Apa alasan atau penyebab terjadinya pembunuhan tersebut

Analisis Yuridis Tentang Sebab - Sebab Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana No. 3410/Pid.B/2006/PNJKTBRT)

Kusumayanto, Arif (2011) Analisis Yuridis Tentang Sebab - Sebab Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana No. 3410/Pid.B/2006/PNJKTBRT). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Abstract

Dalam kehidupan, tidak ada seorangpun yang memiliki cita-cita menjadi seorang pembunuh. Adanya permasalahan dalam kehidupan sosial menyebabkan seseorang frustrasi dari akibat paling buruknya adalah mengambil jalan pintas untuk mencapai tujuannya yang cenderung berdasarkan emosi baik di sebabkan karena orang lain ataupun tidak, seperti contoh tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam skripsi ini penulis mengangkat masalah : (1) Apa saja faktor�faktor penyebab yang dapat menimbulkan terjadinya kejahatan khususnya pembunuhan berencana? (2) Apakah dalam putusan, Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang merupakan sebab te1jadinya pembunuhan berencana sebagai faktor peringannya ? Adapun tujuan dari skripsi ini adalah mengetahui sejauh mana pertimbangan Hakim dapat memberikan keadilan terhadap terdakwa dan untuk mengetahui mengapa hakim cenderung mengabaikan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, dalam prakteknya Hakim cenderung mempertimbangkan perbuatannya saja yang membuat seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sedangkan manfaat yang hendak diperoleh adalah untuk memenuhi asas keadilan bagi seorang terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, berdasarkan kajian kepustak:aan dan bahan-bahan hukum terkait lainnya. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana adalah karena adanya dendam atau rasa sakit hati, adanya masalah ekonomi dan kemiskinan, masalah dilingkungan keluarga maupun dilingkungan pergaulan sehari-hari yang dinilai kurang baik, ada banyak faktor yang banyak menjadi pertimbangan hakim sebelum memutus perkara pembunuhan berencana yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman antara lain : sifat perbuatannya, cara melakukannya atau sadis, alasan mengapa dilakukannya pembunuhan, dampak akibat perbuatan tersebut. Dari empat faktor tersebut ada satu faktor yang kurang menjadi pertimbangan oleh seorang hakim dalam mengambil suatu keputusan yaitu alasan mengapa dilakukan pembunuhan. Dari kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran yaitu guna menjaga dan meningkatkan stabilitas keamanan masyarakat Indonesia dari tindakan kejahatan khususnya pembunuhan berencana perlu kiranya ada tindakan tegas, bijaksana, benar dan adil bagi pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu kiranya sebab-sebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah dan juga diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim yang bertugas memutuskan suatu perkara agar senantiasa berlaku jujur, adil, benar sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

Actions (login required)

Apa alasan atau penyebab terjadinya pembunuhan tersebut
View Item

Home » Psikologi Sosial » Faktor Penyebab Terjadinya Pembunuhan

Apa alasan atau penyebab terjadinya pembunuhan tersebut
Banyak faktor penyebab terjadinya pembunuhan. Perbandingan angka-angka pembunuhan di berbagai negara di seluruh dunia berdasarkan statistik Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) mengungkapkan keberadaan variasi antarnegara yang besar pada angka-angka pembunuhan secara nasional (LaFree dalam Krahé, 2005). LaFree (Krahé, 2005) mengungkapkan bahwa berbagai faktor ekonomis, politis, dan kultural, yang sebagian besar di antaranya ternyata tidak berhubungan dengan terjadinya perbedaan pada angka-angka pembunuhan diberbagai negara (misalnya tingkat industrialisasi, pengangguran, urbanisasi, dan proporsi pemuda dalam populasi). Tetapi ada beberapa indikasi bahwa derajat ketidaksetaraan ekonomi dalam suatu negara dan angka pertumbuhan penduduk berhubungan positif dengan angka pembunuhan.

The Uniform Crime Reports (Krahé, 2005) mengungkapkan bahwa angka pembunuhan di daerah metropolitan lebih tinggi (6 per 100.000) dibandingkan di daerah pedesaan dan kota-kota yang lebih kecil (4 per 100.000). Sumber yang sama memperlihatkan bahwa laki-laki jauh melampaui perempuan baik sebagai korban (76%) maupun sebagai pelaku (90%) pembunuhan. Smith dan Brewer (Krahé, 2005) melakukan penelitian di 176 kota-kota penting di Amerika Serikat. Proporsi rata -rata perempuan yang menjadi korban pembunuhan kurang dari 25%.

The Uniform Crime Reports (Krahé, 2005) menyatakan bahwa hanya kurang dari seperempat korban pembunuhan yang berjenis kelamin perempuan. Pada 89% kasus, perempuan yang menjadi korban dibunuh oleh laki-laki dan 32% di antara perempuan yang menjadi korban dibunuh oleh suami atau pacarnya. Sebaliknya, hanya 3% dari seluruh laki-laki korban pembunuhan yang di bunuh oleh istri atau pacarnya.

Berkowitz (Krahé, 2005) mengemukakan bahwa membunuh seseorang yang asing dan membunuh seseorang yang sudah dikenal memiliki dinamika dan motif dasar berbeda. Pembunuhan yang terjadi diantara orang-orang yang saling mengenal sering kali muncul dari pertikaian yang berjalan di luar kendali akibat pengaruh respon-respon afektif yang kuat, dan sering kali diperberat oleh alkohol. Pada kasus semacam ini, korban biasanya memainkan peran aktif dalam siklus kekerasan yang berkulminasi pada kematiannya. Kasus kekerasan yang membawa kematian pada korban yang dikenal oleh pembunuhnya merupakan contoh agresi bermusuhan (hostile aggresion).

Sebaliknya, membunuh orang asing lebih mungkin merupakan agresi instrumental dalam arti bahwa pembunuhan itu dilakukan karena keberadaan tujuan lain (misalnya menutupi tindak kriminal, perampokan, pencurian). Kedua macam pembunuhan ini sering kali dilakukan oleh individu-individu yang sebelumnya telah memiliki catatan kekerasan kriminal. Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan kriminal mungkin merupakan ekspresi ekstrem dari kecenderungan yang lebih umum ke arah kekerasan fisik daripada suatu luapan impuls agresif intens yang terpisah. Dengan mengesampingkan kecenderungan agresif yang muncul karena keberadaan gangguan psikiatris, kecenderungan ke arah kekerasan secara umum itu agaknya merupakan akibat pengalaman sosialisasi yang adversif (tidak menyenangkan), misalnya penganiayaan pada masa anak-anak atau berhubungan dengan teman-teman sebaya yang nakal, berkombinasi dengan keterampilan mengatasi pengalaman negatif yang tidak berkembang dengan baik (Blaske, dkk. dalam Krahé, 2005).

Selain itu, Baumseiter, dkk (Krahé, 2005) menyoroti peran self esteem yang terancam sebagai pemicu pembunuhan. Mereka menyatakan bahwa harga diri yang terlalu tinggi atau tidak stabil lebih berkemungkinan untuk menimbulkan tindakan kekerasan daripada self esteem yang rendah.

Stresor sosial-ekonomis seperti tingkat pendapatan yang rendah, tingkat pendidikan yang rendah, dan kondisi perumahan yang buruk merupakan faktor tambahan yang seringkali saling berhubungan dalam memberikan kontribusi terhadap terjadinya pembunuhan (Cornell dalam Krahé, 2005). Faktor-faktor ini telah ditelaah oleh penjelasan sosiokultural yang lebih menekankan pada peran kondisi sosial tertentu daripada ciri-ciri individual dalam menjelaskan tentang pembunuhan. Messner dan Rosenfeld (Krahé, 2005) membedakan dua aspek fasilitator sosi al-kultural pembunuhan.

Aspek pertama adalah pengaruh kontrol (control influences) yang mengacu pada kondisi struktural yang menyebabkan kerusakan sistem kontrol efektif yang mestinya mencegah terjadinya pembunuhan akibat kekerasan. Aspek kedua adalah pengaruh ketegangan (strain influences), pengaruh mengenai anggota-anggota kelompok sosial tertentu yang mendorong mereka untuk melakukan tindak kekerasan. Kegagalan sistem kontrol sosial, misalnya akibat kenaikan suhu politik, memungkinkan para anggota suatu komunitas terlibat dalam kekerasan.

Di antara fasilitator-fasilitator situasional langsung untuk pembunuhan berencana, ketersediaan senjata api juga mendapat perhatian cukup luas dalam penelitian. Secara umum diasumsikan bahwa kepemilikan senata api merupakan faktor resiko untuk kejahatan yang dapat menyebabkan kematian. Sekitar 70% pembunuhan yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1999 melibatkan penggunaan senjata api. Angka yang lebih tinggi dilaporkan Maxon (Krahé, 2005) untuk pembunuhan yang terkait dengan geng. Temuan semacam ini dan angka-angka serupa pada pembunuhan oleh remaja telah melahirkan pendapat bahwa kepemilikan senjata api merupakan faktor resiko signifikan untuk perilaku membunuh (Krahé, 2005).