Apa saja jenis-jenis uang kartal dan perbedaannya dengan uang giral? Yuk simak! Show
Uang kartal adalah uang terbitan bank sentral dan dapat dipakai masyarakat sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi jual beli sehari-hari. Bentuk dari uang kartal dapat berupa uang kertas maupun logam. Uang yang beredar di masyarakat saat ini terbagi dalam 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Selain itu, uang kartal juga memiliki berbagai jenis dan fungsinya. Nah, untuk dapat memahami mengenai uang kartal, yuk simak penjelasannya berikut ini. Pengertian Uang KartalApa itu uang kartal? Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral sebuah negara dan diatur oleh undang-undang negara tersebut. Di Indonesia sendiri, terdapat 2 jenis uang kartal, yaitu berupa uang kertas dan uang logam. Selain itu, uang ini dapat digunakan sebagai alat transaksi mata uang asing atau sebagai alat tukar perdagangan global. Dengan kata lain, uang kartal adalah alat pembayaran maupun alat tukar yang sifatnya sah dipergunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan berbagai macam transaksi dalam kegiatan sehari-hari. Fungsi Uang KartalDi bawah ini merupakan beberapa fungsi uang kartal yang perlu Anda ketahui.
Jenis-Jenis Uang KartalMenurut isi dari UU Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, berdasarkan karakteristiknya uang kartal terdiri dari dua macam, antara lain:
Lalu, berdasarkan bahan pembuatannya, uang kartal adalah terdiri atas 2 jenis, yaitu uang logam dan uang kertas. Berikut definisinya:
Ciri-Ciri Uang KartalSetelah mengetahui pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya, Anda juga perlu mengetahui ciri-ciri uang kartal. Berikut ciri-ciri yang termasuk uang kartal adalah:
Perbedaan Uang Kartal dengan Uang GiralJika uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral sebagai alat pembayaran sah, sedangkan uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral dan lazimnya berbentuk surat-surat berharga dan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Berdasarkan pengertiannya, uang kartal dan uang giral memiliki perbedaan, di antaranya:
Kelebihan dan Kekurangan Uang KartalKelebihan pertama dari uang kartal yang bentuknya kertas adalah desainnya unik dan mudah dibawa saat aktivitas sehari-hari, misalnya disimpan di saku pakaian atau dompet. Namun, untuk kekurangan dari uang kartal adalah penyimpanannya harus hati-hati, sebab uang kertas mungkin saja dapat rusak atau hilang, bahkan tak jarang orang-orang secara tidak sengaja mencuci uang tersebut yang masih ada di saku pakaian. Selain itu, kelebihan dari uang kartal lainnya adalah nilai nominalnya tinggi pada uang kertas dibandingkan dengan uang logam. Akan tetapi, perlu Anda ketahui, jika uang kertas mengalami kerusakan, maka uang tersebut tak bisa digunakan kembali dan menyebabkan pemegangnya mengalami kerugian. Sementara itu, uang kartal berbentuk logam sehingga memiliki daya tahan lebih baik dibandingkan uang kertas jadi tidak mudah rusak. Tetapi, seperti yang kita ketahui bahwa nilai nominal uang logam lebih kecil daripada uang kertas. Lalu, dari sisi kemudahan dalam membawanya pun uang logam lebih berat dan lebih sulit. Itulah tadi penjelasan yang sudah OCBC rangkum mengenai apa itu uang kartal, jenis, ciri-ciri, hingga perbedaannya dengan uang giral. Uang memang alat pembayaran yang selalu kita temui setiap harinya. Maka dari itu, sobat OCBC perlu untuk bisa membedakan uang kartal dengan jenis lainnya. Semoga membantu! Baca Juga:Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi.
Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter dalam hal ini adalah bank sentral.[1] Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.[2] Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi. Jenis uang menurut nilai yang terkandung di dalamnyaMenurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnyaUang logam Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Uang kertas Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) macam uang kertas, yaitu: uang kertas negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani Menteri Keuangan dan uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas, yaitu:
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral. Terjadinya uang giralUang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis. Keuntungan menggunakan uang giralKeuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
Menurut Bank Indonesia uang kuasi adalah istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi terdiri deposito berjangka, tabungan dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik.[3] Uang kuasi merupakan aktiva milik sektor swasta domestik yang hanya dapat dipakai memenuhi sebagian saja dari fungsi uang dalam artian adalah fungsi uang yang tidak terpenuhi adalah sebagai media pertukaran atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan medium of exchange.
|