Amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi tahun 1998. Setiap proses mempunyai tujuan yang ingin dicapai, begitu juga dengan proses perubahan terhadap UUD 1945 mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Namun yang kita harapkan bahwa perubahan terhadap UUD 1945 tidak didasari oleh tujuan demi kepentingan politik seseorang ataupun kepentingan kelompok, tetapi didasari oleh tujuan demi kepentingan bangsa dan negara. Tujuan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
Demikianlah tujuan dari amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Video Pilihan Page 2
Amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi tahun 1998. Setiap proses mempunyai tujuan yang ingin dicapai, begitu juga dengan proses perubahan terhadap UUD 1945 mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Namun yang kita harapkan bahwa perubahan terhadap UUD 1945 tidak didasari oleh tujuan demi kepentingan politik seseorang ataupun kepentingan kelompok, tetapi didasari oleh tujuan demi kepentingan bangsa dan negara. Tujuan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
Demikianlah tujuan dari amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Page 3
Amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi tahun 1998. Setiap proses mempunyai tujuan yang ingin dicapai, begitu juga dengan proses perubahan terhadap UUD 1945 mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Namun yang kita harapkan bahwa perubahan terhadap UUD 1945 tidak didasari oleh tujuan demi kepentingan politik seseorang ataupun kepentingan kelompok, tetapi didasari oleh tujuan demi kepentingan bangsa dan negara. Tujuan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
Demikianlah tujuan dari amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Page 4
Amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 adalah amanat dari agenda reformasi tahun 1998. Setiap proses mempunyai tujuan yang ingin dicapai, begitu juga dengan proses perubahan terhadap UUD 1945 mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Namun yang kita harapkan bahwa perubahan terhadap UUD 1945 tidak didasari oleh tujuan demi kepentingan politik seseorang ataupun kepentingan kelompok, tetapi didasari oleh tujuan demi kepentingan bangsa dan negara. Tujuan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
Demikianlah tujuan dari amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Merdeka.com - Amandemen dapat diartikan sebagai suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun bisa juga dikatakan hanya akan melengkapi maupun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya. Berdasarkan hukum tata negara, pengertian amandemen ini merupakan hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk dapat melakukan atau dapat memberikan suatu usulan terhadap perubahan-perubahan dalam rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh pemerintah. Dalam hal ini yang dikatakan pemerintah adalah pihak eksekutif. Amandemen yang berasal dari bahasa Inggris yang terdiri atas to amend ataupun juga sering dikenal dengan to make better, jika kita artikan dalam bahasa Indonesia yang artinya ialah suatu hal yang sering dilakukan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar. Dalam melakukan amandemen, maka dilakukan ada beberapa hal seperti menambah beberapa ketentuan ataupun juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal-pasal yang belum sempurna dan belum rinci serta dapat mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam suatu rumusan naskah UUD tertent. Amandemen akan dilakukan dengan beberapa tahapan atau juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi atau juga direvisi akan terlebih dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan juga dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada pada sebelumnya. Melansir dari dpr.go.id, berikut beberapa tujuan amandemen UUD 1945. 2 dari 3 halaman
Dalam sejarahnya, setidaknya UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yang dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal ataupun juga ketentuan yang akan dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Berikut beberapa sejarah amandemen pada UUD 1945: 1. Amandemen I Sejarah Amandemen pertama yang terjadi pada tahun 1999 dimana tepatnya pada 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang akan dilakukan amandemen yakni Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 maupun Pasal 21. Pada amandemen pertama ini dimana yang akan menjadi intinya merupakan mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden juga yang dipandang ataupun dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut. 2. Amandemen II Adapun Sejarah amandemen yang yang terjadi pada tahun 2000 dimana tepatnya pada 18 Agustus 2000 yang akan disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen yakni pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga telah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga sampai Pasal 28J. 3. Amandemen III Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini yang dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 ataupun tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab maupun juga 22 pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang telah dilakukan amandemen ini adalah Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA. Sedangkan pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C. 4. Amandemen IV Sejarah amandemen yang terakhir yakni amandemen ke IV yang akan disahkan atau juga dilaksanakan pada 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab maupun juga 13 Pasal saja. 3 dari 3 halaman
Secara umum, tujuan amandemen UUD 1945 dapat kita rangkum dengan inti sebagai berikut:
|