Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi apabila

Pengertian Negara Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” dan “kratos”. Demos mempunyai arti rakyat sedangkan kratos artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan jika demokrasi merupakan pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.

Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan negara kesatuan, Indonesia juga dapat dikatakan sebagai negara demokratis. Negara demokrasi merupakan suatu negara yang menganut sistem pemerintahan yang bertujuan menciptakan kedaulatan rakyat sebab kekuasaan serta kedaulatan dipegang penuh oleh rakyat, dan dijalankan oleh pemerintah untuk menjalankan hak dan wewenangnya atas nama rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai sebuah sistem pemerintahan di mana seluruh masyarakat negara memiliki hak serta kesempatan yang sama atau setara dalam berkontribusi untuk pengambilan keputusan yang berpengaruh pada nasib hidup orang banyak.

Bisa dikatakan jika rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan hingga akhirnya memberikan dampak pada keseluruhan kehidupan. Maka tidak heran jika sistem demokratis memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk turut berpartisipasi secara aktif dalam hal penyusunan, perumusan, pengembangan serta penetapan undang – undang baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.

Pengertian Demokrasi Menurut Ahli

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dalam proses diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan. Selain itu setiap rakyat mempunyai hak yang sama untuk mengatur kebijakan pemerintahan.

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Artinya setiap wakil rakyat yang sudah dipilih merupakan pelaksana kekuasaan negara sebab rakyat telah yakin bahwa segal kehendak serta kepentingan mereka, akan selalu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pemerintahan.

Menurut Soche, demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan rakyat. Bisa dikatakan jika rakyat adalah pemegang kekuasaan di dalam pemerintahan serta mempunyai hak untuk mengatur, mempertahankan dan juga melindungi diri mereka dari paksaan wakil – wakil mereka.

Prinsip Dan Sistem Demokrasi

Di dalam sistem demokrasi sudah tentu berpegang pada beberapa prinsip, antara lain:

  1. Negara Berdasarkan Pada Konstitusi

Undang – undang atau konstitusi merupakan suatu norma di dalam sistem politik dan hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi tersebut dijadikan landsan untuk menjalankan negara dan juga berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah untuk memenuhi hak rakyat.

  1. Sistem Keadilan Tidak Memihak Dan Bebas

Pemeritah tidak boleh ikut campur atau melakukan intervensi selama proses peradilan. Hal ini disebabkan karena pada pemerintahan demokrasi menganut pradilan bebas. Artinya, saat proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jernih sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara adil terhadap permasalahan yang terjadi.

  1. Terjadi Pergantian Pemerintahan

Berdasarkan pada pengertian demokrasi, pergantian pemerintahan harus dilakukan berkala sehingga mengurangi terjadinya penyalahangunaan wewenang atau kekuasaan, korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Sebab hal ini pernah terjadi di Indonesia saat masa pemerintahan orde baru.

  1. Adanya Kebebasan Berpendapat Dan Berserikat

Pada sistem pemerintahan demokrasi, setiap rakyat mempunyai hak untuk membentuk organisasi atau berserikat serta mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat. Akan tetapi perlu diingat jika dalam menyampaikan pendapat harus dilakukan secara bijak.

Salah satu cara bagi rakyat untuk menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah dapat dilakukan melalui pers. Pada sistem demokrasi pers mempunyai kebebasan dalam menyampaikan kritik dan juga saran kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan. Dapat dikatakan juga jika pers berfungsi sebagai media sosialisasi semua program pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pentingnya komunikasi antara pemerintah dan rakyat bisa terjalin dengan baik.

  1. Hak Asasi Manusia Terjamin

Hak Asasi Manusia atau HAM menjadi fokus utama di dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu pemerintah dan segala intansi pemerintahan harus dapat menghormati serta menghargai HAM dan juga memberikan tindakan tegas bagi siapapun pihak yang melanggar Hak Asasi Manusia.

  1. Semua Rakyat Memiliki Kedudukan Yang Sama Di Mata Hukum

Dalam melaksanakan penegakan hukum harus dapat dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenarannya tanpa memihak pada apapun. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Dan apabila ada yang melanggar hukum harus mendapat hukuman secara tegas sesuai pelaggarannya.

Ciri – Ciri Demokrasi

Sebuah negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan ciri – ciri demokrasi. Ciri – ciri demokrasi antara lain:

  • Warga negara ikut terlibat dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Terdapat pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak asasi rakyat.
  • Terdapat lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman independen sebagai bagian dari alat penegakan hukum.
  • Persamaan hak bagi seluruh rakyat di segala bidang (pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya).
  • Terdapat kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Pers yang bebas dalam menyampaikan informasi dan juga mengontrol perilaku kebijakan pemerintah.
  • Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas, adil, jujur dalam menentukan pilihan pemimpin dan pemerintahan serta anggota perwakilan rakyat.
  • Terdapat pengakuan dari perbedaan keragaman suku, agama, budaya, bahasa dan lain sebagainya.

