Siapa yang berhak mengeluarkan kartu-tersebut

Kapanlagi.com - Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah menyalurkan biaya pendidikan dari Program Indonesia Pintar secara tunai. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap. Jika kalian masuk dalam kriteria penerima, ketahuilah tata cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebenarnya bisa diajukan oleh sekolah. Namun, jika merasa memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah yang berhak mendapatkan KIP, tapi belum memilikinya maka kalian bisa mulai mengajukannya secara mandiri.

Dengan mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setiap peserta didik diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah. Nah, agar lebih jelas, kalian bisa langsung menyimak sejumlah informasi yang dilansir dari laman Kemendikbud berikut ini.

1. Pengertian Kartu Indonesia Pintar

Ilustrasi (Credit: Pixabay)

Kartu Indonesia Pintas (KIP) adalah penanda atau identitas bagi penerima bantuan program Indonesia Pintar (PIP). Kartu ini digunakan untuk memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah yang terdaftar.

Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama antara tiga kementrian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam pelaksanaannya, selain diawasi oleh internal sekolah/lembaga pendidikan, program ini juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat pun juga bisa membantu pengawasan dengan cara melaporkan hal-hal yang tak sesuai melalui kontak pengaduan. Nah, bagi kalian yang penasaran dengan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, silakan simak langkah-langkah pada informasi selanjutnya.

2. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Ilustrasi (Credit: Pixabay)

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar bisa dilakukan dengan pengajuan dari pihak sekolah, seperti berikut ini:

- Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.

- Setelah itu barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.

Syarat untuk mendapatkan KIP, antara lain:

- Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan;

- Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Bagi Siswa Miskin

Ilustrasi (Credit: Pixabay)

Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Pendidikan tersebut bisa secara formal, seperti SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun non formal, seperti Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan putus sekolah dan menarik siswa yang terlanjur putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Oleh karena itu, program ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk meringankan biaya pendidikan. Nah, bagi kalian yang masuk kriteria program ini tapi belum memiliki KIP, berikut terdapat penjelasan tentang tata cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

- Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

- Pihak sekolah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

4. Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Ilustrasi (Credit: Pixabay)

Setelah mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, tentu kalian juga harus tahu manfaat yang akan didapat. Manfaat KIP untuk meringankan biaya pendidikan akan disalurkan dalam bentuk dana pendidikan dengan besaran:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP dengan besaran di atas bisa kalian gunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, dan biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Tak hanya cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setelah menjadi pemegang KIP kalian punya sejumlah kewajiban sebagai berikut:

- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

- Jika kartu KIP hilang atau mengalami kerusakan, segera laporkan hal tersebut ke kontak pengaduan PIP.

- Informasikan nomor KIP yang hilang beserta kartu identitas agar penggantian kartu baru dapat diproses.

Nah, KLovers, itulah penjelasan mengenai tata cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Jika kalian merasa memenuhi kriteria, tapi belum mendapatkannya, silakan ikuti tahapan untuk pengajuan. Manfaatkan KIP sebagai penunjang pendidikan dengan sebaik-baiknya.

Yuk, lihat juga

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan

program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Indonesia terus berbenah setelah resmi memiliki pemimpin atau presiden yang baru yaitu Joko Widodo dan wakil presiden baru Jusuf Kalla, beberapa program pun meluncur. Tepat pada tanggal 3 November 2014 tahun lalu Presiden Jokowi meluncurkan program perdananya, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di lima kantor pos di Jakarta, yakni Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang, dan Kantor Pos Fatmawati. Untuk KIP sendiri sebanyak 230 anak usia sekolah di DKI Jakarta menerima program ini pada peluncuran tahap awal ini. Lalu apa program KIP itu sendiri? Apa manfaat dan bagaimana mekanisme pembagian kartu yang dianggap sakti ini? Berikut ulasannya.

Apa Itu KIP?

Tiga Kartu yang Diluncurkan Pemerintah via beritadaerah.co.id

KIP sendiri merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya. Program KIP sendiri akan ditujukan pada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia  yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Dengan program KIP ini diharapkan angka putus sekolah bisa turun dengan drastis.

Penyebaran dan Pembagian KIP

Penyebarannya Sampai Manokwari via twicsy.com

Pada tahap awal ini yaitu dari bulan November hingga Desember 2014, pemerintah akan menyebarkan Kartu Indonesia Pintar ini pada 157.943 anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, secara bertahap KIP akan dibagi kepada 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.

Segera setelah diluncurkan awal diselenggarakan di Jakarta, maka penyebaran berikutnya akan dilakukan di 19 Kabupaten/Kota, yaitu Jembrana, Pandeglang, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar dan Karo. Peluncuran tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan Desember 2014.

Tujuan Program KIP

Murid SD via indonesiayoungprogress.org

Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21, Apa Sih Dasar Hukumnya?

Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Punya Banyak Manfaat via aktual.com

Kartu Indonesia Pintar (KIP) sendiri memiliki beberapa manfaat yaitu :

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Pemberian Kartu Indonesia Pintar via sulutdaily.com

Penerima program KIP ini sendiri diprioritaskan pada :

  • Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

Baca Juga: Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya

Kartu Indonesia Pintar Pakai Data Siswa Berbasis Keluarga

Meski telah mengantongi data penerima KIP, pemerintah tetap saja mendapat sejumlah kritikan karena data yang dipakai dinilai sudah tidak sesuai sebab merupakan data lama. Menanggapi hal tersebut Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Dasar Menengah Anies Baswedan mengakui data yang digunakan saat ini masih menggunakan data lama yang berbasis sekolah. Namun ke depan pastiny akan diubah dan diperluas dengan menggunakan data berbasis keluarga. Anies sendiri sudah memahami bahwa konsep Kartu Indonesia Pintar bukan hanya menjangkau siswa miskin saja, tetapi anak yang belum memasuki usia sekolah yang orangtuanya berekonomi miskin. Menteri Anies juga menjelaskan bahwa dengan konsep data berbasis keluarga, nantinya KIP akan lebih banyak menyasar anak usia sekolah yang bisa mendapatkan fasilitas pendidikan, baik formal maupun non-formal.

Nah, itulah beberapa informasi terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Mudah-mudahan dengan infromasi ini Anda akan dengan mudah memahami arti dari dan kegunaan dari KIP ini. Selain itu, dengan adanya informasi ini semoga Anda juga mengerti dan memahami orang-orang yang disasar oleh program pemerintah yang ingin mengentaskan angak putus sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Serta Cara Menghitungnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA