Apa akibat penangkapan ikan dengan menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?

Apa akibat penangkapan ikan dengan menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?


Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing). Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing.

Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut. Setidaknya, hasil penelitian World Bank tahun 1996 menunjukkan bahwa penggunaan bom seberat 250 gram akan menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 m2.

Dalam hal pengawasan kegiatan destructive fishing, Direktorat Jenderal PSDKP melalui para Pengawas Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia telah berhasil menggagalkan kegiatan pengggunaan bom ikan. Keberhasilan terbaru dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Tual yang menggagalkan penangkapan dengan bom ikan di perairan Tual Maluku pada bulan Maret 2017. Selanjutanya pada tanggal 10 April 2017 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama TNI Angkatan Laut juga berhasil menggagalkan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Lombok Timur. Sementara pada tanggal 30 Mei 2017, Polair Polda Sulawesi Selatan juga menangkap pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Barang Lompo, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Perlu Peran Serta Masyarakat Atasi Destructive Fishing

Dengan luasnya wilayah laut Indonesia, memang terdapat keterbatasan Pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing.

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum.

*Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Apa akibat penangkapan ikan dengan menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?

Peringatan Hari Ibu (PHI) juga menjadi momentum untuk terus mengingatkan seluruh bangsa Indonesia, bahwa perempuan yang jumlahnya mengisi ha Selengkapnya

Apa akibat penangkapan ikan dengan menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?

Akhir tahun lalu, kantor walikota Jambi kedatangan tamu spesial. Tamu-tamu istimewa tersebut menyaksikan terobosan konkrit Pemerintah Kota J Selengkapnya

Apa akibat penangkapan ikan dengan menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?

Tanggal 22 Juli ini Kejaksaan Republik Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-56. Selama setengah abad lebih menjadi tulang punggung dalam Selengkapnya

Selain merusak ekosistem laut, penggunaan perahu besar dan perlengkapan modern juga dapat menurunkan jumlah ikan. Karena seharusnya ikan kecil yang dapat tumbuh dan berkembang biak menjadi mati dan ditangkap oleh nelayan.

Kapal laut apakah ada rem nya?

Namun, secara umum, kapal boat tidak memiliki rem konvensional layaknya kendaraan roda dua, empat, maupun kendaraan darat lainnya. Tak perlu cemas! Meskipun berbeda dengan alat transportasi darat, kapal ini memiliki caranya sendiri untuk berhenti. Hal ini diadaptasikan sesuai dengan tempat lajunya yaitu perairan.

Apakah yang akan terjadi bila semua nelayan menangkap ikan dengan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?

Akibat yang dilakukan oleh nelayan yang menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya alam adalah populasi ikan akan turun drastis, tanpa adanya kesempatan untuk berkembang biak.

Bagaimana seharusnya para nelayan mencari ikan supaya kelestarian ekosistem tetap terjaga brainly?

Para nelayan mencari ikan supaya kelestarian ekosistem tetap terjaga harus dengan:

  1. tidak menggunakan cara yang merusak seperti pukat harimau, bom ikan dan racun ikan.
  2. menjaga agar ikan masih bisa berreproduksi dengan tidak menangkap ikan anakan.
  3. tidak menangkap melebihi kuota penangkapan.

Speed Boat Alat transportasi apa?

Apa yang anda ketahui tentang Kapal / speed boat? yaitu Sebuah kapal cepat yang didesain dengan kebutuhan tertentu untuk transportasi laut yang bisa bergerak lebih lincah dan leluasa.

Apa yang mungkin terjadi jika penangkapan ikan berlebihan berlanjut di tempat tertentu *?

Penangkapan berlebih (yaitu, menangkap lebih banyak ikan daripada yang dapat didukung sistem) menyebabkan penurunan populasi ikan, dampak ekosistem secara luas, dan dampak pada komunitas manusia yang tergantung.

Bagaimana seharusnya para nelayan mencari ikan supaya kelestarian ekosistem tetap terjaga jawabannya?

Para nelayan mencari ikan supaya kelestarian ekosistem tetap terjaga harus dengan tidak menggunakan cara yang merusak seperti pukat harimau, bom ikan dan racun ikan. Nelayan juga harus menjaga agar ikan masih bisa berreproduksi dengan tidak menangkap ikan anakan dan tidak menangkap melebihi kuota penangkapan.

Bagaimana seharusnya para nelayan menangkap ikan supaya kelestarian ekosistem tetap terjaga?

https://www.youtube.com/watch?v=nO7m4sl-xzY


Apa akibat penangkapan ikan dengan menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?
Pada era serba terbuka ini penyuluh perikana sebagai agen perubahan harus paham betul tentang kegiatan-kegiatan pelaku utama yang menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan perairan. Kegiatan penangkapan yang dilakukan  nelayan seperti  menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Dalam kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan dengan cara dan alat tangkap yang bersifat merusak yang dilakukan khususnya oleh nelayan tradisional. Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak, digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang.

Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan oleh nelayan tradisional di dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya di dalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik, baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang.

Apa akibat penangkapan ikan dengan menggunakan teknologi modern tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan?
Kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium ataupotassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup, memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.

Hasil yang diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidup, tetapi penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang sangat besar bagi terumbu karang. Selain itu penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati.

Kegiatan lain yang termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang dapat dilihat pada kasus yang terjadi di perairan Bagan Siapi-Api, Provinsi Sumatera Utara dan di Selat Tiworo, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Nelayan di Sulawesi Utara cenderung tidak memperdulikan hukum yang ada. Mereka tetap melakukan proses penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memiliki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.

Cara kerjanya alat tangkap ditarik oleh kapal yang mana menyapu ke dasar perairan. Akibat penggunaan pukat harimau (trawl) secara terus menerus menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan. Hal ini dikarenakan ikan-ikan kecil yang belum memijah tertangkap oleh alat ini sehingga tidak memiliki kesempatan untuk memijah dan memperbanyak spesiesnya. Selain hal tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tangkap ini pada daerah karang adalah rusaknya terumbu karang akibat tersangkut ataupun terbawa jaring (a) .

 Ketergantungan yang tinggi negara-negara Asia Tenggara khususnya Indonesia terhadap sumber daya laut menyebabkan nelayan ingin menangkap ikan dalam jumlah banyak melalui cara yang mudah yaitu dengan cara merusak (destructive fishing) (b).

Berdasarkan data Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2011, lebih dari 60 persen terumbu karang Indonesia dalam kondisi rusak. Kerusakan itu seiring dengan bertambahnya kepadatan populasi manusia di sepanjang pantai. Ledakan jumlah penduduk di sepanjang pantai telah meningkatkan ancaman degradasi keanekaragaman hayati ekosistem terumbu karang. Apalagi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut hingga saat ini belum diatur dengan baik, dan masyarakat dengan bebas mengeksploitasinya. Rusaknya terumbu karang sangat disayangkan, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia; 17.504 pulau dengan panjang garis pantai 95.181 kilometer. Ekosisten utama di daerah pesisir adalah ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Terumbu karang Indonesia sangat menarik, karena terletak dalam segitiga terumbu karang (coral triangle) yang meliputi Indonesia, Filipina, Malaysia, Timor Leste, Papua Nugini, dan Kepulauan Salomon. Total luas terumbu karang di kawasan segitiga terumbu karang sekitar 75.000 kilometer per segi dan merupakan sumber utama suplai ikan tuna dunia. Di kawasan segitiga terumbu karang itu, Indonesia memiliki luas terumbu karang sekitar 51.000 kilometer persegi atau sekitar 18 persen dari total luas terumbu karang dunia. Namun, berbagai permasalahan mengancam ekosistem laut dunia, termasuk Indonesia, karena pemanasan global, gempa bumi, tsunami, serta pengasaman air laut karena banyaknya kandungan karbon dioksida dalam udara.

Selain itu perilaku manusia telah berkontribusi cukup besar terhadap kerusakan terumbu karang, seperti pencemaran laut, penangkapan ikan dengan bahan peledak, dan pengambilan terumbu karang untuk diperjualbelikan secara illegal. Bom ikan biasanya terbuat dari potassium nitrate, batu kerikil, dan minyak tanah yang dimasukkan dalam botol-botol mulai botol minuman suplemen, botol bir, dan botol minuman keras. Berat setiap botol kurang lebih setengah hingga dua kilogram. Setiap botol bom ini memiliki spesifikasi berbeda-beda. Botol bom yang terbuat dari minuman suplemen umumnya digunakan mengebom ikan dalam jumlah yang kecil mulai 1–5 kuintal ikan. Sedangkan botol bom yang terbuat dari botol bir dipakai untuk mengebom ikan dalam jumlah yang besar hingga berton-ton. Satu bom seukuran botol minuman suplemen mampu mematikan ikan hingga radius 15 meter dari titik pengeboman sedangkan yang seukuran botol bir radiusnya 50 meter dari titik pengeboman.

