Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Indonesia?

Doktrin tanggung jawab komando telah ada sejak dahulu kala, yang kemudian diatur antara lain dalam Konvensi Den Haag IV tahun 1907. Doktrin ini kemudian juga digunakan dalam IMT (Tokyo Tribunal dan Nuremberg Tribunal), Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta ICC. Di lingkup nasional doktrin ini diatur pertama kali dalam UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ditinjau dari hal substansial yang belum terwadahi di dalam hukum nasional, khususnya KUHP, yang belum mengatur kejahatan-kejahatan paling serius yaitu, genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. KUHP juga belum mengatur tentang tanggung jawab komando. Tanggung jawab komando perlu diatur dalam hukum nasional karena pada Kenyataannya banyak kejahatan-kejahatan paling serius yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana seorang komandan militer atau atasan sipil.Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya konsistensi para aparat penegak hukum dalam menerapkan doktrin tanggung jawab komando pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor Timur dan Tanjung Priok. Hal ini antara lain desebabkan masing-masing Majelis Hakim berbeda pendapat mengenai sifat dari tanggung jawab komando apakah sebagai delik omisi atau sebagai delik komisi. Dalam kasus Tanjung Priok JPU dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab komando menimbulkan persoalan hukum, dengan menggunakan dasar dakwaannya berpedoman pada ketentuan pada KUHP, yang tidak mengatur tentang "extra ordinary crimes". Dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional, sudah mengatur tanggung jawab komando baik dalam pelanggaran HAM yang berat maupun kejahatan perang. Namun Perumusannya dalam Pasal 401 RKUHP tahun2005 belum secara sempurna seperti yang terdapat dalam Pasal 28 ICC. Antara lain dengan ditiadakan kata "secara pidana" maka pertanggungjawaban seorang komandan militer bisa secara administratif atau disiplin. Hal ini juga memberi kesan seolah-olah tanggung jawab atasan sipil lebih berat daripada pertanggungjawaban komandan militer.

Pada UU No 20.tahun 2003 bab 3 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional dirumuskan pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi pesert … a didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa ,beraklhak mulia,sehat,beriman,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan komponen-komponen system pendidikan nasional .jelaskan komponen besar dari system pendidikan nasional

Tugas.3 ADMINISTRASI PERTANAHAN Buat Makalah Terkait Masalah Pertanahan di Indonesia. pilihlah salah satu judul berikut. 1. Sengketa pertanahan di Ind … onesa 2. Reformasi pertanahan 3. Good Corporate Governance bidang pertanahan tema bebas namun terkait dengan salah satu judul yang saudara pilih ketentuan

3. Berdasarkan kasus di atas menunjukkan bahwa hukum telematika saat ini mulai terus berkembang seiring perkembangan zaman. Berikan pendapat saudara m … engenai perkembangan hukum telematika dan implementasi UU ITE apakah kasus Baiq Nuril memang termasuk pelanggaran UU ITE? Jelaskan!​

periode semangat adalah​

Penjelasan mekanisme sebuah rencana perundang undangan berasal dari pemerintah sampai dapat persetujuan dengan dpr

bunyi pasal 30 ayat (1)​

periode semangat adalah​

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat … khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. UU Khusus daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang lain. Berikut ini yang tidak termasuk daerah yang menyandang otonomi khusus yaitu…​

sebutkan pasal-pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan teori Sri Sumantri yang berbunyi jaminan menurut ham dan warga negara​

deskripsikan keberagaman suku dalam masyarakat Indonesia​