Pak hartawan memiliki 2 anak dan seorang istri besarnya zakat beras yang wajib dikeluarkan adalah

Jakarta -

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu, dalam rangka meringankan saudaranya yang kurang sejahtera. Perintah ini terdapat dalam hadis Ibnu Umar RA, yaitu:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).

Bagi muslimin dan muslimat yang hendak menunaikannya, disunnahkan ibadah ini dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Perlu diingat jika melaksanakannya setelah salat Ied usai, maka dinilai sebagai sedekah biasa.

Mengutip dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan 1 sha' gandum, beras, atau kurma.

Apabila ditunaikan dalam rupa uang, maka besarannya harus selaras dengan harga beras yang dikonsumsi. Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa.

Besaran itu berbeda dengan ketetapan BAZNAS Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, dan Pemkot Solo. Khusus untuk ASN (aparatur sipil negara) dan warga yang berzakat melalui BAZNAS, besarannya adalah Rp 33 ribu atau beras 2,7 kg per orang.

"Jadi zakatnya tetap 2,5 kg tapi disempurnakan jadi 2,7 kg. Karena kami timbang ulang beras kemasan 5 kg itu ternyata isinya tidak tepat 5 kg," ucap Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur (19/4/2022) seperti dikutip dari detikjateng.

Berbeda pula dengan ketetapan Kemenag Bone yang menentukan besaran zakat fitrah uang tertinggi Rp 34 ribu dan terendah Rp 26 ribu. Aturan ini berdasarkan kesepakatan rapat Kemenag Bone, Kabag Kesra Setda Bone Polres Bone, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua BAZNAS Bone, dan Kepala KUA Kecamatan.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran," ungkap Kepala Kantor Kemenag Bone Wahyuddin Hakim, disebutkan dari detiksulsel (9/4/2022).

Melihat adanya perbedaan ini, maka dari itu warga muslim hendaknya juga mencari informasi ketetapan besaran zakat fitrah uang di tempat tinggalnya masing-masing.

B. Beras

Kembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, catat juga syarat-syarat wajib melakukan zakat fitrah, di antaranya:

  • Beragama Islam
  • Punya harta berlebih (mampu)

Bagi yang akan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, begini bunyi niatnya:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Lafal latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala."

Melalui menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras ini, umat Islam diharapkan dapat saling membagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Allahumma aamiin.

Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan"



(nah/faz)

Pak hartawan memiliki 2 anak dan seorang istri besarnya zakat beras yang wajib dikeluarkan adalah

Membayar zakat adalah salah satu dari lima kewajiban utama umat Islam yang wajib ditunaikan. Banyak orang memanfaatkan kedatangan bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat tersebut. Biasanya ada dua jenis zakat yang umum ditunaikan di bulan Ramadan. Yaitu, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam baik tua maupun muda. Selain itu, ada juga zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib zakat. Ada juga zakat penghasilan yang bisa dibayarkan per bulan atau tahunan.

Nah, apabila memang Anda berniat menunaikan zakat di Ramadan tahun ini, apakah Anda sudah mengetahui cara menghitung zakat yang tepat? Agar kewajiban zakat tertunaikan dengan baik, pastikan Anda tahu cara menghitung zakat dengan tepat.

Cara Menghitung zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk penyucian jiwa. Setiap orang Islam yang mampu, wajib membayar zakat fitrah setahun sekali. Zakat fitrah lazim dibayarkan saat Ramadan seperti ini hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah juga tidak dibatasi kewajibannya oleh orang dewasa saja. Apabila Anda saat ini adalah seorang kepala rumah tangga yang menanggung istri dan tiga anak dan dua orang tua, maka Anda berkewajiban membayarkan zakat fitrah orang-orang yang dalam tanggungan Anda.

Mari melihat ilustrasi berikut ini:

Anda adalah kepala keluarga dengan istri dan tiga anak. Di rumah Anda, juga tinggal ibu mertua. Karena Anda merupakan anak sulung dengan tingkat ekonomi yang cukup memadai, Anda selama ini juga menanggung kehidupan kedua orangtua yang tinggal di kota berbeda. Dengan demikian, Ramadan tahun ini kewajiban zakat fitrah Anda adalah untuk delapan orang. Yaitu, untuk Anda, istri, tiga anak, ibu mertua dan kedua orang tua.

Zakat fitrah bisa dibayarkan berupa makanan pokok yang Anda konsumsi sehari-hari. Orang Indonesia banyak yang memilih beras sebagai alat bayar zakat fitrah. Sebagian yang lain ada juga yang mengonversi makanan pokok menjadi sejumlah uang. Nah, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang? Menurut aturan yang telah ditentukan, besar zakat fitrah per orang adalah 3,5 liter atau 2,7 kilogram (kg) makanan pokok.

