Sebutkan siapa sajakah orang yang wajib membayar zakat fitrah

Suara.com - Bulan ramadan hanya tinggal hitungan hari lagi akan berakhir. Salah satu ibadah di bulan ramadan yang tak boleh tertinggal adalah membayar zakat fitrah.

Dikutip dari Zakat.or.id, Sabtu (16/5/2020), zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap ibadah puasa di bulan ramadan yang wajib hukumnya.

Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari nomor 25 dan Muslim nomor 22 sebagai berikut.

"Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata'ala."

Baca Juga: Jelang Hari Raya, Jumlah Kendaraan di Pos Pantau Pemudik Bantul Meningkat

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.

Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Beragama Islam dan merdeka
  2. Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
  2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan

Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Harga Ayam Meroket Jelang Lebaran, Tembus Rp 40 Ribu per Kilo

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Suara.com - Bulan ramadan hanya tinggal hitungan hari lagi akan berakhir. Salah satu ibadah di bulan ramadan yang tak boleh tertinggal adalah membayar zakat fitrah.

Dikutip dari Zakat.or.id, Sabtu (16/5/2020), zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap ibadah puasa di bulan ramadan yang wajib hukumnya.

Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari nomor 25 dan Muslim nomor 22 sebagai berikut.

"Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata'ala."

Baca Juga: Jelang Hari Raya, Jumlah Kendaraan di Pos Pantau Pemudik Bantul Meningkat

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.

Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Beragama Islam dan merdeka
  2. Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
  2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan

Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Harga Ayam Meroket Jelang Lebaran, Tembus Rp 40 Ribu per Kilo

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Jakarta -

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki. Dikutip dari tulisan berjudul Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim wajib berzakat.

"Telah disepakati umat Islam, zakat hanya diwajibkan kepada muslim, merdeka, dewasa yang berakal, pemberian orang tua yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu," tulis Isnawati Rais dari MUI Pusat dalam papernya.

Penjelasan tersebut dikutip dari Kitabul Fiqh 'alal Mazaahibil arba'ah karya Yusuf Qardhawi. Tidak semua harta milik muzakki dikenakan zakat. Islam telah mengatur harta yang wajib dikenai zakat.

Syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah:

1. Milik sendiri, sehingga pemilik bisa menggunakan dan mengambil seluruh manfaat harta

2. Harta tersebut punya potensi berkembang atau telah dikembangkan

3. Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta

4. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah

5. Harta yang akan dizakati bebas dari hutang

6. Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.

Untuk jenis harta yang wajib dikenakan zakat adalah:

1. Binatang ternak: unta, sapi, kambing, domba, kuda yang untuk diperdagangkan

2. Emas dan perak, termasuk zakat uang dan perhiasan dengan berbagai ketentuannya

3. Perdagangan.

4. Pertanian

5. Madu dan produksi hewani misal sutera, susu, dan produk lainnya

6. Barang tambang dan hasil laut misal mutiara

7. Investasi misal pabrik dan gedung

8. Pencarian dan profesi

9. Saham dan obligasi.

Dengan penjelasan ini, orang yang wajib membayar zakat bisa menilai sendiri kondisi dan kelayakan dirinya melakukan kewajiban tersebut.

Zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.

Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Al Quran, salah satunya Al Baqarah ayat 43,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Arab latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Allah SWT juga telah menyatakan ancaman bagi hambaNya yang tidak mengeluarkan zakat, seperti yang tercantum dalam Ali Imran ayat 180,

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Arab latin: Wa lā yaḥsabannallażīna yabkhalụna bimā ātāhumullāhu min faḍlihī huwa khairal lahum, bal huwa syarrul lahum, sayuṭawwaqụna mā bakhilụ bihī yaumal-qiyāmah, wa lillāhi mīrāṡus-samāwāti wal-arḍ, wallāhu bimā ta'malụna khabīr

Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Orang yang wajib membayar zakat harus menunaikan kewajiban tersebut secepatnya. Gimana detikers, sudah bayar zakat?

Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan"



(row/erd)

sama sama bahasa arabnya apa?​

buatlah contoh cerita yang menggambarkan atau mencerminkan bentuk perilaku iman kepada hari akhir ​

Bagaimana Implementasi dakwah amar ma'ruf nahi mungkar yang dicontohkan Muhammadiyah?

tuliskan urutan proses terjadinya kiamat sugra dan kiamat kubra dengan detail​

يذهبون الى المدرسة بنل الضمير "هم" في الجارة السابقه بضمير "منّ"​

al bassir cara mengimani sebutkan 3 ​

Sebutkan pada saat apa saja kita megucapkan Masya Allah!​

mention 3 examples to get attention​

ini soal nya harap di bantu ya​

rangkuman materi pendidikan agama Islam dan Budi pekerti kelas 8Tolong jawab ya plisssss ​