Isnan Ansory, Lc, MA Fri 21 February 2014 06:04 | 16708 views Bagikan lewat Di antara karakteristik Islam yang secara eksplisit Allah sebut dalam Al Qur’an adalah karakter wasathiyyah/moderat. Konsep ini merujuk pada makna ummatan wasathan dalam al Qur’ân surat Al Baqarah ayat 143. Kata wasath dalam ayat tersebut berarti khiyâr (terbaik, paling sempurna) dan ‘âdil (adil). Dengan demikian, makna ungkapan ummatan wasathan berarti umat terbaik dan adil. Dengan karakter inilah ajaran Islam beserta perangkat-perangkatnya akan selalu bersifat fleksibel (murunah) serta tak usang dimakan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh Al ‘Allamah Yusuf Al Qardhawy, beliau menyatakan bahwa salah satu karakteristik Islam yang menjadi faktor keuniversalan, fleksibilitas dan kesesuaian ajarannya di setiap zaman dan tempat adalah konsep wasathiyyah-nya, di samping karakteristik lainnya; rabbaniyyah (bersumber dari tuhan dan terjaga otentisitasnya), al Insâniyyah (sesuai dengan fitrah dan demi kepentingan manusia), as syumûl (universal dan konfrehensif), al wâqi’iyyah (kontekstual), al wudhûh (jelas), dan al jam’u bayna ats Tsabât wa al murûnah (harmoni antara perubahan hukum dan ketetapannya). Wasathiyyah Secara Etimologi Secara bahasa pengertian al wasathiyyah berkisar pada makna adil, utama, pilihan/terbaik, dan seimbang antara dua posisi yang berseberangan. Di antaranya, kata wusûth yang berarti al mutawassith dan al mu’tadil, seperti perkataan seorang arab badui: “’allamanî dînan wusûthan lâ dzâhiban furûthan wa lâ sâqithan suqûthan”. Dan kata wasîth yang berarti hasîb dan syarîf, seperti perkataan Jauhari: “fulân wasîth fî qawmihi idzâ kâna awsathuhum nasaban wa arfa’uhum mahallan.” Dan kata al wasath yang berarti al mutawassith baina al mutakhashimaini (penengah antara dua orang yang berselisih). Raghib al Asfahani mengartikannya sebagai titik tengah, seimbang tidak terlalu ke kanan (ifrâth) dan tidak terlalu ke kiri (tafrîth), di dalamnya terkandung makna keadilan, kemulian, dan persamaan. Hal senada dinyatakan oleh Ibnu Faris, katanya: “kata al wasathiyyah berasal dari kata wasath, yang memiliki makna yang berkisar pada adil, baik, tengah dan seimbang.” Seseorang yang adil akan berada di tengah dan menjaga keseimbangan dalam menghadapi dua keadaan. Bagian tengah dari kedua ujung sesuatu dalam bahasa Arab disebut wasath. Kata ini mengandung makna baik, seperti dalam sebuah hadits, “Sebaik-sebaik urusan adalah awsathuhâ (yang pertengahan)” karena yang berada di tengah akan terlindungi dari cela atau aib yang biasanya mengenai bagian ujung atau pinggir. Kebanyakan sifat-sifat baik adalah pertengahan antara dua sifat buruk, seperti sifat berani yang menengahi antara takut dan sembrono, dermawan yang menengahi antara kikir dan boros dan lainnya. Sementara itu dalam perkembangannya kata wasathiyyah seringkali disepadankan pula dengan istilah ‘Moderasi’ yang secara etimologi berasal dari bahasa Inggris ‘moderation’ artinya sikap sedang, tidak berlebih-lebihan. Adapun ‘Moderator’ adalah seorang penengah, atau pelerai. Wasathiyyah Secara Terminologis Secara sederhana pengertian wasathiyyah secara terminologis berangkat dari makna-makna etimologis di atas adalah suatu karakteristik terpuji yang menjaga seseorang dari kecendrungan bersikap ekstrim. Dalam buku Strategi al Wasathiyyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait, wasathiyyah didefinisikan sebagai sebuah metode berpikir, berinteraksi dan berperilaku yang didasari atas sikap tawâzun (seimbang) dalam menyikapi dua keadaan perilaku yang dimungkinkan untuk dianalisis dan dibandingkan, sehingga dapat ditemukan sikap yang sesuai dengan kondisi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama dan tradisi masyarakat. Dengan pengertian ini sikap wasathiyyah akan melindungi seseorang dari kecenderungan terjerumus pada sikap berlebihan. Yusuf al Qaradhawi menjelaskan, wasathiyyah yang dapat disebut juga dengan at tawâzun, yaitu upaya menjaga keseimbangan antara dua sisi/ujung/pinggir yang berlawanan atau bertolak-belakang, agar jangan sampai yang satu mendominasi dan menegasikan yang lain. Sebagai contoh dua sisi yang bertolak belakang; spiritualisme dan materialisme, individualisme dan sosialisme, paham yang realistik dan yang idealis, dan lainnya. Bersikap seimbang dalam menyikapinya yaitu dengan memberi porsi yang adil dan proporsional kepada masing-masing sisi/pihak tanpa berlebihan, baik karena terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Sedangkan Dr. Abd al Karim az Zaid mendefinikan wasathiyyah sebagai suatu konsep yang mengandung makna yang luas meliputi setiap karakteristik terpuji (khaslah mahmûdah) di antara dua sisi tercela/ekstrim (tharfâni madzmûmâni), seperti kedermawanan antara kebakhilan dan kemubadziran, sikap berani antara kepengecutan dan bunuh diri. Adapun pengertian wasathiyyah menurut terminologi Islam, yang bersandarkan kepada sumber-sumber otoritatifnya, secara terperinci al Qaradhawi mendefinisikannya sebagai sebuah sikap yang mengandung pengertian keadilan sebagai konskwensi diterimanya kesaksian seorang saksi berdasarkan QS. al Baqarah/2: 143. Berarti juga konsistensi dalam manhaj (istiqâmah al manhaj) dan jauh dari penyelewengan dan penyimpangan berdasarkan QS. al Fatihah/1: 6. Berarti pula dasar kebaikan (dalîl al khairiyyah) dan penampakan keutamaan dan keistimewaan dalam perkara kebendaan (al mâddiyyat) dan kemaknawian (al ma’nawiyyat). Juga berarti tempat yang penuh keamanan yang jauh dari marabahaya. Demikian pula berarti sumber kekuatan dan pusat persatuan dan perpaduan. Ada pula yang menganggap bahwa konsep wasathiyyah bukanlah suatu sikap yang diambil oleh seseorang terhadap agamanya, bukan pula sebuah metode untuk memahami agama. Akan tetapi wasathiyyah adalah sebuah karakter yang diperoleh seorang muslim sebagai buah dari komitmennya terhadap ajaran agama. Karakter inilah yang menjadikannya masuk ke dalam golongan syuhadâ'’alâ an nâs (para saksi atas manusia), yaitu para saksi yang diterima oleh Allah persaksiannya. Selain itu karakter ini telah pula terdeskripsikan dalam sikap beragama Nabi Muhammad saw dan para shahabatnya. Sebab dengan hikmah-Nya yang Maha Luas, Allah telah memberikan contoh hidup yang nyata dalam bentuk jama’ah atau komunitas yang terwujud di dalamnya wasathiyyah ini. Allah dan Rasul-Nya telah menjadi saksi bagi para sahabat Muhammad saw bahwa mereka telah mewujudkan karakter wasathiyyah tersebut. Karenanya, setiap orang yang dekat dengan manhaj komunitas sahabat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama dan antusias mengikuti jejaknya, maka ia semakin dekat kapada wasathiyyah. Meski demikan dua pandangan ini pada hakikatnya saling menguatkan satu sama lainnya. Dalam arti jika seorang muslim dengan komitmen yang tinggi serta secara konsisten menjalankan aturan syariat dengan pemahaman yang benar, maka karakteristik wasathiyyah ini akan tampak pada dirinya lalu melahirkan sikap yang proporsional dalam menilai dan menyikapi setiap sesuatu. Selanjutnya Dr. Jamaludin Mahmud menegaskan, bahwa konsep wasathiyyah sebagaimana tertera dalam QS. al Baqarah/2: 143 adalah sifat atau karakteristik yang khusus dimiliki umat Islam. Konsep ini tidak ditemukan dalam ajaran-ajaran kitab suci selain al Quran. Begitu pula dengan konsep khairiyyah (virtue, keunggulan, pilihan) seperti disebut dalam surah Ali Imran :110. Dan antara keduanya memang memiliki korelasi, sebagaimana dijelaskan oleh para mufassir, bahwa makna ‘wasath’ selain berarti adil atau seimbang juga berarti pilihan, unggul atau terbaik. Kemudian konsep wasathiyyah ini pada tataran yang lebih real, teraplikasikan dalam ajaran (syariat) Islam tentang cara beragama, sebagaimana disimpulkan oleh asy Syatibi bahwa, “Syariat (Islam) di dalam menentukan pembebanan (taklîf) senantiasa menempuh jalan keseimbangan dan keadilan”. Ibn Qayyim al Jauziyah berkata: “Syariat adalah keadilan Allah untuk hamba-Nya, dan bentuk kasih sayang-Nya kepada makhluq-Nya. Ia merupakan bayangan Tuhan di muka bumi. Kebijaksanaan-Nya telah menuntun hamba-Nya mencapai keridhaan-Nya dengan cara yang paling tepat dan dengan penegasan yang paling nyata dari kebenaran Nabi-Nya. Cahaya-Nya menerangi pencari kebenaran dan petunjuk-Nya diberikan kepada orang-orang bertaqwa. Syariat adalah penyembuh yang ampuh untuk segala penyakit dan jalan lurus yang jika diikuti akan mengantarkan manusia kepada kebenaran … Ia adalah kehidupan dan sumber tenaga, obat, cahaya, penyembuh, dan penjaga. Semua kebaikan yang ada di dunia berasal darinya dan hanya bisa dicapai dengannya, dan semua kelemahan terjadi karena hilangnya syariat. Jika bukan karena masih dipertahankannya beberapa aturan syariat (di dunia ini), kehidupan dunia ini sudah rusak dan dunia sudah hancur … Jika Allah ingin menghancurkan dunia beserta semua isinya, Ia terlebih dahulu akan menghilangkan hukum-hukum syariat yang masih tersisa. Karena sesungguhnya syariat yang diturunkan kepada Nabi-Nya … merupakan tiang kehidupan dan kunci keberhasilan dalam kehidupan dunia dan akhirat.” Hal senada ditegaskan pula oleh Abdullah al Yahya, yang secara terperinci menyatakan bahwa wasathiyyah dalam Islam adalah, “Syariat Allah SWT dan budi perketi yang melekat pada setiap muslim (sulûk li kulli al muslimîn).” Dengan arti lain, wasathiyyah yang dimaksudkan Islam adalah wasathiyyah yang cakupannya sangat luas, ia meliputi kebudayaan dan budi pekerti (al wasathiyyah, tsaqâfah wa sulûk), sesuatu yang dapat berkembang namun tetap menjaga orisinalitasnya (al washatiah, tathawwur wa tsabât), yang berfungsi sebagai alat memperbaiki umat (âliyat ishlâh al ummah), sebagai langkah-langkah menuju kejayaaan umat (khuthuwât al ummah li al qimmah), jalan keluar bagi alam semesta dari kungkungan kegelapan (mukhrij al ‘âlam min al hishâr), sebagai titik tolak tersebarnya umat Islam kesegenap penjuru bumi (munthalaq al ummah nahwa al ‘âlamiyyah), sebagai vaksin dari permusuhan yang berkepanjangan (dawâ’ al muwâjahah), sebagai balsem dari tantangan kontemporer (balsm at tahaddiyat al mu’âshirâh), dan wasathiyyah sebagai beban syariat sekaligus kemulian bagi mereka yang konsisten membawa beban tersebut (al wasathiyyah taklîf wa tasyrîf). Dengan demikian wasathiyyah adalah ruh kehidupan yang dengannya tertegak seluruh aspek kehidupan serta sebagai pusat semua keutamaan (ra’us al fadhâ’il). Kemudian Abdullah al Yahya menyimpulkan bahwa wasathiyyah sebenarnya (al wasathiyyah al haqqah) yang diserukan oleh Islam adalah wasathiyyah yang berkisar pada dua hal, yaitu penegakan Syariat Allah dan karakteristik (sulûk) mendasar bagi setiap muslim (yang mengimplementasikan syariat tersebut). Wallahua’lam bi ash shawab Isnan Ansory, Lc., M.A Peneliti dan Dosen di Kampus Syariah (Rumah Fiqih Indonesia)
Semua Tulisan Penulis :
|