Yang termasuk organisasi kepariwisataan swasta adalah

BAB XII

ORGANISASI KEPARIWISATAAN

A. GAMBARAN UMUM

Pada dasarnya setiap negara yang membangun dan mengembangkan kepariwisataan memerlukan suatu organisasi atau wadah yang dapat berfungsi membina kepariwisataan, baik secara nasional, regional maupun internasional, dalam bentuk organisasi pemerintah, semi pemerintah dan bukan pemerintah.

Dalam pembentukan organisasi kepariwisataan diperlukan suatu kebijakan atau aturan yang mendasarinya, sehingga dapat diakui secara nasional dan dapat melakukan kegiatan kerjasama secara nasional maupun internasional.

Di dalam organisasi yang bersifat internasional diharapkan adanya kerjasama antar negara sehingga dapat memahami kepentingan dari masing-masing negara terutama dalam bidang kepariwisataan. Untuk itu dalam setiap organisasi diharapkan dapat meningkatkan kegiatan-kegiatan yang bersifat internasional, regional maupun nasional.

Di samping itu diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar negara secara bilateral atau multilateral yang bertujuan memperbesar jumlah kunjungan wisatawan dan memperlancar arus wisatawan.

B. ORGANISASI KEPARIWISATAAN NASIONAL (NATIONAL TOURISM ORGANIZATION)

Pembangunan industri pariwisata dapat diwujudkan dengan peran aktif para pelakunya termasuk badan usaha perhotelan, restauran/rumah makan, jasa pangan yang bersatu dalam satu wadah. Agar wadah tersebut berhasil guna dan berdaya guna dalam mengemban serta melaksanakan perananya dalam pembangunan dan bagi kemajuan anggota, maka badan usaha perhotelan dan jasa akomodasi, restoran/rumah makan dan jasa pangan menghimpun diri dalam satu organisasi yang disebut Perhimpunan Hotel dan Restoran yang merupakan kelanjutan dari Indonesia Tourism Hotel Association (ITHA) yang didirikan pada pada tanggal 9 Februari 1969 untuk jangka panjang yang tidak ditentukan lamanya, dan PHRI berpusat di Jakarta.

2. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA)

Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia sebagai salah satu rantai dalam jajaran industri pariwisata, sepakat untuk mempersatukan niat dan tekad dalam memajukan kepariwisataan Indonesia melalui wadah persatuan dan kesatuan yang segala sesuatunya dapat dilakukan dengan pengaturan. Untuk meningkatkan profesionalisme dan profitabilitas perusahaan para anggota dengan cara perwakilan dalam rangka kemitraan dengan kalangan industri dan pemerintah mutlak diselenggarakan pendidikan, pelatihan dan identifikasi masalah guna meningkatkan rasa kepuasan jasa penjualan wisata.

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association Of The Indonesian Tours and Travel Agencies/ASITA) didirikan di Jakarta tanggal 7 Januari 1971 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

3. Asosiasi Perusahaan Impresariat Indonesia (ASPINDO)

Asosiasi Perusahaan Impresariat Indonesia yang disingkat dengan ASPINDO merupakan suatu wadah organisasi profesi dari

kalangan swasta yang bersifat non politik dan mandiri yang menghimpun perusahaan-perusahaan jasa impresariat Indonesia untuk melakukan kegiatan dan berusaha di bidang impresariat.

Usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik berupa mendatangkan, mengirim, maupun pengembalian artis/seniman, olahragawan Indonesia maupun asing serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan kegiatan usaha impresariat meliputi bidang seni dan olahraga yang bersifat eksibisi.

ASPINDO dibentuk pada tanggal 16 April 1993 dan berkedudukan di Jakarta dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

4. Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI)

Bahwa objek wisata yang berupa tempat atau keadaan alam, tata hidup, seni budaya serta peninggalan sejarah bangsa, dan perwujudan ciptaan manusia yang menarik untuk dikunjungi wisatawan merupakan titik sentral dari upaya pengembangan kepariwisataan nasional.

Untuk itu perlu dikembangkan secara terencana, terarah dan terpadu disertai upaya inovatif secara berkesinambungan atas dasar pengkajian pola dan jenis permintaan.

Atas dasar itu didasari perlu adanya suatu wadah perjuangan kepentingan bersama dan sarana pengabdian profesi dalam usaha pengelolaan objek wisata dengan membentuk suatu perhimpunan. Bahwa dengan menyadari sepenuhnya atas hal-hal tersebut di atas, dengan memohon bimbingan Tuhan Yang maha Esa, para pendiri organisasi dengan penuh ketulusan dan keiklasan merasa memerlukan suatu wadah kegiatan yang berupa perhimpunan.

PUTRI didirikan pada tanggal 10 November 1977 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

5. Asosiasi Kawasan Pariwisata Indonesia (AKPI)

Pengembangan kawasan pariwisata merupakan bagian yang terpadu dengan rencana pengembangan daerah yang harus didasarkan kepada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP), karena asset yang akan dimanfaatkan sangat peka terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Pengembangan kawasan pariwisata pada umumnya mencakup lahan yang cukup luas dan beragam permasalahannya, dan pemilik lahan tidak ada selalu pada pemerintah tetapi juga yang dikuasai oleh masyarakat setempat. Untuk pengembangan kawasan pariwisata cukup besar, karena menyangkut penyediaan prasaranan dan sarana bahkan ada sementara pihak yang beranggapan bahwa penyediaan prasarana ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Demikian pula halnya dengan pembebasan lahan/tanah, pemerintah daerah harus selalu dilibatkan karena dalam proses dan pelaksanaannya akan lebih dan cepat akarena pemerintah daerah lebih mengetahui dan memahami tentang keadaan dan permasalahan lahan tersebut bila dibandingkan dengan pemerintah pusat dan pengusaha.

6. Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI)

Pembangunan dan pengembangan pariwisata adalah tugas dari setiap komponen masyarakat madani untuk mencapai hasil dan memperoleh manfaatnya. Masyarakat Pariwisata Indonesia menempatkan diri sebagai forum, untuk menampung aspirasi semua pihak secara dinamis, dalam kerangka pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

Peran serta masyarakat menempati posisi penting dalam pembangunan kepariwisataan nasional, untuk menyumbangkan dharma

baktinya dalam sektor pariwisata yang sangat berharga bagi bangsa dan negara.

MPI merupakan hasil reformasi di bidang pembangunan pariwisata yang diprakarsai oleh forum dialog pariwisata (FDP) dan dideklarasikan pada tanggal 21 Juli 1998, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berpusat di ibukota Negara Republik Indonesia.

7. Ikatan Juru Masak Profesional Indonesia (IJUMPI)

Untuk mewujudkan partisipasi dan peran para juru masak professional secara efektif dan efisien guna mencapai cita-cita yang dimaksud adalah suatu keharusan bagi seluruh juru masak untuk bersatu dalam suatu wadah organisasi profesi, sehingga dalam akselerasi pembangunan sekarang ini mampu menjalankan fungsi dan tugas pengabdian pada negara dan bangsa, dengan tetap berpegangan pada UUD 45 dan falsafah Pancasila.

Didorong oleh kesadaran, rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, maka didirikan organisasi kemasyarakatan sebagai modal bersatunya para juru masak professional yang diberi nama Ikatan Juru Masak Profesional Indonesia. IJUMPI didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1987.

8. Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI)

Himpunan Pramuwisata Indonesia merupakan organisasi swasta non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai pramuwisata.

Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) disahkan pada tanggal 4 Oktober 1988 di Palembang (Sumatera Selatan) yang merupakan Musyawarah Nasional I Pramuwisata seluruh Indonesia.

9. Hotel Human Resources Managers Association (HHRMA)

Wadah tempat berkumpulnya HRD-HRD dari hotel-hotel berbintang dan apartemen seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyatukan visi dan misi dari berbagai pemimpin Departemen HRD agar dapat saling menukar informasi tentang sumber daya manusia yang andal.

Kemajuan dan perkembangan sebuah manajemen usaha sangat tergantung dari sumber daya manusia yang profesional dan tangguh.

Course Hero uses AI to attempt to automatically extract content from documents to surface to you and others so you can study better, e.g., in search results, to enrich docs, and more. This preview shows page 1 - 3 out of 16 pages.

  1. ASITA ( Asosiasi Travel Agen ) Kota Bontang Alamat :

    Contact Person : Fitriadi 0548-21511

  2. HPI ( Himpunan Pramuwisata Indonesia ) Kota Bontang Alamat :

    Contact Person : Zulkarnain 0822-5444-4585

  3. PHRI ( Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ) Kota Bontang Alamat :

    Contact Person : Rustam 0813-4705-6797

  4. PUTRI ( Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia ) Cab. Bontang Alamat :

    Contact Person : Dintang 0822-9948-8477

  5. ICA ( Indonesian Chef Association ) Kota Bontang Alamat :

    Contact Person : Chef Joko Untoro 0812-5461-4915

  6. Saka Pariwisata Kota Bontang Alamat :

    Contact Person :

Yang termasuk organisasi kepariwisataan swasta adalah

nahampunmarudut nahampunmarudut

Organisasi Kepariwisataan Nasional Indonesia:

  1. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
  2. Association of Indonesian Tour and Travel Agency (ASITA)
  3. Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI)
  4. Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI)
  5. Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawistri)
  6. Asosiasi Perusahaan Impresariat Indonesia (ASPINDO)
  7. Himpunan Penulis Pariwisata (HPP)
  8. Asosiasi Kawasan Pariwisata Indonesia (AKPI)
  9. Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI)
  10. Hotel Human Resources Managers Association (HHRMA)

Organisasi Kepariwisataan Regional:

  1. Pacific Area Travel Association (PATA)
  2. European Travel Commission (ETC)
  3. Asean Tourism Association (ASEANTA)
  4. ASEAN Permanent Committee on Tourism (ASEAN PCT)
  5. ASEAN Hotel and Restaurant Association (AHRA)
  6. Indonesia Malaysia and Thailand Growth Triangle (IMT-GT)
  7. Brunei Indonesia Malaysia and the Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGE)

Pembahasan

Pada dasarnya, setiap negara yang membangun dan mengembangkan kepariwisataan memerlukan suatu organisasi atau wadah yang dapat berfungsi membina kepariwisataan, baik secara nasional, regional maupun internasional, dalam bentuk organisasi pemerintah, semi pemerintah dan bukan pemerintah. Dalam pembentukan organisasi kepariwisataan diperlukan suatu kebijakan atau aturan yang mendasarinya, sehingga dapat diakui secara nasional dan dapat melakukan kegiatan kerja sama secara nasional maupun internasional.

Organisasi kepariwisataaan merupakan wadah yang berfungsi untuk memperlancar kegiatan usaha wisata seperti informasi, kerja sama antar dan lain sebagainya, sekaligus menjadi tempat untuk saling berbagi bagi kalangan dunia wisata.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang Pariwisata brainly.co.id/tugas/4357268

2. Materi tentang Tujuan Pariwisata brainly.co.id/tugas/11815539

3. Materi tentang Jenis Parisata brainly.co.id/tugas/10370824

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 12

Mapel: Geografi

Bab: 4 - Kerjasama Negara Maju dan Berkembang

Kode: 12.8.4

  • Ka ini menurut media cetak apa gmna?