Dengan banyaknya penangkapan ikan dengan cara merusak, terumbu karang yang kondisinya menurun akan kehilangan nilai karena menjadi kurang produktif. Suatu terumbu karang yang sehat dapat menghasilkan hasil perikanan rata-rata 20 ton per tahun. Hasil suatu terumbu karang yang rusak akibat destructive fishing hanya 5 ton per tahun. Meskipun hanya sebagian yang rusak, terumbu karang tidak dapat pulih ke tingkat produktivitas tinggi. Terumbu karang yang telah dibom hanya memberikan keuntungan kecil sementara bagi pengebom ikan, namun memberikan kerugian besar yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Terumbu karang Indonesia adalah suatu dasar bagi struktur ekonomi dan sosial di kawasan ini, namun keadaannya dalam kondisi sangat terancam.  Untuk mengelola terumbu karang dibutuhkan implementasi rencana pengelolaan yang menggabungkan koleksi data dasar status terumbu karang, hasil pemantauan yang terus menerus, strategi implementasi, dan pengelolaan yang adaptif. Karena setiap lokasi berbeda, maka strategi yang berskala luas mungkin saja dibutuhkan untuk mengelola sumberdaya secara lebih baik.

Upaya-Upaya Dalam Menanggulangi Kerusakan Ekosistem Laut

Dewasa ini sumberdaya alam dan lingkungan telah menjadi barang langka akibat tingkat ekstraksi yang berlebihan over-exploitation dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Padahal secara ekonomi dapat meningkatkan nilai jual, namun di sisi lain juga bias menimbulkan ancaman kerugian ekologi yang jauh lebih besar, seperti hilangnya lahan, langkanya air bersih, banjir, longsor, dan sebagainya. Kegagalan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan lingkungan hidup ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan. Pertama akibat adanya kegagalan kebijakan lag of policy sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan lag of policy terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat blunder sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan sebagainya. Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan lingkungan ini dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik adalah kebijakan penambangan pasir laut. Di satu sisi, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik wilayah pesisir yang bersifat dinamis. Kedua adanya kegagalan masyarakat lag of community sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat lag of community terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan. Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contohnya banyak pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke daerah aliran sungai yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya. Ketiga adanya kegagalan pemerintah lag of government sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan. Kegagalan pemerintah terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait stakeholders. Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan. Misalnya saja, solusi pembuatan tanggul-tanggul penahan abrasi yang dilakukan di beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain karena karakteristik wilayah pesisir dan laut yang bersifat dinamis.

Dalam menanggulangi permasalahan illegal fishing (penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal) yang ada sehingga tidak berkelanjutan dan menyebabkan kerusakan yang berdampak besar maka diperlukan solusi yang tepat untuk menekan terjadinya kegiatan tersebut seperti:

  1. Peningkatan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dariillegal fishing (penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal).
  2. Peningkatan pemahaman dan pengetahuan nelayan tentang illegal fishing.
  3. Melakukan rehabilitasi terumbu karang.
  4. Membuat alternatif habitat karang sebagai habitat ikan sehingga daerah karangalami tidak rusak akibat penangkapan ikan.
  5. Mencari akar penyebab dari masing-masing masalah yang timbul dan mencarikansolusi yang tepat untuk mengatasinya.
  6. Melakukan penegakan hukum mengenai perikanan khususnya dalam hal pemanfaatan yang bertanggung jawab.
  7. Meningkatkan pengawasan dengan membuat badabn khusus yang menangani danbertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing.

Selain itu, upaya yang dilakukan dalam menanggulangi penangkapan ikan yang secara ilegal adalah peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat nelayan mengenai illegal. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir. Agar betul-betul bisa langsung menyerang akar permasalahan dan menanamkan kesadaran sejak awal untuk menjaga terumbu karang. Tapi penyuluhan itu tidak akan dapat bertahan lama jika akar dari semua masalah itu tidak segera di selesaikan yaitu faktor kemiskinan.

Penanggulangan yang lain yaitu untuk memperbaiki ekosistem terumbu karang yang marak dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat adalah dengan membudidayakan terumbu karang, yakni dengan pemasangan terumbu karang buatan artificial reef yang diprakarsai oleh Departemen Kelautan Perikanan. Konservasi terumbu karang adalah hal yang mutlak, dan tidak dapat ditawar ataupun ditunda karena waktu tumbuh karang yang lama dan manfaatnya yang begitu besar untuk biota laut terutama ikan, karenanya bila hasil tangkapan nelayan tidak ingin menurun maka secara bersama-sama masyarakat harus melindungi kawasan terumbu karang. Untuk itu diharapkan nelayan atau siapapun juga tak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Lebih baik lagi jika sikap tak merusak itu lahir dari kesadaran sendiri. Meskipun proses penyadaran ini memerlukan waktu, namun harus dilakukan secara terus menerus oleh semua pihak (c)

  http://indomaritimeinstitute.org/?p=1495