Dalam melaksanakan kegiatan usaha perikanan budidaya yang berkelanjutan (sustainable) penerapan tata cara budidaya ikan yang bertanggung jawab harus dimulai dari kegiatan pembenihannya. Selain jumlah yang mencukupi, mutu benih juga merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan usaha budidaya perikanan. Guna menghasilkan benih yang bermutu dan layak, maka dalam kegiatan usaha pembenihan ikan harus menerapkan teknik pembenihan yang sesuai dengan standar dan prosedur pembenihan ikan yang baik. Sebagai salah satu faktor penciri Kabupaten Bogor untuk tahun 2015 ialah sebagai Penghasil benih ikan hias dan ikan konsumsi terbesar di Indonesia, maka salah satu upaya untuk mendorong keberhasilan program tersebut ialah dengan sosialisasi serta penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) di setiap Unit Pembenihan Rakyat (UPR) yang terdapat di Kabupaten Bogor. Hal pertama yang terbersit dalam pikiran kita ialah : Apa CPIB itu sendiri? Hal apa yang melatar belakanginya? Manfaat apa yang dapat diperoleh oleh UPR dalam penerapan CPIB ini? Secara garis besar, CPIB atau Cara PembenihanIkan yang Baik merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikankeamanan lingkungan (biosecurity), mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety). Faktor-faktor yang melatarbelakangi pentingnya penerapan CPIB ini (Mengapa harus CPIB) diantaranya adalah :
Sedangkan, manfaat yang diperoleh dari penerapan CPIB ialah :
Aspek apa saja yang termasuk dalam persyaratan CPIB? Terdapat 4 aspek yang harus dipenuhi untuk setiap unit pembenihan dalam penerapan CPIB (Sesuai dengan Pedoman CPIB oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya)
Merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah masuknya organisme pathogen dalam lingkungan budidaya yang dapat menginfeksi organisme yang dibudidayakan. Merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit dalam suatu area Kegiatan penting dalam penerapan biosecurity :
Struktur organisasi diperlukan sebagai pedoman untuk melakukan pembagian tugas, kewajiban dan wewenang dalam menjalankan kegiatan, untuk itu unit pembenihan harus menetapkan personil dengan kompetensi dan/atau kualifikasi atas dasar pendidikan, pelatihan, ketrampilan/pengaturan teknik dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi pada unit pembenihan tersebut. Merupakan proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB Manfaat dokumentasi, diantaranya ialah :
Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan:
Unit Pembenihan tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bahan biologi yang terlarang, dan menyebabkan residu, termasuk antibiotik. Limbah buangan air payau/laut, air tawar dan limbah lainnya, sebelum di dibuang ke lingkungan sekitar pembenihan harus ditampung/diendapkan terlebih dahulu dalam bak pengendapan untuk kemudian disalurkan ke bak pengolah limbah dan sterilisasi dengan kaporit 20 ppm selama 60 menit atau secara biologi Bagaimana proses pengajuan sertifikasi CPIB? Secara umum, langkah-langkah penting dalam penerapan CPIB meliputi :
Apa saja manfaat Sertifikat CPIB? Manfaat Sertifikat CPIB diantaranya adalah :
Siapakah itu MPM? MPM atau Manajer Pengendali Mutu dalam CPIB adalah personil bersertifikat yang ditunjuk oleh pimpinan unit pembenihan untuk mengemban tugas, wewenang dan tanggung jawab mulai dari tahap perencanaan, penerapan dan konsistensi penerapan CPIB. Dalam melaksanakan tugasnya, MPM tidak boleh merangkap sebagai manajer produksi. Tugas dari seorang MPM adalah sebagai berikut :
Sejauh ini Kabupaten Bogor memiliki 7 orang Penyuluh Perikanan (PNS dan Swadaya) yang telah melalui uji sertifikasi dan dinyatakan lulus serta memiliki sertifikat MPM yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
(Penulis: Ricky Arsenapati, S.Pi , Penyuluh Perikanan di BKP5K Kabupaten Bogor) |