Apa yang anda ketahui tentang simpanan dalam bentuk tabungan

Benarkah giro adalah produk simpanan di bank yang serupa dengan tabungan? Yuk kenali perbedaan giro dan tabungan di sini.

Giro adalah salah satu produk bank yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran. Namun, tak sedikit masyarakat mengira jika giro adalah jenis simpanan serupa tabungan. Padahal, apabila dilihat dari beberapa poin, terdapat perbedaan giro dan tabungan yang cukup signifikan. Apa saja itu?

Giro merupakan produk perbankan yang mampu mempermudah nasabah dalam bertransaksi. Meski bisa dimanfaatkan secara perseorangan, giro lebih sering digunakan oleh perusahaan atau pebisnis karena dapat dipakai ketika melakukan urusan bisnis skala besar.

Lantas, bagaimana dengan tabungan? Apakah tabungan bisa dijadikan alat transaksi seperti giro? Apa sebenarnya perbedaan tabungan dan giro? Apakah nasabah wajib memiliki keduanya? Langsung saja cari jawabannya di bawah, yuk!

Apa itu giro?

Giro adalah produk perbankan yang termasuk ke dalam jenis uang giral dan dapat digunakan untuk menyimpan uang serta bertransaksi. Fungsi giro yang paling utama adalah melakukan transaksi non-tunai. Dari rekening yang dibuat, Anda akan diberikan dua jenis alat transaksi, yaitu cek dan bilyet giro.

Cek merupakan alat transaksi yang setara dengan uang tunai, sehingga Anda bisa mencairkan dana secara langsung ke bank setelah menukarkannya. Sementara itu, bilyet giro adalah alat transaksi yang tidak bisa digunakan untuk mencairkan dana. Namun, Anda bisa menggunakan bilyet tersebut untuk memindahbukukan dana ke rekening penerima.

Apa itu tabungan?

Tabungan adalah produk simpanan yang disediakan oleh bank untuk menyimpan uang secara aman dan praktis. Anda juga menggunakan rekening tabungan untuk melakukan transaksi ke rekening lain.

Biasanya, Anda akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM sebagai salah satu metode untuk bertransaksi. Buku tabungan adalah bukti transaksi tertulis dari rekening tabungan Anda. Kartu ATM adalah alat transaksi yang bisa digunakan di ATM, tanpa harus pergi ke kantor cabang bank.

Di samping ATM, Anda juga dapat mendaftarkan rekening tabungan untuk menikmati fasilitas transaksi menggunakan SMS banking, internet banking, atau m-banking.

Di Indonesia, setidaknya terdapat 5 jenis tabungan yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1. Tabungan konvensional
  2. Tabungan konvensional adalah produk simpanan yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Tabungan ini tidak memiliki target dana tertentu, punya tingkat likuiditas yang tinggi, dan bisa digunakan kapan saja.

  3. Tabungan berjangka/berencana
  4. Tabungan berjangka/berencana adalah tabungan yang memiliki target dana dalam kurun waktu tertentu. Anda wajib menyetorkan dana yang sama setiap bulan agar dana terkumpul dan mencapai target.

    Suku bunga yang ditawarkan bank lebih kecil dibanding tabungan konvensional. Sehingga, tabungan berjangka bisa lebih menguntungkan dibanding tabungan konvensional.

    Sayangnya, tingkat likuiditasnya lebih rendah dibandingkan tabungan konvensional, sehingga Anda tidak bisa mencairkan dana sampai waktu jatuh tempo. Jika Anda terpaksa mencairkan, maka dana akan dipotong biaya penalti sesuai ketentuan bank.

  5. Tabungan haji
  6. Sesuai dengan namanya, tabungan ini mirip dengan tabungan berjangka/berencana. Tabungan haji adalah produk simpanan yang disediakan oleh bank untuk siapa saja yang ingin berangkat ke Tanah Suci.

    Dengan memfokuskan tabungan ke satu tujuan, tingkat keberhasilan untuk mengumpulkan dana akan jauh lebih tinggi. Sehingga potensi, Anda untuk naik haji juga akan mengikuti.

  7. Tabungan anak
  8. Tabungan anak adalah produk simpanan yang dibuat khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun. Produk simpanan tersebut memiliki bunga rendah. Setoran awalnya juga bisa dimulai dari Rp5 ribu saja. Tujuan utama tabungan adalah memberikan edukasi kepada anak-anak sobat OCBC NISP agar menghargai nilai uang dan belajar menabung.

  9. Deposito
  10. Jenis produk simpanan berjangka yang memiliki suku bunga lebih tinggi dibanding tabungan konvensional. Anda bisa mengendapkan dana setidaknya Rp 7,5 juta hingga Rp10 juta, kemudian menunggu hingga jatuh tempo. Waktu jatuh tempo dapat dipilih oleh nasabah, yaitu 1, 3, 6, dan 12 bulan.

    Namun, tingkat likuiditas yang rendah membuat deposito tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu. Anda bisa mencairkan saat waktu jatuh tempo. Apabila terpaksa mencairkan dana, maka nasabah akan dibebankan biaya penalti yang dipotong dari deposito.

