Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut berlokasi di Jalan Patriot No. 14, dan Gedung Kantor terbaru saat ini diresmikan oleh Bupati Garut pada tanggal 14 Januari 2020. Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Garut menyebar titik lokasi ke 39 kantor kecamatan serta layanan online dengan link https://pandu-online.garutkab.go.id/ 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut. Adalah kantor utama Disdukcapil Kabupaten Garut yang melayani seluruh warga Kabupaten Garut dimana semua pelayanan (kecuali pelayanan legalisir perekaman dan iris mata) harus dilakukan dengan cara daftar Pada pelayanan secara Online dengan link diatas, berikut ini adalahjenis layanan yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Garut;
2. Kantor Kecamatan Di 39 Titik Se-Kabupaten Garut Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK sebanyak 2-3 orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:
3. MOBIL PAKANSI Pakansi adalah kepanjangan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi yaitu pelayanan penerbitan adminitrasi kependudukan di daerah terpencil atau layanan pada hari besar nasional/daerah dengan menggunakan mobil pelayanan keliling 4. PANDAWA Pandawa merupakan kepanjangan dari pelayanan antar dokumen ke alamat warga yaitu pelayanan distribusi KTP-EL dan KIA ke alamat warga dengan menggunakan jasa PT. POS 5. PASTI BERKAH Pasti berkah merupakan kepanjangan dari Pasangan suami istri baru menikah yaitu pelayanan penerbitan Dokumen kependudukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah dengan output 2 KTP dan 3 Kartu Keluarga 6. LUMPAT Merupakan kepanjangan dari Langsung Ubah Melalui Aplikasi Terpadu yaitu pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi berbasis Web service yang ditujukan untuk melayani perbaikan data yang diajukan masyarakat melalui operator Disdukcapil yang ditempatkan di kecamatan. 7. PASTI OKE Merupakan kepanjangan dari Pelayanan Administrasi Online Kependudukan yaitu pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi berbasis web service yang ditujukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan secara daring namun saat ini pelayanan melalui link tersebut untuk sementara belum dapat diakses kembali karena sedang dalam tahap pemeliharaan. 8. PANDU-ONLINE Merupakan kepanjangan dari Pelayanan Administrasi Online Kependudukan yaitu pelayanan administrasi kependudukan berupa aplikasi berbasis web service yang ditujukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan secara daring melalui link https://pandu-online.garutkab.go.id/ DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Peraturan Bupati Garut Nomor 27 tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut |