Diantara ini manakah yang termasuk ke dalam Banom NU

Fatayat NU merupakan salah satu organisasi perempuan bagian dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu NU, dan menjadikan NU sebagai induk organisasi. Dengan demikian Fatayat NU mempunyai prinsip keorganisasian yang sama dengan NU yaitu lebih berpegang teguh kepada doktrin toleransi, akomodatif dan berupaya memperjuangkan tradisi pengamalan dan pemahaman ajaran Islam yang sesuai dengan budaya Indonesia. Dengan kata lain, NU menetapkan diri sebagai pengawal tradisi dengan mempertahankan faham Ahlu Sunnah wal Jama’ah.[1]

Organisasi NU adalah salah satu organisasi sosial keagamaan di Indonesia yang didirikan tahun 31 Januari 1926 di Surabaya.[2]Pada awal berdirinya, NU merupakan organisasi sosial keagamaan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar organisasi yaitu ingin mempertahankan dan mengembangkan Islam secara murni dan konsekwen dengan memegangi madzhab empat yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.[3]Selain itu juga NU mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber utama Islam yaitu Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Demi usaha NU untuk mengembangkan sayapnya sampai ke daerah-daerah di Indonesia, NU mengambil kebijaksanaan untuk membentuk badan-badan yang melibatkan para generasi mudanya, seperti, IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) yaitu organisasi yang merupakan wadah tempat berhimpun putra-putra Nahdhatul Ulama, IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama) yaitu suatu organisasi remaja yang merupakan tempat berhimpun putri-putri NU, GP (Gerakan Pemuda) Anshor adalah sebuah organisasi pemuda yang bernaung di bawah NU sebagai badan otonom juga. Fatayat NU adalah suatu organisasi pemudi (perempuan muda) Islam yang merupakan salah satu badan otonom NU.[4] Fatayat NU sebagai salah satu organisasi di bawah naungan NU yang menangani aktifitas para pemudi, keberadaanya sangat dibutuhkan oleh NU, mengingat organisasi ini cukup menjadi media untuk mensosialisasikan program-programnya di kalangan generasi muda.[5]

Fatayat NU berdiri secara resmi, melalui Surat Keputusan PBNU No. 574/U/Peb, tertanggal 26 Robi’ut Tsani 1369/14 Februari 1950. Sebelum turunnya SK tersebut telah dilakukan rintisan awal melalui keikutsertaan para pemudi NU dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh NU itu sendiri dan ikut berpartisipasi dalam rangka memeriahkan muktamar NU. Setelah itu, lahirlah istilah Pemudi Muslimat NU, Puteri Muslimat NU bahkan ada yang menyebut Fatayat NU. Pada tahun 1946 Fatayat NU berdiri melalui muktamarnya di Purwokerto dan ikut dalam muktamar tersebut yaitu Murthosiyah (Surabaya), Khuzaimah Mansur (Gresik) dan Aminah (Sidorejo), yang kemudian ketiga orang ini dikenal sebagai tiga serangkai. Ditandai dengan tiga orang tersebut, secara informal berdiri Fatayat NU di Surabaya, Gresik, Sidorejo meski tanpa ada pengakuan dari PBNU, maka dibentuklah Dewan Pimpinan Fatayat NU dimana tiga serangkai tersebut sebagai pengurusnya.

Untuk mengetahui kelahian dari Fatayat NU tahun 1950 didorong oleh faktor-faktor penting antara lain:[6] pertama, pada awal tahun limapuluhan itu telah diterima gagasan yang sangat santer di kalangan Masyumi untuk memberi kepanjangan nama “Masyumi” menjadi “Majelis Syura Muslimin Indonesia” sebagai partai politik Islam Masyumi. Sebelum itu namanya adalah MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia), perubahan arti daripadanya sangat terasa. Sejak saat itulah kecenderungan dalam kepemimpinan Masyumi adalah tampilnya tenaga-tenaga non-ulama mendominasi elite kepemimpinan Masyumi, kecenderungan ini jelas meresahkan ulama-ulama NU.

Kedua, ANO (Angkatan Nahdhatul Oelama’) sudah terlebih dahulu memproklamirkan diri menjadi sebuah organisasi pemuda yang terlepas dari GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), dan mengubah namanya menjadi GP Anshor.[7] Derasnya siaran-siaran dan penerbitan yang dikeluarkan oleh pucuk pimpinan GP Anshor yang mengkritik kebijaksanaan politik Masyumi, dirasakan banyak manfaatnya bagi perjuangan NU yang sudah melangkah kedalam percaturan politik Nasional.

Ketiga, tumbuhnya rasa percaya diri (self reliance) dikalangan pemimpin-pemimpin NU, sehingga tidak ingin menggantungkan keberadaannya dan keberadaan sayap-sayap perjuangannya kepada orang lain. Dalam hal ini, NU tidak ingin menggantungkan sayap perjuangan dibidang keputrian hanya kepada GPII putri.

Keempat, langkah NU dalam bidang kepemudaan putri dengan membentuk Fatayat NU, termasuk salah satu langkah persiapan bagi NU sebelum memisahkan diri dari Masyumi dan berdiri sendiri sebagai partai politik pada tahun 1952.

Kelima, pada tahun 1950-an itu pandangan pemimpin-pemimpin NU yang sudah berdimensi nasional, dan mecakup aspek-aspek perjuangan yang lebih luas, tidak hanya sekedar pendidikan dan pondok pesantren, pembinaan remaja-remaja putri NU yang kian hari kian bertambah banyak, tidak akan dapat ditangani oleh NU sendiri, tanpa adanya aparat pembinaan yang khusus.

Keenam, kondisi politik nasional pada waktu itu sedikit menguntungkan posisi NU yang nasionalistik dalam hal menentang persetujuan keamanan kolektif dengan Amerika Serikat yang ditandantangani oleh menteri Luar Negeri Subardjo dari Masyumi, yang merupakan salah satu embrio lahirnya SEATO (Southeast Asia Treaty Organization) pada tahun 1954. Waktu itu presiden RI Soekarno menolak MSA(Mutual Security Act) mendekatkan hubungan NU dengan PNI (Partai Nasional Indonesia) yang juga menolak, dan dengan Soekarno yang menjadi Presiden RI posisi NU ternyata sangat strategis, menentukan peluang NU untuk berperan dikemudian hari sesudah memisahkan diri dari Masyumi.

Situasi tersebut merupakan hal yang mendorong kelahiran Fatayat NU. Muktamarnya ke 18 di Jakarta tahun 1950, NU menetapkan secara resmi Fatayat NU sebagai badan otonom dari NU untuk mengorganisir pemudi-pemudi NU, Dewan Pimpinan Fatayat NU diubah menjadi Pucuk Pimpinan Fatayat NU dan yang menjadi Ketua I ialah Nihayah Bakri dari Surabaya.[8]

Organisasi Fatayat NU dilambangkan oleh setangkai bunga melati tegak di atas dua helai daun dalam sebuah bintang besar dikelilingi 8 (delapan) bintang kecil dengan dilingkari tali persatuan. Lambang Fatayat NU dilukiskan dengan warna putih di atas dasar hijau, dan dibawahnya bertuliskan FATAYAT NU[9]. Arti dari lambang Fatayat NU:[10]

1. Setangkai bunga melati melambangkan niat yang suci.

2. Tegaknya bunga melati di atas dua helai daun berarti dalam setiap gerak langkahnya, Fatayat NU tidak lepas dari bimbingan NU dan Muslimat NU.

3. Di dalam sebuah bintang berarti gerak langkah, Fatayat NU selalu berlandaskan perintah Allah SWT dan Sunnah Rasul.

4. Delapan bintang berarti empat khalifah dan empat madzhab.

5. Dilingkari oleh tali persatuan berarti Fatayat NU tidak keluar dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah.

6. Fatayat NU adalah organisasi pemudi atau perempuan muda Islam yang berhaluan Ahlu Sunnah wal Jama’ah.

7. Dilukis dengan warna putih di atas warna dasar hijau berarti kesucian dan kebeneran.

Setiap organisasi tentunya mempunyai asas dan tujuan tersendiri, termasuk Fatayat NU. Asas dari Fatayat NU adalah:[11]

1. Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah beraqidah Islam menurut faham Ahlu Sunnah wal Jama’ah, dalam bidang fiqih mengikuti salah satu madzab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dalam bidang akidah mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang tasawuf mengikuti al-Ghazali dan Junaedi al-Baghdadi.

2. Fatayat NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berasas pada Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun tujuan Fatayat NU yang tercantum dalam Peraturan Dasar (PD) bab IV pasal 4 yaitu:

1. Membentuk perempuan muda NU yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, beramal shaleh, cakap, bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara.

2. Mewujudkan kesetiaan dan rasa memiliki terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama.

Sebagai organisasi, Fatayat NU tentunya memiliki konsep kegiatan guna mempertahankan eksistensinya. Sebagai organisasi kepemudaan yang bernaung dibawah NU, Fatayat NU dalam konsep kegiatannya juga harus mengacu pada asas dan perjuangan NU, apalagi Fatayat NU merupakan organisasi yang menjadi pokok dari pengembangan umat dalm rangka mewujudkan atau merealisasikan program-programnya.[12]Konsep kegiatan Fatayat NU dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Yaitu di bidang kaderisasi dan pendidikan, bidang dakwah atau pengembangan Islam serta bidang sosial kemasyarakatan. Dalam penelitian ini ketiga bidang tersebut akan dijelaskan pada bab selanjutnya (Bab III).

Ternyata usaha Fatayat NU dalam mencapai tujuannya tidak hanya menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga yang berlabel NU saja, tetapi juga menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi lain yang mempunyai tujuan yang sama.

Seiring perkembangan Fatayat NU yang cukup pesat, hal itu mendapatkan respon yang sangat baik diberbagai daerah baik di Jawa maupun diluar Jawa yang menghendaki terbentuknya cabang-cabang, mulai dari tingkat wilayah propinsi hingga tingkat desa. Demikian halnya di daerah Jawa Tengah yang menghendaki adanya cabang-cabang Fatayat NU sampai tingkat desa. Ketika pada tahun 1955 NU menjadi partai politik, banyak pimpinan pusat dan pimpinan daerah yang turun kebawah (turba) di berbagai wilayah termasuk di Jawa Tengah barulah Fatayat NU dibentuk baik tingkat kabupaten (Pimpinan Cabang), kecamatan (Pimpinan Anak Cabang) hingga tingkat desa (Pimpinan Ranting)

raraisyaputri15 raraisyaputri15

Jawaban:

kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Lajnah yang berfungsi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus.

Jawaban:

melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

Dalam Menjalankan Tugasnya sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia bahkan Dunia, Nahdlatul Ulama’ mempunyai 3 lembaga yang mempunyai tugas masing masing guna kelancaran program kerja yang telah dibuat dan disepakati.

Berikut adalah 3 perangkat organisasi Nahdlatul Ulama’ :

1. Badan Otonom ( Banom )
Banom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan segala kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

Sampai saat ini NU mempunyai 10 Badan Otonom, yaitu : a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyin ( JATMN )

JATMN bertugas membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut Tarekat yang Mu’tabar ( diakui ) di lingkungan NU, serta bertugas untuk mengembangkan seni Hadrah.

b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh ( JHQ )
JHQ bertugas melaksanakan kebijakan pada kelompok qori’/qori’ah ( Pembaca Tilawah Al-Qur’an ) dan Hafizh/Hafizhah ( Penghafal Al-Qur’an )

c. Muslimat
Muslimat bertugas untuk menjalankan kebijakan program perempuan NU, biasanya anggotanya ibu-ibu.

d. Fatayat
Fatayat bertugas menjalankan kebijakan program anggota perempuan, jika Muslimat lebih ke ibu ibu untuk Fatayat cenderung ke pemudi NU. Fatayat menaungi FATSER ( Fatayat Banser ) semacam BANSER namun beranggotakan anggota Fatayat.

e. Gerakan Pemuda Ansor ( GP Ansor )
Gp Ansor bertugas untuk menjalankan kebijakan program pemuda NU, Gp Ansor satu rumpun dengan Fatayat NU. GP Anshor menaungi BANSER ( Bantuan Ansor Serbaguna ) salah satu unit garapan dari GP Anshor yang bertugas menjadi pengawal Ulama’ atau hal lain yang telah disepakati.

f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( IPNU )
IPNU bertugas untuk menjalankan kebijakan program para pelajar Nahdlatul Ulama’. IPNU sendiri menaungi CBP ( Corp Brigade Pembangunan ) semacam satgas khususnya.

g. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ ( IPPNU )
IPPNU bertugas untuk menjalankan kebijakan program pelajar perempuan NU, jika IPNU untuk pelajar laki-laki maka IPPNU untuk pelajar perempuan. IPPNU menaungi KKP ( Kelompok Kepanduan Putri ) semacam CBP namun KKP di pandegai oleh IPPNU dan beranggotakan perempuan.

h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama’ ( ISNU )
ISNU bertugas untuk menjalankan kebijakan program dari para sarjana dan kaum intelektual Nahdlatul Ulama’.

i. Serikat Buruh Muslim Nahdlatul Ulama’ ( SARBUMUSI )
SARBUMUSI bertugas melaksanakan kebijakan program di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.

j. Pagar Nusa
Pagar Nusa bertugas untuk melaksanakan kebijakan program pengembangan seni bela diri.

2. LAJNAH
LAJNAH adalah perangkat organisasi NU yang bertugas untuk  melaksanakan program kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

Nu mempunyai 2 Lajnah, yaitu :

a. Lajnah Falakiyah
Lajnah Falakiyah bertugas untul mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta mengembangkan ilmu Falak ( Astronomi )

b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr ( LTN )
LTN bertugas untuk mengembangkan penulisan, penerjemahan juga penerbitan buku/kitab, serta media informasi menurut faham Ahlussunah wal Jama’ah.

3. LEMBAGA
LEMBAGA adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.

Sampai hari ini NU memiliki sekitar 14 Lembaga, yaitu :

a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ ( LDNU )
LDNU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang dakwah agama Islam yang menganut faham Ahlussunah wal Jama’ah. Saat ini telah berdiri sebuah ikatan dibawah naungan NU yaitu IMNU ( Internet Marketer Nahdlatul Ulama’ )

b. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ( LP Ma’arif NU )
LP Ma’arif NU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran Formal.

c. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama’ ( RMI NU )
RMI NU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang Pondok Pesantren.

d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama’ ( LPNU )
LPNU bertugas untuk melaksanakan  kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga anggota.

e. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama’ ( LP2NU )
LP2NU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan ekplorasi kelautan.

f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama’ ( LKKNU )
LKKNU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan lingkungan hidul.

g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ( Lakpesdam )
Lakpesdam bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.

h. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama’ ( LPBHNU )
LPBHNU bertugas untuk melaksanakan penyuluhan dan memberikan bantuan hukum kepada anggota NU yang membutuhkan.

i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia ( LESBUMI )
LESBUMI bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan kebudayaan.

j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama’ ( LAZIZ NU )
LAZIZNU bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mentasharufkan ( mengalurkan ) zakat, infaq dan shadaqah.

k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama’ ( LWPNU )
LWPNU bertugas untuk mengurus, mengelola, serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta badan waqaf lainnya milik NU.

l. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’ ( LBMNU)
LBMNU bertugas untuk membahas dan memecahkan masalah masalah yang maudlu’iyah ( tematik ) dan waqi’iyah ( aktual ) yang memerlukan kepastian hukum.

m. Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia ( LTMI )
LTMI bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

n. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama’ ( LPKNU )
LPKNU bertugas untuk melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.

Berikut telah kami jelaskan 3 Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama’ yang sangat berperan membantu suksesnya ribuan program kerja yang telah dibuat dan disepakati bersama.

Abusyuja.com_Badan Otonom atau Banom adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan. Dan pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit menjelaskan mengenai badan otonom atau Banom Nahdlatul Ulama. Selain Banom, kami juga akan sertakan 3 (Tiga) Lajnah pada Nahdlatul Ulama.

11 Badan Otonom NU Serta Tugas dan Fungsinya

1. Jami'iyah Ahli Thariqah

Jami'iyah Tariqah atau dengan nama lengkap Jami'iyah Ahli Thariqah Al Mu'tabarah An-Nahdliyah merupakan badan otonom yang membantu melaksanakan kebijakan para pengikut thariqah yang mu'tabar dilingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah.

2. Jami'iyatul Qura

Jami'iyatul Qura atau dengan nama lengkap Jami'iyatul Qura Wal Hufazh (JQH) merupakan badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada kelompok Qori'/Qoriah dan Hafidz/Hafidzah.

3. Muslimat NU

Muslimat NU adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU.

4. Fatayat NU

Fatayat NU adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada perempuan muda NU.

Baca juga :

5. Gerakan Pemuda Anshor

Gerakan Pemuda Anshor atau GP Anshor adalah badan otonom yang menaungi Banser (Barisan Anshor Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapannya.

6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)

IPNU atau singkatan dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada pelajar putra dan santri putra. IPNU juga menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan) yang merupakan satgas kusus.

7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)

Sedangkan IPPNU adalah banom yang melaksanakan kebijakan pada pelajar putri dan santri putri. IPPNU juga didirikan di berbagai lembaga pendidikan guna menggantikan peran OSIS/OSIM.

8. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Banom yang ke Delapan adalah ISNU atau singkatan dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama. ISNU sendiri merupakan badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

9. Serikat Buruh Muslimin Indonesia

SARBUMUSI atau singkatan dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.

10. Pagar Nusa

PN atau pagar nusa adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni bela diri.

11. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama

PARGUNU atau singkatan dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama adalah badan otonom yang melaksanakan kebijakan pada guru-guru Nahdlatul Ulama.

3 Lajnah pada NU

Setelah mempelajari Badan Otonom (Banom), kita beralih pembahasan ke bidang Lajnah. Lajnah  merupakan perangkat atau sebuah organisasi yang melaksanakan program-program yang memerlukan penanganan khusus NU. lajnah sendiri mempunyai 3 golongan, yaitu : Lajnah Falakiyah, Lajnah Ta'lif Wan Nasyr dan Lajnah pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.

1. Lajnah Falakiyah

Yaitu Lajnah yang bertugas mengurus masalah hisab dan rukyat, serta pengembangan ilmu Falak

2. Lajnah Ta'lif Wan Nasyr (LTN)

Yaitu Lajnah yang bertugas mengembangkan penulisan, penerjemah dan penerbitan kitab atau buku, serta menjadi media informasi menurut paham Ahlussunnah Wal Jamaah.

3.  Lajnah pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)

Lajnah pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama adalah Lajnah yang bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.

Itulah pembahasan mengenai 11 Macam Badan Otonom NU Serta Tugas dan Fungsinya. Semoga apa yang kami sampaikan menambah wawasan keilmuan anda.

Video yang berhubungan