Dasar hukum: Show
Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah system penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus. Selain gaji pokok, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
Gaji saya telat dibayarkan, apakah hal tersebut termasuk pelanggaran upah? kemana saya dapat melaporkan hal ini? Pelajari lebih lanjut mengenai hal-hal yang tergolong pelanggaran upah dan mekanisme pelaporan pelanggaran upah tersebut. APA SAJA YANG TERGOLONG PELANGGARAN UPAH? DAN SEPERTI APA SANKSINYA?Ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif terkait pengupahan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut daftar jenis pelanggaran pengupahan dan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratifnya yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar.
UPAH SAYA TERLAMBAT DIBAYARKAN DAN TIDAK SEBESAR YANG DIJANJIKAN, APAKAH HAL INI TERMASUK PELANGGARAN UPAH? APA SANKSINYA BAGI PERUSAHAAN?Ya. Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) menyebut penyimpangan dari pasal 88A ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Selain sanksi pidana, pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Lebih lanjut pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 mengatur denda yang dikenakan, adalah sebagai berikut:
APAKAH DENDA YANG DIKENAKAN KEPADA PERUSAHAAN YANG TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH, MENGHILANGKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR UPAH?Tidak. Pengenaan denda kepada pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja. BAGAIMANA PROSEDUR PELAPORAN PELANGGARAN UPAH?Upah merupakan hak normatif pekerja atau hak yang timbul karena adanya peraturan perundang-undangan, maka wajib dilaksanakan oleh semua pihak khususnya perusahaan. Dan dalam hal terjadi pelanggaran upah, pasal 80 PP 36/2021 menyebut pekerja dapat melaporkan pengusaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan). Lebih lanjut Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam nota pemeriksaan. Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap nota pemeriksaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk dibuatkan rekomendasi. Rekomendasi dapat disampaikan kepada Kepolisian untuk tindak lanjut sanksi pidana atau kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk yang berwenang mengenakan sanksi administratif. Mengingat pelanggaran upah juga merupakan tindak pidana, maka pelanggaran upah juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di Kepolisian tingkat Daerah atau Polda. Sayangnya unit ini belum merata berdiri di seluruh Polda di Indonesia. APABILA PEKERJA MELANGGAR PERATURAN YANG ADA, APAKAH JUGA DAPAT DIKENAKAN SANKSI BERUPA DENDA ATAU PEMOTONGAN UPAH?Ya. Pasal 88A ayat (7) UU 13/2003 jo UU 11/2020 menyebut pekerja yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya juga dapat dikenakan denda dengan cara pemotongan upah. Lebih lanjut pasal pasal 59 PP 36/2021 menyebut pelanggaran yang dimaksud adalah kesengajaan atau kelalaian pekerja melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karenanya jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama itu sendiri (pasal 60 PP 36/2021). Baca Juga: Pengupahan Pembayaran Upah Skala Upah Pemotongan dan Penangguhan Upah Upah Minimum Tunjangan Sumber:
|