Selain ciri – ciri demokrasi di atas, terdapat ciri lain dari negara demokrasi yaitu:

  1. Ciri Konstitusional: Berkaitan dengan kehendak, kekuasaan atau kepentingan rakyat yang tercantum pada di dalam konstitusi atau undang – undang yang berlaku.
  2. Ciri Perwakilan: Berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan diwakilkan oleh sejumlah orang yang dipilih oleh rakyat sendiri.
  3. Ciri Pemilihan umum: Kegiatan politik dalam memilih pihak di pemerintahan.
  4. Ciri Kepartaian: partai yang digunakan sebagai media dalam pelaksanaan sistem demokrasi.
  5. Ciri Kekuasaan: adanya pembagian kekuasaan serta pemisahan kekuasaan.
  6. Ciri Tanggung Jawab: Tanggung jawab yang berasal dari pihak terpilih.

Negara – Negara Penganut Sistem Demokrasi

Indonesia sudah dikenal sebagai negara yang menggunakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Negara kepulauan ini penganut sistem demokrasi pancasila di mana sistem tersebut menjadi dasar negara Indonesia.

Sudah tidak heran jika Amerika Serikat menjunjung tinggi demokrasi. Hal ini dibuktikan saat pemilihan umum sedang berlangsung dan seluruh dunia ikut menyaksikan. Amerika Serikat menjadi salah satu negara demokrasi terbesar sebab memiliki jumlah warga negara terbanyak ketiga di dunia.

India menjadi negara demokrasi terbesar di dunia karena jumlah warga negaranya mencapai 1,3 milyar. Tidak heran jika dalam melaksanakan pemilihan umum(pemilu), jumlah pemilih di India sangatlah banyak (Baca: Kota Terpadat Di India).

Satu lagi negara di Benua Asia yang menganut sistem demokrasi. Berdasarkan index demokrasi Jepang memperoleh nilai sebesar 7,99 sehingga menjadikan negara ini sebagai negara demokrasi.

Negara yang berdekatan dengan Indonesia ini termasuk negara kepulauan. Filipina menerapkan sistem pemilu dalam pemilihan kepala negara. Besarnya index demokrasi Filipina mencapai 6,94.

Selain dikenal dengan sebutan negara sepak bola, Brazil menjalankan sistem pemerintahan demokrasi dalam berbentuk pemerintahan republik federal (Baca: Perbedaan Negara Kesatuan Dan Negara Federal). Pemilihan presiden dilaksanakan secara langsung.

Meksiko termasuk negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah warga negara mencapai 123 juta. Sistem pemeritahan negara Meksiko yaitu presidensial dan juga federal.

Demikian penjelasan mengenai negara demokrasi. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.

Demokrasi

Setiap negara memiliki sistem dan bentuk negara yang berbeda beda, salah satu sistem yang dianut oleh negara indonesia adalah sistem demokrasi. Arti dari demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana tiap warga negaranya mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang bisa mengubah hidup mereka. Karena suatu sistem demokrasi melibatkan warga negaranya agar ikut berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak. Sedangkan arti demokratis adalah negara yang dimana menganut sistem pemerintahan yang mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan atau kedaulatan berada ditangan warga negara) kemudian dijalankan oleh pemerintah untuk menjalankan hak dan wewenangnya atas nama rakyat Indonesia.

Setelah Amandemen II UUD 1945, negara kita adalah negara hukum dan sekaligus juga mengakui bahwa yang berkuasa adalah rakyat (demokrasi). Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasar pasal tersebut, maka jelas Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengakui bahwa rakyatlah yang berkuasa. Jadi, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, bukan negara hukum yang otoriter. Suatu negara dapat dikatakan demokratis jika terdapat suatu proses perkembangan menuju ke arah keadaan yang lebih baik dalam melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan asasi dan dalam memberi hak kepada masyarakat, baik individu maupun sosial untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Seperti halnya negara indonesia, yang dimana bangsanya mengharapkan negara yang dapat menjamin kesejahteraan rakyat, serta menjamin keadilan dan hak asasi manusia. Dengan bertambahnya lembaga-lembaga baru di bidang penegakan hukum dan keadilan, maka akan semakin mempererat dan mempertegas komitmen bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter-represif.

Negara hukum juga erat kaitanya dengan konstitusi, sehingga konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara tidak parsial dan mempunyai tujuan yang jelas dalam menjalankan suatu tugas maupun kewenangannya. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi atau UUD Negara RI Tahun 1945 menjadi dasar hukum tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis. Dalam suatu negara hukum yang demokratis, hukum itu harus diposisikan sebagai pedoman tertinggi dalam keseluruhan proses penyelenggaraan negara. Dalam kaitan ini, negara menempatkan hukum itu sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuk yang dilakukan di bawah kekuasaan hukum tidak boleh ada kekuasaan yang lain. karenanya dapat dikatakan bahwa hukum sebagai urat nadi dalam segala aspek kehidupan manusia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA