5 contoh penjabaran Pancasila dalam batang tubuh UUD NRI tahun 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945.

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:

  • Pokok Pikiran Pertama: Persatuan (sesuai dengan sila ketiga Pancasila). Negara dan seluruh warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau peorangan.
  • Pokok Pikiran Kedua: Keadilan sosial (seusai dengan sila kelima Pancasila). Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  • Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan rakyat (sesuai dengan sila keempat Pancasila). Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berlandaskan atas kedaulatan rakyat dan permusywaratan/ perwakilan.
  • Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan Yang Maha Esa (sesuai dengan sila pertama Pancasila) dan kemanusiaan yang adil dan beradab (sesuai dengan sila kedua Pancasila). UUD harus mengandung isis yang mewajibkan pemerintah memelihara budi pekeri luhur, ketakwaan kepada Tuhan, dan menjunjung tinggi harkat dan masrtabat manusia.

Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945

Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila.

Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.

Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila.

Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945

Rangakaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

  • Alinea I, II, dan III: Rangkaian peristiwa yang mendahului terbentuknya negara. Rumusan dasar pemikiran yang mendorong kemerdekaan kebangsaan Indonesia hingga terbentuknya negara Indonesia.
  • Alinea IV: Ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terbentuk.

Dilihat dari rangkaian makna dan peristiwa dalam keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, dapat ditentukan sifat hubungan antara masing-masing alinea pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu:

  • Alinea I, II, dan III tidak memiliki hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
  • Alinea IV memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.

Hubungan kausal organis alinea IV dengan batang tubuh UUD 1945 mencakup beberapa segi, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar akan ditentukan.
  • Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi syarat dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
  • Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
  • Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).

Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, pembukaan UUD 1945 alinea IV ditempatkan pada kedudukan yang sangat penting.

Referensi

  • Ishaq. 2021. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kencana
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.


Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945

            Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD 1945.

      Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.

      Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2.  Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”

3.    Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”

4.    Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.

Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.

Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).

MPR RI telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:

1.      Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara

2.    Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi  warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial

3.    Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.

·        Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara

  1. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
  2. Pasal 3

ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD

ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden

ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

·        Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

1.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3.      Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

4.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

5.      Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

6.      Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

·    Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.

1.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih

2.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

3.      Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

4.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.

            Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.

1.      Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Isi dari Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.

·        Isi Pancasila:

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia

Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.

  1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup

Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan

  1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia

  1. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

  1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila

  1. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa

Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social

 Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan.  Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

·        Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

1.    Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup

2.   Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan

3.    Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya

·        Isi Pandangan Hidup

a.   Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa

b.    Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik

c.     Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya



Page 2