Setiap peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai

tirto.id - Dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia harus memerhatikan berbagai aspek dalam penyusunannya.

Di Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Di sana dijelaskan pula mengenai tata urutan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Dalam UU tersebut dinyatakan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia secara urut dari yang tertinggi adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republika Indonesia, menyusun peraturan perundang-undangan bukan hal mudah.

Prosesnya cukup panjang dan diperlukan orang-orang berkompeten untuk menyusunnya.

Mereka minimal mengetahui dasar-dasar penyusunannya yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarkinya, sampai materi muatannya.

Setiap peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai

Infografik SC Asas Asas Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan di Indonesia. (tirto.id/fuad)

Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dijelaskan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Mengutip Buku PPKn Kelas VII (Kemdikbud 2014), asas-asas tersebut adalah:

a. Kejelasan tujuan. Asas ini menyatakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Asas ini menyatakan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan. Asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Hirarki penting untuk dipahami agar menghindari peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sementara itu, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan. Asas ini menyatakan untuk setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan. Asas tersebut menjelaskan bahwa setiap peraturan-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan. Asas ini menggarisbawahi bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan. Asas keterbukaan menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Baca juga:

  • Sejarah Undang-Undang Agraria 1870: Latar Belakang, Tujuan, Dampak
  • Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/adr)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

X

This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.

Setiap peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai

By: Rendra Topan

Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang mempunyai norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Asas Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas pembuatan peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi:

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan ini dilakukan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: (Pasal 5 UU No.12/2011)

  1. Kejelasan tujuan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan; adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Asas Materi Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan juga berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut: (Pasal 6 UU No.12/2011)

  1. Asas pengayoman; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
  2. Asas kemanusiaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara porposional.
  3. Asas kebangsaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Asas kekeluargaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Asas kenusantaraan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Asas bhinneka tunggal ika; adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Asas keadilan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
  8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  9. Asas ketertiban dan kepastian hukum; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  10. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kesimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
  11. Asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan menurut tingkatan dan jenisnya.(RenTo)(300619)