Selain pertalian darah hubungan kekerabatan dapat terjadi karena

Selain pertalian darah hubungan kekerabatan dapat terjadi karena

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Selain pertalian darah hubungan kekerabatan dapat terjadi karena

Selain pertalian darah hubungan kekerabatan dapat terjadi karena
Lihat Foto

freepik.com/macrovector

Sistem kekerabatan: Pengertian dan Jenisnya

KOMPAS.com - Sistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut suku bangsa tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya.

Dalam buku Pengantar Antropoligi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi (2019) oleh Gunsu Nurmansyah dan teman-teman, sistem kekerabatan adalah keturunan dan pernikahan.

Hubungan kekerabatan adalah salah satu prinsip dalam mengelompokkan individu ke kelompok sosial, peran, kategori, dan silsilah.

Baca juga: Metode Pendekatan dalam Ilmu Antropologi

Berdasarkan buku Perkembangan Hukum Waris Adat di Indonesia (2016) karya Ellyne Dwi Poespasari, dalam kelompok asyarakat, jenis sistem kekerabatan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

Sistem kekerabatan parental atau bilateral

Sistem keturunan yang ditarik menurut gairs dua sisi (bapak-ibu) atau disebut ouderlijk.

Di mana kedudukan anak laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. Dalam kekerabatan ini, berlaku perkawinan bebas.

Artinya kedudukan suami-sitri sederajat dan seimbang. Sistem kekerabatan ini diikuti masyarakat Jawa, Aceh, Kalimantan, dan lainnya.

Baca juga: Etnografi dalam Ilmu Antropologi

Sistem kekerabatan patrilineal

Sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak. Dalam sistem ini, kedudukan anak laki-laki lebih utama dibandingkan anak perempuan.

Di beberapa budaya, bila suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki, maka keluarga tersebut harus melakukan pengangkatan anak.

Pada sistem kekerabatan patrilineal, berlaku adat perkawinan jujur. Setelah perkawinan, si istri harus mengikuti suami dan menjadi anggota kerabat suami termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinannya.

Selain pertalian darah hubungan kekerabatan dapat terjadi karena

Selain pertalian darah hubungan kekerabatan dapat terjadi karena

Penulis: Marhamah Ika Putri
Selasa, 27 Juli 2021 22:43 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Selain pertalian darah hubungan kekerabatan dapat terjadi karena
Sistem kekerabatan merujuk ke suatu kondisi ketika suatu keluarga memiliki aturan tertentu terkait posisi seseorang berdasarkan garis keturunan.

tirto.id - Setiap keluarga dari suku atau etnis tertentu pada umumnya mempunyai peraturan tertentu guna mengatur kedudukan seseorang sebagai bagian dari keluarga. Peraturan tersebut membentuk apa yang disebut dengan sistem kekerabatan.

Sistem kekerabatan merupakan suatu kondisi ketika suatu keluarga besar memiliki aturan tertentu terkait posisi seseorang berdasarkan garis keturunan.

Advertising

Advertising

Adapun dalam kajian antropologi, pengertian sistem kekerabatan adalah hubungan kekeluargaan yang dilandasi oleh perkawinan.

Menurut pendapat William A. Haviland dalam buku Anthropology (1985:73), hubungan dalam satu keluarga biasanya melibatkan ibu, anak yang masih tergantung padanya, serta bapak yang diikat oleh perkawinan atau hubungan darah. Selain itu, ada hubungan antarkeluarga atau antarkerabat, yang merupakan relasi di luar keluarga inti.

Sementara istilah kerabat, mengutip Kamus Antropologi (1985:196), bisa dimaknai sebagai orang sedarah atau dekat sehingga hubungan di antara mereka disebut dengan kekerabatan. Hubungan kekerabatan bisa dibangun dari pihak istri maupun suami.

Baca juga: Jenis-jenis Interaksi Sosial & Teorinya Menurut para Ahli Sosiologi

Merujuk sebuah ulasan bertajuk "Prospek 19 Wilayah Hukum Adat Dilihat dari Menguatnya Sistem Kekerabatan Parental Bilateral dalam Bidang Hukum Keluarga" dalam Jurnal Hukum Doctrinal (Vol. 1, No. 1, 2021), pemahaman atas sistem kekerabatan yang berlaku bermanfaat untuk mengetahui identitas seorang individu dan posisinya sebagai bagian dari suatu suku atau etnis tertentu.

Ada sejumlah jenis sistem kekerabatan yang berlaku di berbagai masyarakat. Di Indonesia, secara umum, ada 3 jenis bentuk sistem kekerabatan, yakni parental/bilateral, matrilineal, dan patrilineal. Penjelasan mengenai masing-masing dari jenis sistem kekerabatan itu bisa dicermati di bawah ini.

Infografik SC Macam-macam Sistem kekerabatan. tirto.id/Rangga

1. Sistem Kekerabatan Parental

Sistem kekerabatan parental sering juga dikenal dengan istilah bilateral. Sistem parental berlaku ketika seseorang menjadi keturunan satu pertalian kekeluargaan karena adanya perkawinan yang dilakukan oleh Ayah dan Ibu.

Dikutip dari buku Antropologi Kelompok Kompetensi B (2021: 13-14), kekerabatan parental dapat ditemukan hampir di seluruh suku yang ada di Indonesia. Bagian terkecilnya adalah satu keluarga yang terdiri dari Bapak, Ibu, dan Anak.

Hasil keturunan dari perkawinan dalam keluarga penganut sistem kekerabatan parental, baik anak perempuan maupun laki-laki, akan memiliki posisi sederajat tanpa ada perbedaan karena sistem kesukuan.

Dalam sistem kekerabatan parental, laki-laki ataupun perempuan dapat menikah dengan orang di luar sukunya untuk menjadi penerus dan memberikan keturunan baru. Kekerabatan parental dapat ditemukan pada suku-suku di Kalimantan, Madura, Sulawesi, Jawa, Aceh, dan lain sebagainya.

2. Sistem Kekerabatan Patrilineal

Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan hanya dari satu pihak: bapak. Jadi, anak menghubungkan diri dengan ayahnya, atau berdasar garis keturunan laki-laki.

Sistem kekerabatan patrilineal juga menghubungkan anak dengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral, demikian menukil penjelasan Gunsu Nurmansyah dkk dalam buku Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropolog (2019:97).

Baca juga: Contoh Perubahan Sosial di Kehidupan Sehari-hari & Masyarakat Desa

Sementara mengutip buku Perkembangan Hukum Waris Adat di Indonesia (2016:9) karya Ellyne Dwi Poespasari, dalam sistem kekerabatan patrilineal, laki-laki digambarkan memiliki posisi lebih tinggi daripada perempuan. Sistem unilateral di kekerabatan patrilineal pun hanya didapatkan oleh pihak laki-laki.

Dengan demikian, dalam masyarakat dengan sistem patrilineal, hanya pihak laki-laki yang dapat meneruskan keturunan sebagai bagian dari suku-suku tertentu. Maka itu, ketika sebuah keluarga hanya memiliki anak perempuan sebagai penerus, keluarga tersebut akan mengangkat anak laki-laki sebagai penerus klannya.

Saat seorang perempuan menikah dengan laki-laki dari suku patrilineal, ia akan menjadi anggota kerabat dari pihak suami beserta anak-anak yang berasal dari hasil perkawinannya. Beberapa suku di Indonesia penganut sistem patrilineal adalah Batak, Bali, Lampung, dan lain sebagainya.

3. Sistem Kekerabatan Matrilineal

Sistem kekerabatan matrilineal merupakan kebalikan dari sistem kekerabatan patrilineal. Dalam sistem kekerabatan ini, pihak perempuan atau keturunan dari garis ibu memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang laki-laki.

Di masyarakat penganut sistem kekerabatan matrilineal, anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan secara unilateral. Oleh karena itu, keturunan dari garis ibu sering kali memiliki kedudukan penting, termasuk dalam pembagian warisan.

Selain itu, sistem matrilineal menciptakan hubungan yang jauh lebih rapat dan meresap di antara para kerabat seketurunan menurut garis ibu.

Kembali merujuk buku Perkembangan Hukum Waris Adat di Indonesia (2016: 9-10), ketika pihak perempuan dari masyarakat matrilineal melangsungkan pernikahan, pada umumnya akan berlaku perkawinan semenda. Jadi, laki-laki yang menikah dengan perempuan dari suku matrilineal akan mengikuti pihak istri, tetapi ia tidak masuk dalam kerabat keluarga pihak perempuan. Namun hal ini tidak berlaku bagi anak-anaknya, karena akan menjadi bagian dari kerabat Ibu.

Baca juga: Apa Saja Faktor Penyebab Perubahan Sosial: Internal dan Eksternal

Baca juga artikel terkait ANTROPOLOGI atau tulisan menarik lainnya Marhamah Ika Putri
(tirto.id - mip/add)

Penulis: Marhamah Ika Putri Editor: Addi M Idhom Kontributor: Marhamah Ika Putri

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.