FUNGSI (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. TUGAS (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. operasi militer untuk perang;b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Ilustrasi TNI. ©2020 Merdeka.com/tni.mil.id
JABAR | 11 November 2021 14:50 {news_reporter_link} {news_ext_reporter} Merdeka.com - Tugas dan fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional. Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan. Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Lebih jauh berikut ini informasi lengkap mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum Merdeka.com melalui seskoad.mil.id dan lib.ui.ac.id pada Kamis, (11/11/2021). 2 dari 4 halaman
1. Penangkal 2. Penindak 3. Pemulih 3 dari 4 halaman
TNI memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara. Ketahui tugas pokok TNI. Berikut penjelasan tentang tugas-tugas pokok TNI: a. Operasi Militer untuk Perang merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indoensia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Tugas poko ini meliputi: 1. Kampanye Militer
3. Operasi Darat4. Operasi Laut5. Operasi Udara 6. Operasi Bantuan 4 dari 4 halaman
b. Operasi Militer Selain Perang merupakan tugas-tugas TNI melalui pelibatan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI di luar Operasi Militer untuk Perang. Beberapa di antaranya meliputi:
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia |