Tata cara pendaftaran administrasi kependudukan secara online bekasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut berlokasi di Jalan Patriot No. 14,  dan Gedung Kantor terbaru saat  ini diresmikan oleh  Bupati Garut pada tanggal 14 Januari 2020.

Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Garut menyebar titik lokasi ke 39 kantor kecamatan serta layanan online dengan link https://pandu-online.garutkab.go.id/

1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut. 

Adalah kantor utama Disdukcapil Kabupaten Garut yang melayani seluruh warga Kabupaten Garut dimana semua pelayanan (kecuali pelayanan legalisir perekaman dan iris mata) harus dilakukan dengan cara daftar Pada pelayanan secara Online dengan link diatas, berikut ini adalahjenis layanan yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Garut;

  •  KTP Elektronik
  •  Kartu Keluarga
  •  Surat Pindah Antar desa/kelurahan/Kecamatan/ Kabupaten/Propinsi
  •  Surat Keterangan Kedatangan
  •  Akte kelahiran dan pelaporan kelahiran
  •  Akta kematian dan pelaporan kematian
  •  Akta perkawinan dan pelaporan perkawinan
  •  Akta perceraian dan pelaporan perceraian
  •  Kutipan kedua akta (akta hilang/rusak)
  •  Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
  •  Perbaikan data /update data dan Konsolidasi data
  •  Legalisir dokumen akta dan kk yang belum ditandatangani secara elektronik

2. Kantor Kecamatan Di 39 Titik Se-Kabupaten Garut

Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK sebanyak 2-3 orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:

  • 1. KTP Elektronik
  • 2. Kartu Keluarga
  • 3. Surat pindah antar desa/kelurahan/kecamatan dalam Kab. Garut

3. MOBIL PAKANSI

Pakansi adalah kepanjangan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi yaitu pelayanan penerbitan adminitrasi kependudukan di daerah terpencil atau layanan pada hari besar nasional/daerah dengan menggunakan mobil pelayanan keliling

4. PANDAWA

Pandawa merupakan kepanjangan dari pelayanan antar dokumen ke alamat warga yaitu pelayanan distribusi KTP-EL dan KIA ke alamat warga dengan menggunakan jasa PT. POS

5. PASTI BERKAH

Pasti berkah merupakan kepanjangan dari Pasangan suami istri baru menikah yaitu pelayanan penerbitan Dokumen kependudukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah dengan output 2 KTP dan 3 Kartu Keluarga

6. LUMPAT

Merupakan kepanjangan dari  Langsung Ubah Melalui Aplikasi Terpadu yaitu pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi berbasis Web service yang ditujukan untuk melayani perbaikan data yang diajukan masyarakat melalui operator Disdukcapil yang ditempatkan di kecamatan. 

7. PASTI OKE

Merupakan kepanjangan dari  Pelayanan Administrasi Online Kependudukan yaitu pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi berbasis web service yang ditujukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan secara daring namun saat ini pelayanan melalui link tersebut untuk sementara belum dapat diakses kembali karena sedang dalam tahap pemeliharaan.

8. PANDU-ONLINE

Merupakan kepanjangan dari  Pelayanan Administrasi Online Kependudukan yaitu pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi berbasis web service yang ditujukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan secara daring melalui link

https://pandu-online.garutkab.go.id/

Tata cara pendaftaran administrasi kependudukan secara online bekasi

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Peraturan Bupati Garut Nomor 27 tahun 2016  

Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut