Uang giral boleh dicetak bank untuk nasabah yang memiliki saldo rekening

Apa saja jenis-jenis uang kartal dan perbedaannya dengan uang giral? Yuk simak!

Uang kartal adalah uang terbitan bank sentral dan dapat dipakai masyarakat sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi jual beli sehari-hari. Bentuk dari uang kartal dapat berupa uang kertas maupun logam.

Uang yang beredar di masyarakat saat ini terbagi dalam 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Selain itu, uang kartal juga memiliki berbagai jenis dan fungsinya. Nah, untuk dapat memahami mengenai uang kartal, yuk simak penjelasannya berikut ini.


Pengertian Uang Kartal

Apa itu uang kartal? Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral sebuah negara dan diatur oleh undang-undang negara tersebut. Di Indonesia sendiri, terdapat 2 jenis uang kartal, yaitu berupa uang kertas dan uang logam. Selain itu, uang ini dapat digunakan sebagai alat transaksi mata uang asing atau sebagai alat tukar perdagangan global.

Dengan kata lain, uang kartal adalah alat pembayaran maupun alat tukar yang sifatnya sah dipergunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan berbagai macam transaksi dalam kegiatan sehari-hari.


Fungsi Uang Kartal

Di bawah ini merupakan beberapa fungsi uang kartal yang perlu Anda ketahui.


  1. Alat pembayaran
    Fungsi utama dari uang kartal adalah sebagai alat pembayaran sah untuk melakukan transaksi. Dari adanya uang kartal, masyarakat bisa mendapatkan barang yang mereka butuhkan dan membayarnya dengan uang ini.

  2. Alat penyimpan nilai
    Fungsi selanjutnya dari uang kartal adalah Anda dapat menyimpan dan memanfaatkannya sebagai alat tukar saat nanti diambil.

  3. Ukuran nilai
    Fungsi terakhir dari uang kartal adalah sebagai standarisasi dalam mengukur nilai suatu barang atau jasa. Oleh karena itu, uang kartal menjadi tolak ukur dalam transaksi perdagangan untuk menentukan laba rugi serta melakukan tawar-menawar harga.


Jenis-Jenis Uang Kartal

Menurut isi dari UU Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, berdasarkan karakteristiknya uang kartal terdiri dari dua macam, antara lain:

  • Uang Bank: uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral berupa uang logam dan uang kertas.
  • Uang Negara: uang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan bahan dasarnya terbuat dari plastik.

Lalu, berdasarkan bahan pembuatannya, uang kartal adalah terdiri atas 2 jenis, yaitu uang logam dan uang kertas. Berikut definisinya:

  • Uang logam: umumnya terbuat dari bahan alumunium, kuningan, dan nikel lalu dibentuk sedemikian rupa kemudian diberi warna emas atau perak. Nilai dari uang logam terdiri dari dua macam, yaitu nilai intrinsik (nilai bahan pembuatannya) dan nilai tukar (nilai nominal untuk dapat ditukar dengan suatu barang)
  • Uang kertas: terbuat dari bahan kertas khusus uang. Uang kertas juga memiliki gambar, kode, dan cap unik, dan khusus digunakan menjadi alat pembayaran yang sah

Ciri-Ciri Uang Kartal

Setelah mengetahui pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya, Anda juga perlu mengetahui ciri-ciri uang kartal. Berikut ciri-ciri yang termasuk uang kartal adalah:

  • Uang kartal yang sah hanyalah terbitan dari bank sentral atau Bank Indonesia.
  • Uang kartal hanya terdiri dari 2 bentuk, yaitu uang logam dan uang kertas.
  • Penerbitan dan peredaran uang kartal telah terjamin oleh undang-undang yang berlaku.
  • Uang kartal harus digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah untuk keperluan transaksi jual beli sehari-hari

Perbedaan Uang Kartal dengan Uang Giral

Jika uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral sebagai alat pembayaran sah, sedangkan uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral dan lazimnya berbentuk surat-surat berharga dan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Berdasarkan pengertiannya, uang kartal dan uang giral memiliki perbedaan, di antaranya:

  1. Sifat
    Dalam mata uang rupiah, uang kartal adalah alat pembayaran yang harus diterima di setiap kegiatan transaksi jual beli. Hal itu pun telah diatur berdasarkan undang-undang. Artinya, seluruh masyarakat wajib menggunakan uang kartal ketika melakukan transaksi jual beli sebagai alat pembayaran.

    Sedangkan, untuk uang giral, masyarakat tidak wajib dan berhak menolak menggunakan uang giral sebagai alat pembayaran. Karena, tidak semua orang dapat melakukan dan menerima uang giral sebagai alat pembayaran transaksi jual beli.

  2. Bentuk
    Uang kartal adalah uang yang berbentuk logam dan kertas, serta sering kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu, setiap uang kartal tentunya mempunyai nilai nominal berbeda-beda.

    Beda halnya dengan uang giral yang hanya digunakan untuk keperluan tertentu. Bentuk dari uang giral cenderung lebih beragam dibandingkan uang kartal, misalnya seperti kartu kredit, kartu debit, cek, giro, voucher dan lainnya.

  3. Kemudahan
    Sebagai contoh, jika Anda hendak membayar makanan seharga Rp500.000, maka uang kartal yang harus disediakan adalah sebanyak 5 lembar uang kartal Rp100.000 atau 10 lembar uang kartal Rp50.000.

    Di sisi lain, apabila Anda membayar dengan uang giral seperti kartu debit, Anda hanya perlu menggesek kartu tersebut di mesin pembayaran. Sehingga Anda tidak repot lagi membawa uang kas di dompet dan lebih praktis.

  4. Kepemilikan
    Lalu perbedaan terakhir, hak milik atas uang kartal adalah didasarkan dari siapa yang memegangnya pada saat kegiatan transaksi. Sedangkan, untuk uang giral terdapat identitas pemiliknya, misalnya seperti kartu debit atau kartu kredit.


Kelebihan dan Kekurangan Uang Kartal

Kelebihan pertama dari uang kartal yang bentuknya kertas adalah desainnya unik dan mudah dibawa saat aktivitas sehari-hari, misalnya disimpan di saku pakaian atau dompet.

Namun, untuk kekurangan dari uang kartal adalah penyimpanannya harus hati-hati, sebab uang kertas mungkin saja dapat rusak atau hilang, bahkan tak jarang orang-orang secara tidak sengaja mencuci uang tersebut yang masih ada di saku pakaian.

Selain itu, kelebihan dari uang kartal lainnya adalah nilai nominalnya tinggi pada uang kertas dibandingkan dengan uang logam. Akan tetapi, perlu Anda ketahui, jika uang kertas mengalami kerusakan, maka uang tersebut tak bisa digunakan kembali dan menyebabkan pemegangnya mengalami kerugian.

Sementara itu, uang kartal berbentuk logam sehingga memiliki daya tahan lebih baik dibandingkan uang kertas jadi tidak mudah rusak. Tetapi, seperti yang kita ketahui bahwa nilai nominal uang logam lebih kecil daripada uang kertas. Lalu, dari sisi kemudahan dalam membawanya pun uang logam lebih berat dan lebih sulit.


Itulah tadi penjelasan yang sudah OCBC rangkum mengenai apa itu uang kartal, jenis, ciri-ciri, hingga perbedaannya dengan uang giral. Uang memang alat pembayaran yang selalu kita temui setiap harinya. Maka dari itu, sobat OCBC perlu untuk bisa membedakan uang kartal dengan jenis lainnya. Semoga membantu!


Baca Juga:

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi.

Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter dalam hal ini adalah bank sentral.[1] Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.[2] Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis uang menurut nilai yang terkandung di dalamnya

Menurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:

  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin oleh undang undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh menteri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia: Bank Indonesia)
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnya

Uang logam

Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki tiga macam nilai.

  1. Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang dikarenakan tahan lama dan tidak mudah rusak.
  2. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.

Uang kertas Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) macam uang kertas, yaitu: uang kertas negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani Menteri Keuangan dan uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas, yaitu:

  1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
  2. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
  3. Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
  4. Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Terjadinya uang giral

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.

  • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.Simpanan uang di bank dapat berbentuk giro (rekening koran) yang boleh diambil sewaktu-waktu.

Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis.

Keuntungan menggunakan uang giral

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.

  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Menurut Bank Indonesia uang kuasi adalah istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi terdiri deposito berjangka, tabungan dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik.[3] Uang kuasi merupakan aktiva milik sektor swasta domestik yang hanya dapat dipakai memenuhi sebagian saja dari fungsi uang dalam artian adalah fungsi uang yang tidak terpenuhi adalah sebagai media pertukaran atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan medium of exchange.

  1. ^ Solikin, Suseno (2002). Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Perannya dalam Perekonomian (PDF). Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia. hlm. 11. ISBN 979-3363-00-2. Pemeliharaan CS1: Menggunakan parameter penulis (link)
  2. ^ Monika Magritha Tuilan, Rosalina A. M. Koleangan, Dennij Mandeij (2019). "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Angka Pengganda Uang (Money Multiplier) di Indonesia Periode 2009.1-2018.4". Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi. 19 (3): 132. Pemeliharaan CS1: Menggunakan parameter penulis (link)
  3. ^ Dessy Tri Anggarini (2016). "Analisa Jumlah Uang Beredar di Indonesia Tahun 2005-2014". Moneter. 3 (2): 165. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Jenis-jenis_uang&oldid=18564313"