Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko PMK, I Nyoman Shuida :
Penyebaran arus globalisasi menjadi suatu hal yang tak terelakkan dewasa ini. Perkembangan globalisasi memiliki dampak positif dan juga negatif. Terkait dengan hal tersebut, Kebudayaan harus menjadi fondasi dari setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan di Indonesia. Kebudayaan memiliki peran strategis bagi sebuah bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Kebudayaan Kemenko PMK, I Nyoman Shuida membuka Lokakarya Peningkatan Peran Pelaku Seni dalam Pemajuan Kebudayaan di Jakarta pada medio Oktober lalu. Shuida menegaskan, penyebaran arus globalisasi menjadi suatu hal yang tak terelakkan dewasa ini. Perkembangan globalisasi memiliki dampak positif dan juga negatif. "Arus budaya asing yang masuk dan menyebar, turut mengikis nasionalisme terhadap budaya sendiri," katanya. Terkait dengan hal tersebut, Kebudayaan harus menjadi fondasi dari setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan di Inonesia. Kebudayaan memiliki peran strategis bagi sebuah bangsa. Seperti diketahui Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk mempertahankan budaya nasional sebagai jati diri bangsa Indonesia. Unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan disebut sebagai objek pemajuan kebudayaan. Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 menyebutkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), dimana salah satunya adalah Seni. "Upaya pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan terkait Objek Pemajuan Kebudayaan, termasuk Seni, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Diperlukan adanya peran dan sinergi seluruh pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, salah satunya adalah Pelaku Seni," katanya lagi. Pada tahun lalu, tepatnya dalam Rakornas Pemajuan kebudayaan nasional yang berlangsung akhir Juli, dihadapan para kepala daerah yang hadir, Shuida menegaskan, semua yang hadir memandang Indonesia sebagai negara multi-etnik dengan keragaman budayanya. “Sudah saatnya mendapat perhatian dan komitmen kita bersama guna terwujudnya Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya. Penegasan kembali disampaikannya pada penghujung 2018, khususunya terkait potensi Indonesia. Shuida meyakini potensi negeri ini tidak diragukan lagi. Karena kekayaan kebudayaannya, negeri ini pula pantas dinobatkan sebagai laboratorium antropologi terbesar di dunia. “Dengan status sebagai negara kepulauan terluas di dunia, dihuni lebih dari 300 suku bangsa dan sekitar 64 ribuan lebih peninggalan purbakala di Indonesia. Jadi, apa lagi yang kurang dari negeri ini?” pungkasnya. dbs
[page 3] Perspektif Nilai-nilai Budaya Lokal dalam hubungannya dengan Agama Berdasarkan nilai-nilai teologis, maka produk budaya lokal masyarakat muslim, utamanya di Kota Parepare dan sekitarnya memiliki relevansi yang sistemik dan mengakar dalam nilai-nilai agama, yang sudah barang tentu selama dianggap tidak bertentangan. Dalam hal ini terdapat delapan aspek nilai, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kehidupan, nilai spiritual, nilai ritual, nilai moral, nilai sosial, dan nilai intelektual. (sebagaimana dalam hasil peneitian dalam disertasi saya), sebagai berikut:
Page 2
[Page 2] Nilai Budaya Lokal dalam Kajian Keagamaan Budaya dimaknai sebagai sesuatu yang membuat kehidupan menjadi lebih baik dan lebih bernilai untuk ditempuh. Untuk memahai nilai-nilai budaya, terlebih dahulu harus diketahui pengertian nilai dan budaya. Nilai adalah hakikat suatu hal, yang menyebabkan hal itu pantas dikejar oleh manusia. Nilai-nilai itu sendiri sesungguhnya berkaitan erat dengan kebaikan, meski kebaikan lebih melekat pada “sesuatu hal-nya”. Sedangkan ‘nilai’ lebih merujuk pada ‘sikap orang terhadap sesuatu atau hal yang baik’. Nilai budaya menurut Koentjaraningrat sebenarnya merupakan kristalisasi dari lima masalah pokok dalam kehidupan manusia, yakni (1) hakikat dari hidup manusia, (2) hakikat dari karya manusia, (3) hakikat dari kedudukan manusia dalam ruang dan waktu, (4) hakikat dari hubungan manusia dengan alam sekitar, dan (5) hakikta dari hubungan manusia dengan sesamanya. Apapun nilai yang ada pada diri seseorang atau sekelompok orang akan menentukan sosok mereka sebagai manusia berkebudayaan. Koentjaraningrat mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu. Definisi tersebut menegaskan bahwa dalam kebudayaan mensyaratkan terjadinya proses belajar untuk mampu memunculkan ide atau gagasan dan karya yang selanjutnya menjadi kebiasaan. Pembiasaan yang dilakukan melalui proses belajar itu berlangsung secara terus menerus dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Dalam perspektif sosiologi, kebudayaan menurut Alvin L. Bertrand, adalah segala pandangan hidup yang dipelajari dan diperoleh anggota-anggota suatu masyarakat antara lain lembaga masyarakat, sikap, keyakinan, motivasi serta sistem nilai yang diberlakukan pada kelompok. Sedangkan dalam disiplin antropologi yang dikenal istilah lokal genius Gobyah, mengatakan bahwa kearifan lokal (lokal genius) adalah kebenaran yang telah mentradisi dalam suatu daerah. Kearifan lokal itu sendiri adalah pengetahuan lokal yang sudah menyatu sedemikian rupa dengan sistem kepercayaan, norma dan budaya. Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, selanjutnya menjadi tindakan perilaku manusia. Kebudayaan manusia selalu berkembang, bermula dari bentuk primitive kepada bentuk yang modern. Eksistensi budaya, pada dasarnya dipersepsikan sebagai sistem-sistem kepercayaan (beliet) nilai (value), sikap (attitude), pandangan (world wiew), dan organisasi social (social organization). Unsur-unsur yang membentuk budaya dan kearifan lokal yaitu : pertama, manusia; kedua; gagasan yang bernilai baik; ketiga, kebenaran yang telah mentradisi; dan keempat, diakui oleh masyarakat. Dengan empat unsur tersebut dapat dipahami bahwa dalam budaya dan kearifan lokal nilai agama tidak dapat terpisahkan. Gagasan yang bernilai baik kemudian menjadi kebenaran yang mentradisi dan diakui merupakan prinsip dasar dari semua agama khususnya agama Islam. Paparan tentang segi-segi mana budaya lokal dengan ajaran Islam yang berintegrasi secara konsern dalam studi keagamaan, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh ade’ yang berintegrasi dengan ajaran sarak. Sedangkan implementasi norma dan aturan-aturan kehidupan dalam masyarakat muslim berfungsi mendinamisasi kehidupan masyarakat sebagai perwujudan bahkan menjadi keharusan dalam bertingkah laku dalam semua kegiatan kehidupan bermasyarakat. Perspektif Nilai-nilai Budaya Lokal… (next page 3) |