Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

HUKUM KEWARISAN ISLAM MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

(KAJIAN IMPLEMENTASI PASAL 178 AYAT 2 PASAL 181, 182 DAN PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM)

Oleh : Drs.H.Djafar Abdul Muchith.SH.MHI

I. Pendahuluan

Hukum waris Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari syari’ah Islam yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan). Seseorang tidak mendapatkan atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah ditentukan Allah di luar keinginan atau kehendaknya dan tidak perlu meminta haknya.

Begitu juga orang yang akan mati suatu ketika tidak perlu direncanakan pembagian hartanya setelah ia mati. Karena secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya sesuai perolehan yang telah ditentukan kecuali bila ia ingin tabarru atau wasiat. Ketentuan Nashiban Mafrudlan menunjukkan bahwa rincian sudah pasti hendaknya tidak ada suatu usaha atau kekuatan manusia yang dapat mengubahnya.

Perbedaan pendapat tentang keadilan hukum waris antara Sunni, Syiah, Hazairin dan hukum waris menurut KUH Perdata, menimbulkan pemikiran tentang sistem kewarisan Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap mempertahankan kewarisan Sunni yakni adanya Dzawil Furdl, Ashobah dan Dzawil Arham (lihat pasal 176-193 KHI), kecuali dalam beberapa hal yang waris Sunni tidak mengatur atau tidak mengenalinya seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah, anak/orang tua angkat, dan sebagainya.

selengkapnya KLIK DISINI

.

Skip to content

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Sebutkan manfaat yang dapat dirasakan dalam hukum waris menurut islam!

Islam meletakkan hukum waris untuk melindungi hak-hak Muslim.

Pixabay

Islam meletakkan hukum waris untuk melindungi hak-hak Muslim. Ilustrasi Harta Warisan

Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Agama Islam mengatur berbagai hal dalam kehidupan kita. Bahkan perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum juga telah diatur.  

Baca Juga

"Ini tidak lain tentunya demi kemashlahatan manusia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc, Msi saat kajian vitual yang digelar pada Senin (25/5).

Ustadz Fami mengatakan, dalam Alquran, perkara warisan telah dijelaskan secara rinci oleh Allah SWT. Bagaimana pembagiannya dan siapa saja yang berhak mendapatkannya. 

Menurutnya jarang sekali kita temukan ada hukum yang dijelaskan secara sangat rinci seperti hukum waris.   

"Hal ini dikarenakan perkara harta waris ini berpotensi mendatangkan konflik di antara keluarga dan menjadi sebab terputusnya hubungan kekerabatan," ujarnya.  

Oleh sebab itu, kata Ustadz Fahmi, Allah SWT mengaturnya dengan detail demi menjaga hubungan tersebut.  Sebagaimana kita patuh dan taat dalam hukum sholat, puasa, dan lainnya, begitu juga dengan harta waris, seorang Muslim wajib taat pada apa yang telah digariskan Allah SWT. 

Dia menegaskan, tidak ada satu orang pun yang boleh mengubah ketentuan Allah SWT atau melanggarnya, Allah SWT berfirman dengan nada ancaman terhadap orang yang melanggar ketentuan waris melalui ayat yang berbunyi:  

وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ 

"Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Ia kekal di dalamnya dan ia berhak mendapatkan azab yang menghinakan." (QS An Nisa: 14). 

Maka, setiap orang yang telah Allah berikan hak untuk mendapatkan warisan, tidak boleh dihalangi hak nya oleh siapapun juga, walaupun seorang raja sekalipun atau bahkan orang tuanya. 

Allah telah menyebutkan bahwa aturan tersebut adalah kewajiban yang harus dijalankan. فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ "Ia (pembagian waris) adalah kewajiban  (yang datangnya) dari Allah" (QS An Nisa: 11).

Hanya saja, ada sebab-sebab yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya, Pertama, status budak. Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan karena bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.  

"Jadi bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah tidak memiliki hubungan keluarga," katanya.

Kedua, membunuh. Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan. 

Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda: 

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Artinya: "Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh."

Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak. Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya. 

Misalnya, seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh. Sebelum sang orang tua benar-benar meninggal ternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tua meninggal dunia juga.

Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan: 

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Artinya: "Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim."

"Jika ada ketiga hal ini, maka seseorang akan kehilangan hak untuk mendapatkan harta waris. Selama, ketiganya tidak ada, maka tidak ada yang boleh menghalanginya untuk mendapatkan warisan. Wallahu a'lam," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...