Tni bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk hal-hal dibawah ini kecuali


PERANTNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

FUNGSI

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

TUGAS

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:    a. operasi militer untuk perang;

    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.


(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tni bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk hal-hal dibawah ini kecuali
Ilustrasi TNI. ©2020 Merdeka.com/tni.mil.id

JABAR | 11 November 2021 14:50 {news_reporter_link} {news_ext_reporter}

Merdeka.com - Tugas dan fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional.

Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan. Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Lebih jauh berikut ini informasi lengkap mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum Merdeka.com melalui seskoad.mil.id dan lib.ui.ac.id pada Kamis, (11/11/2021).

2 dari 4 halaman


Seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan fungsi TNI merupakan kekuatan utama dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, di mana TNI diposisikan sebagai alat pertahanan Negara yang berfungsi sebagai berikut:

1. Penangkal
Tugas dan fungsi TNI yang pertama sebagai penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Kekuatan TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus juga mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

2. Penindak
Tugas dan fungsi TNI  berikutnya adalah sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, yaitu kekuatan TNI yang mampu menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

3. Pemulih
Selain sebagai pengkal dan penindak, Tugas dan fungsi TNI lainnya adalah sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, huru hara, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.

3 dari 4 halaman

TNI memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara. Ketahui tugas pokok TNI. Berikut penjelasan tentang tugas-tugas pokok TNI:

a. Operasi Militer untuk Perang merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indoensia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Tugas poko ini meliputi:

1. Kampanye Militer
2. Operasi Gabungan TNI terdiri atas :

  • Operasi Darat Gabungan
  • Operasi Laut Gabungan
  • Operasi Amfibi
  • Operasi Pendaratan Administrasi
  • Operasi Lintas Udara
  • Operasi Pertahanan Pantai
  • Operasi Pertahanan Udara

3. Operasi Darat4. Operasi Laut5. Operasi Udara

6. Operasi Bantuan

4 dari 4 halaman

b. Operasi Militer Selain Perang merupakan tugas-tugas TNI melalui pelibatan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI di luar Operasi Militer untuk Perang. 

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Operasi dalam rangka mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Operasi dalam rangka mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Operasi dalam rangka mengatasi aksi terorisme
  4. Operasi dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan
  5. Operasi dalam rangka mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Operasi dalam rangka melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Operasi dalam rangka mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
  8. Operasi dalam rangka memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
  9. Operasi dalam rangka membantu tugas pemerintah di daerah.
  10. Operasi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Operasi dalam rangka mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan Pemerintah Asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Operasi dalam rangka membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Operasi dalam rangka membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Operasi dalam rangka membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan dan penyelundupan.
(mdk/nof)


PERATURAN MENTERI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden

Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
 
Kementerian Pertahanan terdiri dari :
 

SEKRETARIAT JENDERALKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.

Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen menyelenggarakan fungsi :

a.

koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;

b.

koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;

c.

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;

d.

pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama,dan hubungan masyarakat;

e.

koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;

f.

penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

g.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.

« kembali
 

STAF AHLI MENTERI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Staf Ahli Menteri terdiri dari :

a.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;

b.

Staf Ahli Bidang Politik;

c.

Staf Ahli Bidang Ekonomi;

d.

Staf Ahli Bidang Sosial; dan

e.

Staf Ahli Bidang Keamanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Staf Ahli Menteri menyelenggarakan fungsi :

a.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek industri dan teknologi;

b.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek politik;

c.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek ekonomi;

d.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek sosial; dan

e.

pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek keamanan.

(1)

Staf Ahli Menteri dikoordinir oleh Koordinator Staf Ahli Mentri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Koordinator Staf Ahli ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)

Staf Ahli Menteri dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri selanjutnya disebut Sahli Bidang Tekin mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek teknologi dan industri.

Staf Ahli Bidang Politik selanjutnya disebut Sahli Bidang Pol mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek politk.

Staf Ahli Bidang Ekonomi selanjutnya disebut Sahli Bidang Ekon mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek ekonomi.

Staf Ahli Bidang Sosial selanjutnya disebut Sahli Bidang Sos mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek sosial.

Staf Ahli Bidang Keamanan selanjutnya disebut Sahli Bidang Kam mempunyai tugas memberikan telahan Staf kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek keamanan nasional.

« kembali
 

INSPEKTORAT JENDERAL KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2)

Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.

Itjen mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Itjen menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b.

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan;

d.

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; dan

e.

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen Strahan.

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakan Kementerian di bidang strategi pertahanan negara;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisa lingkungan strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan dan hukum strategi pertahanan;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Renhan.

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakaan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.

« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Pothan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Pothan.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan nir militer.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakaan Kementerian di bidang potensi pertahanan nir militer ;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan meliputi kesadaran bela negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta pembinaan veteran;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan
e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.

« kembali
 

DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahananan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer;

b.

pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer;

c.

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer;

d.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan

e.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;

« kembali
 

BADAN SARANA PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Baranahan adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disebut Ka Baranahan.

Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi :

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;

b.

pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan; dan

d.

pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.

« kembali
 

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Badan Penelitan dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Ka Balitbang.

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang menyelenggarakan fungsi :

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan;

b.

pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat peralatan pertahanan ;

c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan ; dan

d.

pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.

« kembali
 

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)

Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badiklat menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan;
c.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan

d.

pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.

« kembali
 

PUSAT DATA DAN INFORMASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.

Pusat Datin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan standarisasi teknis di bidang sistem informasi, teknologi informasi, sistem komunikasi data dan persandian pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Datin menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang pembinaan data dan informasi pertahanan;

b.

penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;

c.

pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;

d.

pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;

e.

penyiapan bahan administrasi pembinaan sumber daya manusia pranata komputer dan persandian; dan

f.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali
 

PUSAT KEUANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Keuangan selanjutnya disebut Pusat Keuangan, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Keuangan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan disebut Kapusku.

Pusat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang keuangan pertahanan;

b. pengelolaan keuangan termasuk devisa dan bantuan proyek pertahanan;
c.

pengendalian pencocokan dan penelitian pertanggungjawaban keuangan dan tagihan regularisasi;

d.

pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan pertahanan;

e.

pembinaan pelayanan administrasi keuangan pertahanan;

f.

pembinaan fungsi dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;

g.

pelaksanaan pengendalian keuangan meliputi pencocokan penelitian dan perhitungan pertanggungjawaban keuangan pertahanan;

h.

pelaksanaan pengelolaan penerimaan, kerugian dan pelaporan penerimaan pendapatan negara pertahanan;

i.

pelaksanaan rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dengan laporan akuntansi barang milik negara pertahanan;

j.

penyiapan rumusan, penyusunan laporan keuangan pertahanan; dan

k.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali
 

PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Komunikasi Publik selanjutnya disebut Pusat Kompublik adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala Pusat Komunikasi Publik disebut Kapus Kompublik

Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Kompublik menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;

b.

penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan , opini dan kerjasama informasi pertahanan;

c.

pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;

d.

pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan; dan

e.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali
 

PUSAT REHABILITASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)

Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusat Rehab adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

(2)

Pusat Rehabailitasi dipimpin oleh Kepala Pusat Rehabilitasi disebut Kapusrehab.

Pusat Rehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Rehab menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang rehabilitasi penyandang cacat personel pertahanan;

b.

penyiapan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;

c.

pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;

d.

pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit; dan

e.

penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

« kembali

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia