Yang tidak termasuk kedalam fungsi penghapusan sarana dan prasarana adalah

Penghapusan Sarana dan Prasarana a. Pengertian Penghapusan Sarana dan prasarana yang sudah habis masa pakainya atau karena sudah ketinggalan teknologi tidak akan memberi manfaat optimal bagi organisasi perlu segera dilakukan penghapusan. Apa lagi rusak berat, maka harus masuk dalam program penghapusan. Barnawi dan Arifin (2012:79) mendefinisikan penghapusan sebagai kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penghapusan barang inventaris adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas, misalnya rusak, susuk, mati, atau biayanya terlalu mahal kalau dipelihara atau diperbaiki. http://istanaisna.blogspot.de/2009/05/penghapusan-barang.html. Secara hakiki masalah penghapusan itu bukan semata-mata kegiatan menghilangkan, memusnahkan, atau menghancurkan barang-barang milik/kekayaan suatu organisasi atau pemerintah. Dalam praktik seteliti apapun seseorang yang diberi tanggung jawab mengurus uang atau barang kadang-kadang terjadi kekurangan atau ketidak cocokan antara catatan dan kenyataanya. Melalui prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kebenaran faktawi maka bila terjadi ketidak cocokan perhitungan bukan karena disengaja, maka timbulah suatu istikah ketekoran. b. Peranan dan Syarat-syarat Penghapusan 1) Peranan Penghapusan Penghapusan sebagai salah satu fungsi dari pengelolaan sarana dan prasarana mempunyai peran yang amat penting dari sklus pengelolaan sarana dan prasarana suatu organisasi. Depdikbud, 1983: 1), menyatakan bahwa peranan penghapusan meliputi: a) Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya untuk memelihara/perbaikan,

pengamanan barang-barang yang semakin buruk kondisinya, barang-barang berlebih, dan atau barang-barang lainnya yang tidak dapat dipergunakan lagi. b) Meringankan kerja pelaksana inventaris. c) Membebaskan ruang/pekarangan kantor dari penumpukkan barang- barang yang tidak dipergunakan lagi. d) Membebaskan satuan orghanisasi dari pengurusan dan pertanggungan jawab barang. 2) Syarat-syarat Penghapusan Barang-barang inventaris yang menurut pertimbangan dapat dihapukan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: a) Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi. b) Perbaikan akan menelan biaya yang besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara. c) Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besaarnya biaya pemeliharaan. d) Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang misalnya bahan kimia dan lain-lain. e) Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini atau tidak mutakhir lagi. f) Kelebihan persediaan yang jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan akhirnya tidak dapat dipergunakan lagi. g) Musnah akibat bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor. Topan dan sebagainya. h) Hilang karena dicuri/dirampok/diselewengkan dan sebagainya. i) Hewan dan tanaman yang mati/cacat. c. Tata Cara Penghapusan Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang Inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing yang terdiri sekurang-

kurangnya tiga orang yang masing- masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis. Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut. Pelaksanaan penghapusan hendaknya menggunakan prinsip-prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kebenaran faktawi. Dalam melaksanakan penghapusan dikenal ada 4 jenis, yaitu: 1) Penghapusan sarana dan prasarana berdasarkan barang yang rusak, tua, dan atau barang berlebih. Adapun langkah-langkah penghapusan barang berdasarkan barang rusak, tua, dan berlebih adalah sebagai berikut: a) Pengurus barang menyusun daftar barang-barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan. b) Barang-barang yang telah masuk dalam daftar usulan penghapusan ditempatkan/dikumpulkan pada suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh satuan kerja pengurus barang. c) Pimpinan pengurus barang (UPB) menunjuk panitia penghapusan yang memiliki kualifikasi ahli/kompeten atau mengetahui tentang keadaan barang yang akan dihapuskan. d) Dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan dan penilaian, baik teknis maupun ekonomis. e) Jika barang memiliki karakteristik tertentu panitia berkonsultasi ke pejabat eksternal yang berwewnang, misalnya ke LLAJR untuk barang berupa kendarakan bermotor. f) Jika usulan sudah lengkap pejabat UPB membuat usulan penghapusan ke satuan organisasi yang lebih tinggi, misalnya Rektor mengusulkan ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi c.q. Biro Perlengkapan Direktorat. g) Jika semua persyaratan sudah memperoleh persetujuan dari kementerian, maka menteri menerbitkan Surat Keputusan

Penghapusan. h) Pelaksanaan penghapusan. 2) Penghapusan sarana dan prasarana berdasarkan barang mati/cacat, khususnya hewan dan tanaman. Adapun langkahlangkah sebagai berikut: a) Melakukan pengecekan tentang keadaan hewan/tanaman yang diusulkan untuk dihapuskan. b) Mengundang pemerintah setempat (Pamong Projo) untuk ikut menyaksikan teknis pemusnahannya. c) Membuat berita acara pelaksanaan penghapusan. 3) Penghapusan sarana dan prasarana berdasarkan barang hilang, dicuri, dirampok, terbakar. Tata cara penghapusan barangbarang yang hilang, dicuri dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Pimpinan unit membuat laporan dilengkapi berita acara pemeriksaan dengan dilampiri pemeriksaan pendahuluan. b) Pimpinan unit melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan unit utama (pimpinan tertinggi) dalam organisasi kepala dinas/rektor, yang selanjutnya dilaporkan ke satuan organisasi di atasnya menteri c.q. biro perlengkapan. c) Pimpinan unit wajib melaporkan ke kepolisian negara. d) Kepolisian negara membuat berita acara peristiwa. e) Selambat-lambatnya 3 bulan setelah berita acara pelaporan kepolisian negara telah melakukan penyelidikan. Rekomendasi hasil penyidikan dapat berupa: (1) Jika kuasa barang terbukti secara sah menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan. (2) Jika Jika kuasa barang tidak terbukti secara sah menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya penyelesaiannya dan dinilai hati-hati dan mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan maka yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuduhan.

4) Pelaksanaan penghapusan sarana dan prasarana berdasarkan hal- hal khusus dilakukan dengan 4 cara, yaitu: a) Dihadiahkan atau dihibahkan. Penghapusan dengan cara ini sering dilakukan oleh pemerintah dengan pertimbangan bahwa barang-barang tersebut secara teknis dan ekonomis malih sangat layak digunakan. b) Barang rusak/hilang dihapuskan karena terjadinya bencana alam seperti; gempa bumi, banjir, dan angin topan yang mengakibatkan semua barang rusak berat dan kehilangan fungsinya. c) Barang rusak/hilang dihapuskan karena terjadinya huru-hara atau demonstrasi. d. Prosedur Penghapusan Barang Inventaris 1) Merekomendasi kelayakan daftar usulan penghapusan 2) Merekomendasi jumlah barang yang akan dihapuskan. 3) Mengklarifikasi dan mencocokan daftar usulan dan fisik barang yang akan dihapus. 4) Setelah daftar dan fisik barang sesuai, mengusulkan penghapusan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Apabila biaya penghapusan kurang atau sama dengan 2 milyar dilaporkan ke KPKN Daerah (KPKND) setempat. Akan tetapi bila biaya penghapusan lebih dar 2 milyar usulan sampai ke KPKN Wilayah. 5) Jika KPKND atau KPKN Wilayah sudah menyetujui, Satuan Kerja mengusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 6) Setelah KPKNL menyetujui, maka penghapusan segera dapat dilaksanakan.

Makalah

Penghapusan Sarana Prasarana Kantor

Disusun Oleh:



Novi Suryani

Novia Fiska Rina

Nuri Reksa Ayuni

Putri Indah Lestari

Ramadhani Indah Lestari

Salwa Nadila

Sella Febrina Kassya Fitri

Sepriani Irawan

Safira Gina Nadyani

Shasha Junisha Efwin

Sinta Bestari Monica

Sitti Masyithah

Slashzia Ayu Ratnasari

Tijmalatun Nisa

Vita Febrianti

Yanny Rahmadayu

Yolla Febriani

Yoli Oktavia

Zakiyah Ulfa Ariyani



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 PEKANBARU

SMK BERPRESTASI

JL. SEMERU No. 16 Telp./Faks (0761) 22284 / 858567

Kata Pengantar

          Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “Penghapusan Sarana Prasarana Kantor” dengan lancar.            Dalam pembuatan makalah ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : teman-teman yang sudah memberikan ide, dan kepada Ibu Puji Hartati S.Pd yang telah memberi kesempatan sehingga makalah ini bisa selesai dengan lancar dan dapat terselesaikan dan juga semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang membantu pembuatan makalah “Penghapusan Sarana Prasarana Kantor” ini.

          Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.

  

                                                                                     Pekanbaru, 14 Januari  2014

                                                                                                                                        Penulis

PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS

1.      Pengertian Penghapusan Barang Inventaris

·           Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli

1.         Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi )

Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.

2.         Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari )

Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

3.         Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)

Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang (PPBI)

4.         Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)

Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.

·                    Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor

            Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukkan barang.

2.     Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :

1. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan

2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris

3. Membebaskan ruang dari penumpukan barang

4. Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja

3.     Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana

a.   Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi

b.   Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan

c.   Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini

d.   Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan

e.   Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus

f.    Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar

g.   Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya    

      pemeliharaa

h.   Terjadi penyusutan diluar kekuasaan

i.    Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi

j.    Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang

k.   Musnah akibat bencana alam

l.    Merupakan kelebihan persediaan

m.  Hilang akibat pencurian

4.      Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.

            Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.

5.     Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana

            Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.

            a. Penghapusan barang inventaris dengan lelang

            Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.

            b. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan

            Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang hendak disingkirkan.

            Prosesnya adalah sebagai berikut:

1.   Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama

2.    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.

3.   Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus

4.   Panitia membuat berita acara

5.   Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb

6.   Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan

7.   Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.

6.     Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana

a.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih

1.   Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang

2.   Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.

3.   Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.

4.   Unit utama membentuk panitia penghapusan barang

5.   Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.

6.   Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan

7.   Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), di dalam SK tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.

          b. Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan

-     Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.

-     Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.

-     Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.

-     Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.

-     Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.

            c. Penghapusan barang karena bencana alam

            Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.

7.      Landasan Hukum

            Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan, Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.

a.     Perubahan Status Hukum

            Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang. Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:

1. Penghapusan barang

2. Penjualan barang

3. Tukar menukar

            b. Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/ daerah

Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri

DAFTAR PUSTAKA

Arum, Wahyu Sri Ambar. 2007. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jakarta:

Multi Karya Mulia.