Tata perundangan yang paling rendah tingkatannya di indonesia adalah

Tata perundangan yang paling rendah tingkatannya di indonesia adalah

larasapsari048 larasapsari048

Jawaban:

Peraturan Daerah atau Perda

Penjelasan:

Peraturan daerah provinsi merupakan peraturan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan daerah provinsi berlaku di provinsi yang bersangkutan.

maaf kalau salah, semoga membantu yaaa...

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia

Urutannya yaitu:

  1. UUD 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

  1. UUD 1945;
  2. Tap MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
  5. PP;
  6. Keppres;
  7. Peraturan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU/Perppu;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Peraturan ini sendiri dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Selain itu, dalam konteks negara hukum ada berbagai jenis dan kebijakan publik yang dituangkan dalam tata peraturan perundang-undangan. Bisa diartikan juga bahwa peraturan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Karena hal tersebutlan tata peraturan perundang-undangan harus jelas. Sebab peraturan yang lebih tinggi akan djabarkan oleh yang lebih rendah.

Terkait hal itu, lantas seperti apa tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Indonesia memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Hal ini telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2011.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2) Ketetapan MPR;

3) UU/Perppu;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah Provinsi;

6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

UUD 1945

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya UUD 1945 menjadi peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.

Ketetapan MPR

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Sedangkan keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

UU/Perppu

UU adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Sedangkan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Sementara itu, mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:

a. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.

b. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.

c. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.

d. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.

Tata Urutan Perundang-undangan Sebelumnya

Sebagai informasi juga, UU No. 12 Tahun 2011 telah menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2) UU/Perppu

3) Peraturan Pemerintah

4) Peraturan Presiden

5) Peraturan Daerah

Sebelumnya UU No.10 Tahun 2004 menggantikan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

1) UUD 1945

2) Tap MPR

3) UU

4) Peraturan pemerintah pengganti UU

5) PP

6) Keppres

7) Peraturan Daerah

Sedangkan Tap MPR No. III/MPR/2000 menggantikan Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya adalah:

1) UUD 1945

2) Ketetapan MPR

3) UU

4) Peraturan Pemerintah

5) Keputusan Presiden

6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

OTOSIA