Bila ada delapan zakat fitrah yang harus Anda tunaikan, berarti Anda perlu menyiapkan 21,6 kg beras. Bagaimana bila Anda berniat membayar zakat fitrah berupa uang? Badan Amil Zakat Nasional seperti dikutip  Jawa Pos (Mei 2019) menentukan, pembayaran zakat fitrah dengan uang setara dengan Rp40.000 per orang. Jadi, bila Anda membayar zakat fitrah untuk delapan orang, Anda tinggal menyiapkan dana sebesar Rp320.000.

Baca juga: Mumpung Ramadan, Lunasi Juga Kewajiban Zakat

Menghitung zakat mal

Zakat kedua yang bisa Anda tunaikan di bulan Ramadan adalah zakat harta atau zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan seorang Muslim ketika aset atau hartanya telah mencapai nisab (ukuran) setara dengan 85 gram emas yang dia miliki selama setahun.

Mengacu harga per 25 Mei 2019, harga emas di Divisi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk adalah Rp666.000 per gram. Dengan demikian, ukuran nisab zakat mal tahun ini adalah 85 gram x Rp666.000 atau Rp56,61 juta.

Dengan demikian, apabila nilai simpanan Anda dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir ini stabil nilainya sejumlah minimal Rp56,61 juta, maka Anda sudah wajib mengeluarkan zakat mal. Besar yang harus Anda keluarkan adalah 2,5% dari total nilai aset Anda.

Agar lebih jelas, berikut ilustrasi yang perlu Anda simak:

Selama ini Anda rutin menabung dan berinvestasi di berbagai instrumen mulai dari deposito, reksa dana, obligasi negara ritel, sampai saham dan juga emas. Pertama, hitung dahulu total aset yang Anda miliki di luar rumah yang Anda tinggali dan mobil yang Anda gunakan beraktivitas sehari-hari. Ini karena zakat mal hanya memperhitungkan aset berupa simpanan, bukan aset guna.

Simpanan Anda di deposito mencapai Rp30 juta, di reksa dana sebesar Rp40 juta, obligasi negara ritel senilai Rp50 juta, saham sebesar Rp20 juta, ditambah simpanan emas senilai Rp40 juta. Berapa zakat mal yang harus Anda keluarkan? Dari gambaran di atas, total nilai aset berupa simpanan dan investasi mencapai Rp180 juta. Artinya, aset simpanan Anda sudah mencapai nisab zakat mal yang sebesar Rp56,61 juta.

Kedua, ketahui apakah selama setahun terakhir ini nilai aset simpanan Anda memang stabil di angka minimal Rp56,61 juta. Bila iya, maka Anda wajib mengeluarkan zakat mal.

Namun, ingat, menghitung besar zakat mal bukan berdasarkan jumlah nisab yang sebesar Rp56,61 juta. Tapi, Anda harus menghitungnya dari nilai total aset simpanan yang Anda miliki. Berarti, bila jumlah total simpanan Anda adalah Rp180 juta, maka zakat mal yang harus Anda bayar adalah 2,5% x Rp180 juta atau sama dengan Rp4,5 juta.

Baca juga: Menyiapkan Dana Haji dengan 4 Langkah Mudah

Cara Menghitung zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau profesi sebenarnya bisa Anda tunaikan setiap bulan setiap mendapatkan penghasilan yang sudah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan adalah setara 525 kg makanan pokok yang biasa Anda konsumsi. Jadi, apabila sehari-hari Anda mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kg, maka nisab zakat penghasilan mencapai Rp6,3 juta.

Dengan demikian, bila setiap bulan Anda mendapatkan pendapatan Rp10 juta, maka Anda sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Berapa yang harus dikeluarkan? Besar zakat penghasilan adalah 2,5% x penghasilan bruto Rp10 juta, hasilnya adalah Rp250 ribu.

Bila Anda selama setahun ini sebenarnya sudah mencapai nisab zakat akan tetapi terbilang jarang atau mungkin lupa menunaikan zakat penghasilan, maka masa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk membayarkannya. Totalkan penghasilan selama setahun ditambah bonus, kemudian kalikan 2,5%. Misalnya selain gaji, Anda menerima bonus sebesar Rp30 juta. Dengan begitu total pendapatan Anda tahun ini mencapai Rp120 juta + Rp30 juta, sama dengan Rp150 juta. Jadi, besar zakat penghasilan yang harus Anda keluarkan adalah 2,5% x Rp150 juta atau Rp3,75 juta.

Baca juga: Kesalahan Finansial yang Harus Dihindari Orang Tua Muda

Dengan mengetahui cara menghitung zakat yang harus Anda bayar, Anda bisa lebih mudah menyalurkannya. Zakat tunai, tidak ada lagi beban kewajiban yang bisa mengurangi nilai ibadah Anda sebagai seorang Muslim. Selamat menunaikan zakat!