Untuk mencapai tujuan politik yang sifatnya bebas aktif Indonesia pada dasarkan menjalankan politik

Text

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal. Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.

Untuk mencapai tujuan politik yang sifatnya bebas aktif Indonesia pada dasarkan menjalankan politik
Joko Widodo. ©Liputan6.com/Hanz Salim

SUMUT | 9 September 2020 14:30 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Semua negara memiliki politik luar negerinya masing-masing untuk memenuhi tujuan. Politik luar negeri adalah sikap dan komitmen suatu negara terhadap lingkungan eksternal, strategi dasar guna mencapai tujuan kepentingan nasional yang diterapkan dalam sejumlah kebijakan politik luar negeri suatu bangsa.

Proses ini guna mengembangkan tindakan-tindakan yang diikuti oleh usaha-usaha untuk mencapai pelaksanaan garis-garis kebijakan luar negerinya.

Tujuan politik luar negeri untuk mewujudkan tujuan, cita-cita nasional serta memenuhi kebutuhan utama suatu negara. Politik luar negeri merupakan langkah nyata mencapai, mempertahankan dan melindungi kepentingan nasional negara tersebut.

Berikut tujuan politik luar negeri Republik Indonesia beserta contohnya:

2 dari 4 halaman

Setiap negara tentunya memiliki hukum, asas, ideologi, dan juga landasan. Sebagai sebuah negara, Indonesia mempunyai landasan-landasan yang dipegang teguh sebagai panutan bangsa yang berfungsi sebagai pedoman bangsa dalam berinteraksi dengan negara lain.

Menurut Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam Alasan Indonesia dalam Melakukan Hubungan Kerjasama dengan Melanesian Spearhead Group (MSG), landasan politik luar negeri yang ideologis adalah yang bersumber pada Proklamasi, Pancasila 1 Juni 1945, dan Pembukaan UUD 1945.

Proklamasi dan Pancasila 1 Juni 1945 menegaskan jati diri dan identitas kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan arah tujuan nasional dari pembentakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 digunakan sebagai landasan konstitusional di mana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia. Artinya politik luar negeri yang dijalankan Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional.

Selaras dengan apa yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia, Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain.

Hal ini berarti pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia.

Maka, semakin jelas bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam UUD 1945. Sedangkan landasan idiil politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila.

Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia.

Lebih lanjut Hatta menyatakan bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik mana pun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.

3 dari 4 halaman

Tujuan kebijakan politik luar negeri sebenarnya merupakan fungsi dari proses dimana tujuan negara disusun. Tujuan tersebut dipengaruhi oleh sasaran yang dilihat dari masa lalu dan aspirasi untuk masa yang akan datang. Sementara itu, Plano berpendapat bahwa setiap kebijakan luar negeri dirancang untuk meraih tujuan nasional.

Tujuan nasional yang hendak diraih melalui kebijakan politik luar negeri merupakan formulasi konkret dan dirancang dengan mangaitkan kepentingan nasional terhadap situasi internasional yang sedang berlangsung serta power yang dimiliki untuk menjangkaunya.

Politik luar negeri setiap masa kepemimpinan presiden di Indonesia memiliki tujuan spesifik yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:

Kepemimpinan Presiden Soekarno, Mohammad Hatta merumuskan enam tujuan politik luar negeri Indonesia, yaitu:

  1. Untuk mempertahankan kemerdekaan rakyat dan menjaga keamanan negara;
  2. Untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok yang berasal dari luar negeri guna meningkatkan standar hidup masyarakat seperti nasi, obat-obatan, dan sebagainya;
  3. Untuk memperoleh modal guna membangun kembali apa yang telah hancur atau rusak, dan modal untuk industrialisasi, konstruksi baru dan mekanisasi pertanian;
  4. Untuk memperkuat prinsip hukum internasional dan untuk membantu meraih keadilan sosial pada lingkungan internasional, yang sejalan dengan piagam PBB khususnya artikel satu, dua dan lima puluh lima;
  5. Untuk memberikan penekanan khusus pada upaya membangun hubungan baik dengan negara tetangga yang pada masa lalu juga mengalami penjajahan;
  6. Untuk membangun persaudaraan antar-negara melalui realisasi idealita dalam Pancasila, sebagai filosofi dasar bangsa Indonesia.

Tujuan Politik Luar Negeri di Era Reformasi

MelansirJurnal Lipi, Politik Luar Negeri Indonesia Refleksi dan Prediksi 10 Tahun, berikut tujuan politik luar negeri Indonesia di era Reformasi:

  1. Politik luar negeri ditujukan untuk membantu memulihkan citra Indonesia yang terpuruk sebagai akibat imbas krisis multi dimensi yang mendera sejak tahun 1997.
  2. Politik luar negeri ditujukan untuk membantu program stabilisasi ekonomi terutama untuk menarik investasi dari luar negeri dan mendapatkan peluang pasar untuk ekspor produk Indonesia.
  3. Politik luar negeri ditujukan untuk memainkan peran penting untuk mencegah meluasnya internasionalisasi masalah politik domestik Indonesia yang berkaitan dengan ancaman separatisme Aceh Papua dan Maluku serta untuk menegaskan dukungan internasional terhadap integritas kedaulatan wilayah Indonesia.
  4. Politik luar negeri harus mampu mendorong terciptanya keamanan dan stabilitas regional serta terpeliharanya perdamaian dunia.

4 dari 4 halaman

Berikut tujuan politik luar negeri Joko Widodo melansir dari Jurnal Universitas Katolik Parahyangan, Orientasi Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia 66 di bawah Pemerintahan Jokowi-JK:

  1. Mengedepankan identitas sebagai negara kepulauan dalam pelaksanaan diplomasi dan membangun kerja sama internasional;
  2. Meningkatkan peran global melalui diplomasi middle power yang menempatkan Indonesia sebagai kekuatan regional dan kekuatan global secara selektif dengan memberikan prioritas kepada permasalahan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara Indonesia;
  3. Memperluas keterlibatan regional di Indo Pasifik, dan;
  4. Merumuskan dan melaksanakan politik luar negeri yang melibatkan peran, aspirasi dan keterlibatan masyarakat.
(mdk/amd)