Sebutkan lembaga-lembaga yang termasuk dalam suprastruktur dan infrastruktur politik di indonesia

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com – Sistem politik Indonesia dibangun oleh dua komponen, yaitu supastruktur politik dan infrastruktur politik.

Suprastruktur politik merupakan pusat kekuasaan formal negara, sementara infrastruktur politik merupakan pusat kekuasaan politik rakyat.

Sebagai pusat kekuasaan negara, dua komponen tersebut saling berkaitan satu sama lain. Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai suprastruktur politik.

Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Suatu Pengantar (2016) karya Johan Jasin, suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berhubungan dengan lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Pengertian Sistem Politik

Suprastruktur politik bisa juga diartikan sebagai lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Selain itu, suprastruktur politik sebagai pusat kekuasaan formal negara juga memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan politik rakyat.

Suprastruktur politik merupakan komponen yang sangat dibutuhkan dalam proses bernegara agar proses pelaksanaanya bisa berjalan dengan baik. Sebab suprastruktur politik dapat membentuk regulasi berupa kebijakan publik untuk mengatur negara.

Dalam buku Literasi Politik (2019) karya Gun Gun Heryanto, dijelaskan lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia, yaitu MPR, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Pembentukan Berbagai Partai Politik Pasca Indonesia Merdeka

Lembaga-lembaga tersebutlah yang akan mengatur kehidupan politik rakyat dan membuat keputusan serta kebijakan yang berhubungaan dengan kepentingan umum dan kepentingan negara Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Struktur suatu negara dapat dibedakan menjadi dua yakni suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, tetapi keduanya juga memiliki fungsi yang sama pentingnya.

Suprakstruktur dan infrastruktur politik memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lain. Suprastruktur mampu mengatur segala hal dalam infrastruktur demi tercapainya tujuan infrastruktur politik itu sendiri.

Demikian pula sebaliknya, infrastruktur mampu memengaruhi berjalannya suprastruktur.

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara.

Alat kelengkapan negara tersebut mencakup kedudukan, kekuasaan, wewenang, tugas-tugas pembentukan dan keterkaitan antarseluruh kelengkapan negara tersebut.

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.

Pada hakikatnya, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan oleh DPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat. Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.

Seluruh anggota DPD bersifat independen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK dalam struktur lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan.

Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

MA memiliki wewenang menguji peraturan udang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Mahkamah Konstutusi (MK)

MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Komisi Yudisial (KY)

Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri. Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.

KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah segala sesuatu di luar alat kelengkapan negara secara formal, tetapi tetap memberikan pengaruh dan andil terhadap kebijakan.

Kelompok yang digolongkan sebagai infrastruktur politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media.

Partai Politik

Keberadaan partai politik tidak dapat dipisahkan dari masyarakat modern. Keberadaan parpol dibutuhkan sebagai organisasi penyalur aspirasi dan partipisasi masyarakat sekaligus suara untuk mewakili kepentingan rakyat.

Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah sekumpulan orang yang mengadakan persekutuan atau kerjasama berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan keinginan yang sama.

Kelompok kepentingan dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat secara luas atau kepentingan kelompok tertentu.

Bentuk kerjasama yang dibangun adalah untuk memengaruhi kebijakan demi tercapainya tujuan awal.

Kelompok Penekan

Kelompok penekan adalah sekelompok orang dengan tujuan sama yang bergabung untuk melakukan aktivitas penekanan terhadap pemerintah agar keinginan atau tujuan awalnya tercapai.

Kelompok penekan melakukan cara yang dianggap lebih efektif daripada kelompok kepentingan, seringkali menjurus ke arah anarkis.

Media

Media massa berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat kepada pemerintah dan begitu pula sebaliknya.

Kebebasan pers mendukung peran media sebagai sumber informasi, pendidikan politik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.

Referensi:

  • Indrawan, Jerry dan Efriza. 2021. Pengantar Politik. Jakarta: Bumi Aksara
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

tirto.id - Suprastruktur dan infrastruktur politik adalah dua komponen dalam sistem politik yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Berikut pengertian dan perbedaan keduanya.

Dikutip dari Modul 3 Wajah Demokrasi Kita (PPKn), suprastuktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara tersebut memiliki tugas membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lembaga tersebut antara lain:


Suprastruktur Politik

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya. Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Komisi Yudisial adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebutkan lembaga-lembaga yang termasuk dalam suprastruktur dan infrastruktur politik di indonesia

Infografik SC Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik. tirto.id/Fuad


Infrastruktur Politik

Sedangkan pengertian infrastruktur politik, berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, antara lain: Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.
  • Kelompok Kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.
  • Kelompok penekan (pressure group)
Kelompok penekan merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
Merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.