Persamaan giro dan tabungan

Nah, dari tabungan dan giro bank, terdapat 2 persamaan yang bisa Anda temukan. Apa saja itu? Berikut penjelasannya:

  1. Produk simpanan bank
  2. Baik giro maupun tabungan adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh bank. Keduanya sama-sama menyimpan dan mengendapkan dana dengan suku bunga yang rendah.

  3. Alat transaksi keuangan
  4. Di samping menyimpan dana secara aman dan mudah, sobat OCBC NISP juga dapat menggunakan keduanya sebagai alat transaksi keuangan dengan orang lain. Baik untuk perorangan maupun bisnis.

6 Perbedaan giro dan tabungan

Setelah mengetahui persamaannya, sekarang sobat OCBC NISP perlu memahami 6 perbedaan giro dan tabungan. Bagaimanakah perbedaannya? Ini dia:

  1. Pembuatan rekening
  2. Beda giro dan tabungan yang pertama adalah proses pembuatan rekening. Anda hanya bisa membuat rekening giro dengan mendatangi langsung kantor cabang bank terdekat.

    Sementara itu, sobat OCBC NISP punya pilihan untuk membuat rekening tabungan secara langsung ataupun menggunakan aplikasi m-banking dalam gawai.

  3. Media untuk mencairkan dana
  4. Perbedaan giro dan tabungan yang kedua terletak pada media penarikan dana. Jika menggunakan tabungan nasabah bisa mendatangi teller dengan membawa buku tabungan serta KTP. Selain itu, Anda juga bisa mengambil uang tunai di ATM dengan memanfaatkan kartu ATM.

    Jika ingin mentransfer ke rekening lain, terdapat banyak pilihan yang bisa Anda gunakan, seperti m-banking, internet banking, SMS banking, ATM, serta mentransfer lewat teller.

    Sementara itu, jika sobat OCBC NISP bertransaksi dengan rekening giro Anda, maka sobat OCBC NISP bisa menggunakan cek untuk langsung mencairkan dana di bank. Sedangkan jika ingin memindahbukukan sejumlah dana ke rekening lain, Anda bisa menggunakan bilyet giro.

  5. Jumlah maksimal dalam bertransaksi
  6. Beda giro dan tabungan yang ketiga adalah jumlah minimal serta maksimal saat bertransaksi menggunakan kedua produk simpanan tersebut.

    Jika Anda menggunakan rekening tabungan dan hendak mentransfer ke rekening lain dalam bank yang sama, batas maksimalnya adalah Rp25 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan untuk transfer ke bank lain, batas maksimalnya berkisar antara Rp5 hingga Rp25 juta.

    Sementara itu, giro adalah produk simpanan yang memiliki metode transaksi dana dalam jumlah besar. Batas pencairan dan pemindahbukuan dana maksimal Rp500 juta.

  7. Waktu bertransaksi
  8. Perbedaan giro dan tabungan yang keempat adalah waktu saat melakukan transaksi. Giro memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif dalam bilyet untuk memberikan kepastian waktu transaksi. Sementara tabungan bisa bertransaksi kapan saja tanpa perlu menuliskan tanggal efektif terlebih dulu.

  9. Target pengguna
  10. Perbedaan giro dan tabungan yang kelima adalah target penggunanya. Target pengguna tabungan biasanya lebih luas. Siapapun bisa membuat rekening tabungan dan bertransaksi setiap saat, baik transaksinya dalam jumlah kecil ataupun besar. Tidak hanya transaksi bisnis, tabungan bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari.

    Sebaliknya, rekening giro umumnya digunakan untuk transaksi besar saja. Sehingga, hanya segelintir orang yang menggunakan rekening giro.

  11. Laporan bulanan
  12. Perbedaan tabungan dan giro yang keenam adalah dari segi laporan bulanan masing-masing.

    Jika nasabah ingin mendapatkan laporan bulanan dari rekening tabungan, ia harus datang ke kantor cabang bank terdekat untuk mencetak seluruh data transaksi terakhir ke buku tabungan. Nasabah juga bisa mengecek bukti transaksi lewat m-banking dan internet banking. Tidak ada laporan yang dikirim oleh bank.

    Sebaliknya, bank akan mengirimkan laporan bulanan rekening giro berupa rekening koran pada nasabah. Umumnya, laporan akan dikirim ke rumah atau kantor tanpa diminta.


Bagaimana sobat OCBC? Sudahkah Anda menemukan perbedaan giro dan tabungan? Yup, giro dan tabungan adalah sama-sama produk simpanan bank. Namun, keduanya menawarkan fungsi yang berbeda. Dalam artian lain, nasabah tak wajib untuk memiliki kedua produk tersebut. Karena Anda hanya perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing.

1.

Tercatat pada pembukuan bank.

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.

2.

Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS*

Perhatikan tingkat bunga penjaminan LPS pada tautan ini

LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
 

Seperti tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu.

Informasi Penting tentang Program Penjaminan LPS

1.

Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a.

Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;

b. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c.

Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;

d.

Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;

e.

Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau

f.

Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

3.

Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.

4.

Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.

5.

Saldo tersebut berupa:

a.

Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;

b.

Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;

c.

Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.

6.

Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);

7.

Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening

8. Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
9.

Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan

10. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA