Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar Jumrah (melemparkan batu melambangkan iblis) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia juga biasa disebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini. Show
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Haji adalah ritual yang dilakukan bentuk tahunan umat Islam di seluruh dunia yang mampu (material, fisik, dan ilmiah) untuk mengunjungi dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah dapat dilakukan setiap saat. Menurut bahasa, Haji (Arab), berarti mengunjungi, ziarah, atau menuju ke suatu lokasi yang tertentu. Menurut isti’lah pada syara’, Haji berarti mengunjungi ka’bah (Baitullah) di Mekkah dalam waktu tertentu, kemudian disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula. (Matdawam, 1986: 20) Baca Juga : Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Sedangkan menurut KBBI Haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yg harus dilakukan oleh orang Islam yg mampu mengunjungi Ka’bah pada bulan Haji dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf. Pengertian haji yang di jabarkan di atas sesuai dengan pengertian firman Allah SWT.
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (Q.S. Al-Baqarah : 125). Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dasar Hukum HajiAllah SWT mewajibkan untuk melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup, jika sudah mampu. Allah berfirman:
“Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S. Ali Imron: 97) Ada juga dasar kewajiban haji dan umroh. Allah berfirman:
“Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah.” (Q.S. Al-baqarah : 196). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya,mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Hurairah r.a, ia berkata,
“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah SAW lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan “iya”, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim). Baca Juga : Akhlakul Karimah Adalah Para ulama’ pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir. Haji merupakan rukun Islam yang ke empat, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jenis Ibadah HajiBerikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
Rukun-Rukun dalam HajiDalam hal, ini jika salah satu rukun Haji tidak dilaksanakan, maka Hajinya tidak sah dan tidak dapat ditebus dengan Dam (diganti dengan menyembelih binatang Qurban). (Matdawam, 1986:38) Baca Juga : Pengertian Tawakal Ihram (pakaian ihram), pakaian tersebut terdiri dari dua lembar kain yang ukurannya lk. 21/2 meter tanpa jahitan. Bahannya boleh kain mori, handuk, blacu dan lain sebagainya. Dan yang paling afdhal kain putih (tanpa warna dan gambar). Cara pemakaian: satu lembar diikat dibagian bawah sebagai penutup aurat dan selembar lagi diselempangkan ke badan dengan kepala terbuka. Bagi kaum wanita, sukup memakai pakaian biasa yang bersih (afdhal putih), dan tidak boleh menutup muka dan telapak tangan (seperti shalat dengan memakai rukuh). Niat haji dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi 3 macam yaitu:
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan Haji”
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah”
Adapun waktunya, mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjjah. Thawaf artinya mengelilingi Baitullah. Adapun syarat-syarat thawaf, yaitu:
Baca Juga : Sejarah Hari Raya Idul Fitri – Umat Islam Macam-macam Thawaf, antara lain: Merupakan rukun umrah, dilaksanakan waktu para jama’ah sampai di Makkah dari miqat(tempat ihram) dan dalam keadaan pakai ihram. Merupakan rukun haji adalah thawaf ifadhah, dikerjakan setelah para jama’ah haji berada di Mina untuk melempar Jumrah, kemudian kembali ke Makkah. Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan bagi orang yang melaksanakan haji ifrad.
Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan setiap kali masuk masjidil Haram. Artinya thawaf perpisahan, dikerjakan ketika akan meninggalkan masjidil haram untuk kembali ke tanah air. Dilakukan dengan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dengan berjalan kaki. Tapi bagi Yang sakit atau tidak kuat berjalan (tua) di perbolehkan menggunakan kursi roda, becak dan lain sebagainya. Paling sedikit menggunting tiga lembar. Kalau wanita, cukup menggunting ujung rambutnya, dan juga paling sedikit tiga lembar. Apabila ini sudah dilakukan, maka segala macam larangan dalam masa menggunakan pakaian ihram haji maupun umrah sudah di perbolehkan atau di halalkan (tahallul), kita boleh mengganti pakaian ihram dengan pakaian biasa. Semua rukun haji dan umrah, hendaklah dikerjakan secara tertib atau berurutan, dari awal sampai akhir. Wajib Haji
Baca Juga : Pengertian Agama Menurut Para Ahli Sunnah-Sunnah dalam Haji
Manasikh Haji1. Di Mekkah (pada tanggal 8 Dzulhijjah), mandi dan berwudlu, memakai kain ihram, shalat sunnat ihram dua raka’at, niat haji, pergi ke Arafah, membaca talbiyah, sholawat dan do’a. 2. Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo’a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah). Sebagai salah satu rukun haji, seorang jama’ah harus berada dia Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah meskipun sejenak, waktu wuquf di mulai waktu dhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib, Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam, Berdo’a waktu berangkat dari Arafah. 3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo’a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina. 4. Di Mina, berdo’a, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu ;
5. Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air. Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah. ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:
Bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu. Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Daftar Pustaka:
|