Siswa dapat menyebutkan dampak pelaksanaan hak sebagai warga negara di masyarakat

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Siswa dapat menyebutkan dampak pelaksanaan hak sebagai warga negara di masyarakat

Ilustrasi kunci Jawaban kelas 6 SD dan MI Tema 6 subtema 2 halaman 101 dan 102. /Buku Tematik kelas 6 SD dan MI tema 6/buku.kemendikbud.go.id

PortalJember.com - Menuju Masyarakat Sejahtera adalah judul dari Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 kelas 6 SD dan MI Tema 6. Dalam artikel ini, kita akan membahas kunci jawaban halaman 102 Tema 6 Subtema 3 "Masyarakat Sejahtera, Negara Kuat".

Sebelum membaca kunci jawaban, sebaiknya adik-adik berusaha untuk menjawabnya sendiri terlebih dahulu. Karena, kunci jawaban ini hanyalah sebagai alternatif adik-adik untuk bisa menjawab dan mengisi soal-soal yang ada di buku. Selain itu, kunci jawaban ini dapat dijadikan panduan dan pembanding bagi orang tua untuk memeriksa jawaban anaknya.

Dikutip PortalJember.com dari alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Jember, Anismoro Nalendri Lesthianingrum S.Pd, berikut adalah kunci jawaban Buku Tematik kelas 6 SD dan MI Tema 6 Subtema 3 halaman 102.

Baca Juga: Apakah Tujuan Pembuatan dan Pemasangan Reklame? Kunci Jawban Tema 6 Kelas 6 SD dan MI Halaman 93

Kunci Jawaban Kelas 6 SD dan MI Tema 6 halaman 102
Ayo Berdiskusi

>

Diskusikan bersama kelompokmu tentang dampak pelaksanaan tanggungjawab sebagai warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Tuliskan secara rinci tentang pelaksanaan tanggung jawab dan dampak yang ditimbulkan pada tabel berikut!

1. Pelaksanaan tanggung jawab sebagai warga negara: Melaksanakan kewajiban membayar pajak
Dampak yang ditimbulkan: Berlangsungnya pembangunan bangsa.

2. Pelaksanaan tanggung jawab sebagai warga negara: Saling membina kerukunan antar warga, pemeluk agama, suku, ras dan budaya.
Dampak yang ditimbulkan: Terciptanya kehifupan masyarakat yang aman, daman dan tentram sehingga negara semakin sejahtera.

Baca Juga: Tuliskan Gagasan Utama pada Setiap Paragraf! Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD MI Halaman 60, 61 Subtema 2

Sumber: buku.kemendikbud.go.id

Siswa dapat menyebutkan dampak pelaksanaan hak sebagai warga negara di masyarakat

Ilustrasi belajar. Simak! Ini Manfaat dan Dampak Pelaksanaan Kewajiban, Jawaban Mata Pelajaran PPKn Kelas 6 SD/MI /*/Pixabay/Mozlase

PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini adalah penjelasan kunci jawaban kelas 6 SD/MI Tema 6 dengan perintah sebutkan manfaat/dampak pelaksanaan kewajiban.

Dalam penjelasan mengenai kunci jawaban ini diharapkan adik-adik bisa mencoba mengerjakan sendiri dulu perintah sebutkan manfaat dan dampak pelaksanaan kewajiban setelah itu baru meminta orang tua atau wali untuk mengoreksinya.

Dalam melakukan kewajiban tentu memiliki manfaat atau dampak baik itu positif maupun negatif. Jika semua memiliki kesadaran untuk melaksanakan kewajiban tentu akan ada banyak manfaat/dampak positif yang mengikuti.

Namun bisakah adik-adik menyebutkan manfaat dan dampak pelaksanaan kewajiban? Nah di artikel ini akan dibahas mengenai apa saja manfaat dan dampak pelaksanaan kewajiban.

Baca Juga: Sebutkan Manfaat atau Dampak Pelaksanaan Kewajiban, Kunci Jawaban Evaluasi Mata Pelajaran PPKn Kelas 6 SD

>

Penjelasan di artikel ini bisa dipakai oleh orang tua atau wali untuk membantu mengoreksi hasil pekerjaan siswa kelas 6 SD/MI.

Artikel ini disusun atas kerja sama Portal Purwokerto dengan Dwi Istanti, S.Pd, seorang lulusan Fakultas Pendidikan Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang memiliki sifat harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab yang memiliki kaitan dnegan kedudukan kita.

Kewajiban atau sesuatu yang wajib kita lakukan itu berkaitan erat dnegan hak kita atau apa yang semestinya kita terima.