Tulislah tiga dampak negatif akibat penambangan pasir yang dilakukan dengan tidak terkendali

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan hasil sumber daya alam, baik sumber daya alam darat, laut maupun udara. Keberadaan sumber daya yang melimpah kurang termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Pemanfaatan sumber daya yang tidak tepat akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Salah satu bentuk perusakan lingkungan adalah aktivitas penambangan pasir illegal di Sungai Brantas Kelurahan Semampir Kota Kediri. Menurut Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri, bahwa pada prinsipnya penambangan Galian C (penambangan pasir) di sepanjang Sungai Brantas, tidak diperbolehkan baik secara mekanik maupun konvensional dan hal tersebut dikarenakan kondisi Sungai Brantas dan lingkungannya telah mengalami kerusakan sangat parah dan membahayakan infrastruktur sungai yang ada dan telah dituangkan dalam kesepakatan bersama pada tahun 2009 antara KLH, Satpol PP dan Disperindagtamben Kota Kediri. Penambangan illegal di Sungai Brantas Kelurahan Semampir, terdiri dari 2 jenis penambangan. Penambangan tersebut diantaranya, penambangan secara mekanik/ menggunakan mesin dan penambangan secara tradisional/ menggunakan perahu. Penambangan secara mekanik/ menggunakan mesin yang dimaksud adalah proses penambangan/ pengambilan pasir menggunakan mesin. Mesin tersebut berfungsi untuk menyedot pasir dalam skala besar dimana batu-batu besar yang ada di dasar sungaipun dapat terangkut. Penambangan secara tradisonal/ mengunakan perahu yang dimaksud yakni para penambang menggunakan perahu untuk membantu mereka menuju ke tengah sungai untuk mengabil pasir. Pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir illegal di kelurahan Semampir diantaranya pengusaha tambang pasir, buruh tambang pasir, kuli angkut pasir, sopir truk pasir dan preman yang bertugas menjaga keamanan area tambang. Truk-truk pasir yang sering melintasi jalan desa akibat adanya penambangan pasir illegal di Kelurahan Semampir menyebabkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Dampak yang dirasakan masyarakat sekitar diantaranya menurunnya kualitas udara, meningkatnya polusi suara/ kebisingan dan kerusakan jalan di Kelurahan Semampir. Penambangan yang tidak ramah lingkungan juga menyebabkan dampak lain yakni rusaknya tebing-tebing sungai dan penurunan dasar sungai. Tidak hanya memberikan dampak kerusakan secara fisik jangka pendek namun pada jangka panjang akan menimbulkan hancurnya ekosistem DAS Brantas. Degradasi dasar sungai yang mencapai 6 meter menimbulkan munculnya palung-palung sungai yang sangat dalam. Longsornya tebing-tebing sungai sehingga kondisi sungai menjadi keruh dengan tingkat 1 padatan terlarut yang cukup tinggi. Hal ini, sangat berpengaruh pada kualitas air Sungai Brantas, sehingga perlu diwaspadai karena air Sungai Brantas digunakan sebagai bahan baku air minum. Total manfaat dari kegiatan penambangan pasir illegal di Kelurahan Semampir meliputi segala manfaat yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan yakni sebesar Rp 61 703 085 000.33. Terdiri dari pendapatan/ keuntungan pengusaha tambang pasir sebesar Rp 17 198 085 000.33, pendapatan buruh tambang pasir sebesar Rp 17 820 000 000, pendapatan kuli angkut pasir sebesar Rp 10 674 000 000, pendapatan sopir truk sebesar Rp 7 116 000 000, dan pendapatan preman/ keamanan sebesar Rp 8 895 000 000. Total kerugian yang dirasakan akibat penambangan pasir illegal di Kelurahan Semampir sebesar Rp 84 488 162 200. Terdiri dari kerugian akibat lapisan pasir yang hilang sebesar Rp 81 877 464 000, perbaikan jalan yang rusak Rp 1 149 570 000, pendapatan pemerintah yang hilang Rp 1 245 300 000, perbaikan tebing sungai Rp 215 828 200, Pemasangan groundsil jembatan sebesar Rp 1 500 000 000.

Negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulau sekitar 17.000an. Dengan memiliki berbagai banyak pulau, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar di sejumlah besar pesisir pantai dan lautnya. Pengelolaan sumber daya alam yang berada di sejumlah besar pesisir pantai dan lautnya belum dimanfaatkan atau dioptimalkan secara menyeluruh melalui konsep rencana pembangunan yang ada sehingga pemanfaatan sumber daya alam yang ada perlu menjadi prioritas dengan sistem manajemen yang tertata dan menyeluruh.

Salah satu cara untuk memanfaatkan sumber daya ini adalah dengan cara penambangan. Penambangan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengambil sejumlah besar kandungan di dalam tanah yang memiliki nilai jual yang tinggi dan kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara tradisional dan modern, contohnya penambangan bahan mineral, batu bara, dan lainnya.

Kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian. Khusus untuk daerah di pesisir pantai salah satu kegiatan penambangan adalah penambangan pasir laut. Sama halnya dengan penambangan pasir sungai di daratan, penambangan pasir laut dilakukan di sekitar pesisir atau dapat juga dilakukan di tengah laut baik dengan menggunakan alat tradisional atau menggunakan alat yang lebih modern. Pasir laut digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti sebagai bahan bangunan dan konstruksi jalan. Selain pasir, penambangan pasir laut juga memiliki produk sampingan yaitu bijih besi.

Maka, penambangan pasir laut ini tidak mengherankan terdapat di berbagai lokasi di sekitar pesisir laut di Indonesia. Selain itu, penambangan pasir laut juga dilakukan untuk melakukan reklamasi laut, yaitu menimbun sejumlah besar tanah atau pasir di pesisir laut untuk memperluas daratan atau membuat pulau buatan. Hal ini seperti yang terjadi di Laut Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta, Pulau Sentosa di Singapura, di sekitar pesisir Benoa di Bali, di daerah Teluk Wakatobi di Sulawesi.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia dimana tidak digolongkan menjadi bahan galian Golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Namun demikian, penambangan pasir laut masih diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah ditentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja dilakukan dengan cara illegal atau menyalahi peraturan yang ada.

Salah satu alasan penambangan pasir laut secara illegal adalah dijual atau diekspor ke negara lain, yaitu Singapura, yang digunakan sebagai tanah timbunan atau land-fill. Selain menimbulkan kerugian, penambangan pasir laut juga sangat diperlukan untuk perluasan dermaga dan pelabuhan yang ada di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperluas daya tampung dan ketersediaan ruang yang cukup untuk bersandarnya kapal-kapal yang berukuran menegah sampai besar untuk dapat singgah di pelabuhan atau dermaga yang secara teknis tidak memadai daya tampungnya.

Berdasarkan pemaparan di atas, dampak penambangan pasir laut dapat dijelaskan sebagai berikut ini:

1. Dampak positif

Dampak positif dari penambangan pasir laut yang dilakukan secara legal dapat memberikan nilai tambah bagi suatu daerah atau negara Indonesia secara umum, yaitu meliputi:

  • Sebagai pendapatan negara atau devisa yang diperoleh dari ekspor pasir laut;
  • Meningkatkan sumber pendapatan daerah di tiap-tiap kabupaten;
  • Perluasan area dermaga atau pelabuhan;
  • Reklamasi laut untuk pembangunan dan
  • Sebagai pendapatan masyarakat di sekitar pesisir laut;

2. Dampak negatif

Dampak negatif ini lebih banyak dibandingkan dampak positif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut secara illegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu yang sangat lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan. Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan abrasi pantai and erosi pantai
  • Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut;
  • Semakin meningkatnya pencemaran pantai;
  • Penurunan kualitas air yang menyebabkan semakin keruhnya air laut;
  • Rusaknya wilayah pemijahan dan daerah asuhan;
  • Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan;
  • Meningkatkan intensitas banjir air rob terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut;
  • Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut;
  • Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini menurut Purba (2003) dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan; dan
  • Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

Dari pemaparan dua dampak, positif dan negatif, penambangan pasir laut ini, maka sudah saatnya pemerintah daerah, secara khusus yang berwenang dalam mengatur penambangan pasir laut, melakukan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir laut, baik yang legal dan illegal. Penambangan pasir laut merupakan kegiatan yang memiliki dua sisi yang bertolak belakang, di satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya dan di sisi lain hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut. Adapun beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatur dan membatasi penambangan pasir laut adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah seharusnya menentukan dan mengkaji kembali peraturan daerah mengenai tata ruang laut dan pesisir secara berkala dengan semua elemen yang terkait;
  • Peninjauan kembali ijin penambangan pasir laut bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan pasir secara serampangan;
  • Mengupayakan alternatif sektor ekonomi lain dalam meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat di sekitar pesisir, misalnya pembudidayaan rajungan, perikanan air payau, pembudidayaan udang galah dan lainnya;
  • Meningkatkan program penanaman pohon bakau atau mangrove
  • Pelarangan penambangan air laut secara illegal dengan membuat peraturan hukum yang mengikat dengan denda yang sebesar-besarnya;
  • Sosialisasi manfaat hutan bakau atau mangrove untuk menjaga ekosistem pesisir dan laut; dan
  • Melakukan patroli daerah pesisir dan laut oleh pihak yang berwenang dalam mengawasi penambangan air laut yang telah memiliki ijin.

Demikianlah dampak penambangan pasir laut beserta cara pencegahan dan penanggulangannya dan semoga bermanfaat.