, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.  Manusia termasuk bagian dari alam yang memiliki tugas menjaga keseimbangan ekosistem untuk keberlangsungan hidupnya.

Eksploitasi serta perburuan liar yang besar tanpa memikirkan efek buruk yang menyebabkan rusak nya lingkungan dan terganggunya ekosistem alam yang secara langsung berdampak negative pada kehidupan manusia. Dalam upaya perlindungan dan pengolahan konservasi keanekaragaman hayati serta ekosistemnya, salah satu pilar penting merupakan perlindungan terhadap spesies satwa serta tumbuhan liar. Adanya spesies endemik dalam satu kawasan konservasi ataupun kawasan lainnya dapat menjadi suatu indikator bahwa perlindungan serta pengelolaan kawasan tersebut berjalan dengan baik serta berkelanjutan. Negara Indoneia dikenal dengan negara mega diobersity. Catatan pusat monitoring konservasi dunia ( the World Conservation Monitoring Centre) memaparkan bahwa kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia antara lain 3.05 spesies amphibi, burung, mamalia dan reptile. Terdapat 31,1 % diantaranya endemik atau terdapat di Indonesia, dan 9.9 % nya terancam punah. Hasil dari kepunahan ini didapat dari tingkat perburuan liar yang tinggi di negara Indonesia sendiri.

Secara structural, ketentuan ekosistem terdapat dalam suatu keseimbangan tertentu, keseimbangan selalu dinamis, perubahan itu bisa berubah secara besar-besaran atau terkadang kecil. Keseimbanagn dapat terganggu jika komponen abiotik, biotik dan manusia dalam suatu ekosistem terganggu. Saat ini ancaman kepunahan terhadapa satwa diakibatkan oleh ekploitasi perburuan liar terhdap satwa menjadi ancaman kepunahan beberapa jenis spesies langka, dalam catatan WWF-Indonesia, sejak tahu 2012 terdapat 36 individu gajah dewasa ditemukan mati di kawasan hutan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan oleh mayoritas gajah-gajah tersebut diracun untuk diambil gadingnya sebagai barang yang diperdagangkan. Sedangkan jumlah gajah yang mati karena perburuan liar adalah 208 individu dalam kurun waktu tahun 1999-2015.

Kejahatan yang diakibatkan manusia akibat perburuan satwa liar telah menimbulkan kerusakan yang amat besar mencakup kerusakan ekosistem yang berdampak pada pemutusan rantai makanan yang disebabkan kejahatan perdagangan dan peredaran satwa liar yang seharusnya menjadi organisme penyeimbang ekosistem rantai makanan. Ketika hewan predator yang berada di tingkatan konsumen tersier mulai kehilangan mangsanya, tentu rantai makanan menjadi acak dan tidak terorganisir, sehingga banyak hewan buas yang masuk ke kawasan perumahan warga dan mencari hewan ternak yang dijadikan penghasilan utama warga, hal ini juga mengancam jiwa hewan predator itu sendiri. Hal sebaliknya, ketika hewan yang menjadi predator tingkat konsumen tersier di alam liar mengalami penyempitan jumlah populasi, akan menyebabkan populasi satwa yang ada di tingkatan trofik bawahnya tidak terkontrol proses rantai makanan nya, sehingga kelebihan populasi yang tak terkendali juga dapat berujung rusaknya ekosistem karena ketidak seimbangan habitat yang ditimbulkan.  Pertumbuhan yang tak terkontrol terhadap populasi yang dikacaukan manusia ini akan menyebabkan antar spesies hasil introduksi itu bersaing, memangsa atau malah bisa memparasiti spesies-spesies satwa endemik.

Lalu perburuan liar juga menimbulkan kepunahan spesies endemik, Penghancuran habitat memengaruhi lebih dari 85% burung, amphibi dan mamalia yang terancam punah. International Union for the Conversation of Nature (IUCN) mengumpulkan hasil dari pengkajian saintifik terkait status konservasi spesies-spesies di seluruh dunia pada tahun 2015. Hasilnya anatar lain, kira-kira 13% dari 10.004 spesies burung dan nyaris seperempat dari 4.667 spesies mamalia yang dikaji terancam punah dan kira-kira 40% dari semua spesies amphibi berada dalam bahaya kepunahan. Bahaya kepunahan yang terjadi pada spesies akan menciptakan ketidak seimbangan alam terhadap habitat hutan dalam populasi satwa liar. Keaekargaman spesies tidak akan tercipta dan interaksi antar spesies berkurang, sehingga ekosistem yang berjalan tidak akan terjadi. Tindak kejahatan terhadap perdagangan serta peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia diancam hukuman, tercantum dalam pasal 40 UU No.5/1990 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila perbuatan itu dilakukan dengan kelalaian ancaman hukuman ddengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila putusan-putusan pengadilan akan kejahatan terhadap satwa liar tidak mempertimbangkan aspek dari dampak ekologi, dalam jangka waktu yang tidak lama lagi, satwa-satwa liar endemic akan punah dari Indonesia. Dampak terbesar akan menimpa bangsa Indonesia dan juga masyarakat dunia.

Sumber :

Erni Suyanti (Liputan6.com)

jhli.icel.or.id

Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Apa dampak dari perburuan hewan liar brainly?

Jawaban: Perburuan hewan liar oleh oknum pemburu dapat menyebabkan keseimbangan terganggu. Jika hewan liar terus diburu akan terjadi kepunahan maka ekosistem tidak seimbang karena hilangnya satu hewan dalam satu lingkungan. ... Apabila hewan punah akibat pemburuan liar, terdapat konsumen hilang dalam rantai makan.

Apa akibat dari perburuan liar sebutkan 3 saja?

Sebutkan 3 akibat perburuan liar.
1.hewan akan cepat punah..
2.ekosistem makhluk hidup(binatang)menjadi terganggu..
habitat asli hewan akan punah..

Apa saja penyebab terjadinya perburuan liar?

Terjadinya perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: belum optimalnya penegakan hukum terhadap para pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar; kurangnya sosialisasi mengenai status perlindungan terhadap satwa liar dan informasi mengenai fungsi ekologi satwa liar ...

Mengapa perburuan hewan secara liar sangat dilarang?

karena akan mengurangi flora dan fauna serta merusak populasinya..