Sebutkan ketetapan MPR yang masih berlaku menurut pasal 2 dan Pasal 4 menurut ketetapan MPR

  • Home
  • Nasional

  • TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat tim perumus dan tim lobi Komisi B yang membahas Peninjauan Ketetapan MPR/MPRS akhirnya memutuskan tetap memberlakukan 24 ketetapan MPR/MPRS. Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi B Rambe Kamarulzaman pada Rapat Paripurna, Rabu ini (6/8).

    Dari 24 ketetapan itu, delapan di antaranya dimasukkan dalam pasal 3 Rancangan Ketetapan 'Sapu Jagat' yang mengatur materi dan status hukum seluruh ketetapan MPR/MPRS, yakni tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Sebelas ketetapan dimasukkan dalam pasal 4 yakni dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, dan lima ketetapan dimasukkan dalam pasal 5 atau dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tata tertib yang baru oleh MPR hasil pemilu 2004.

    Menurut Rambe, delapan ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004 adalah:

    1. Tap MPR No. IV/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004;
    2. Tap MPR No. IV/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
    3. Tap MPR No. VIII/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2000;
    4. Tap MPR No. III/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI;
    5. Tap MPR No. IV/2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden RI;
    6. Tap MPR No. X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2001;
    7. Tap MPR No. II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
    8. Tap MPR No. VI/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2002.

    Adapun 11 (sebelas) tap yang dimasukkan dalam Pasal 4 atau dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang adalah:

    1. Tap MPRS No. XXIX/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan;
    2. Tap MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggaran Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI sampai dengan terbentuknya UU tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimanatkan oleh Pasal 18.18A dan 18B UUD 45.
    3. Tap MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam tap tersebut;
    4. Tap MPR No. III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
    5. Tap MPR No. V/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
    6. Tap MPR No. VI/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI sampai terbentuknya UU yang terkait;
    7. Tap MPR No. VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara RI sampai terbentuknya UU yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 (4) dan Pasal 10 (2) dari Tap tersebut yang disesuaikan UUD 1945;
    8. Tap MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
    9. Tap MPR No. VI/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
    10. Tap MPR No. VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut;
    11. Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam tap tersebut.

    Adapun lima ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR RI hasil pemilu 2004 adalah:

    1. Tap MPRS No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    2. Tap MPR No. I/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan MPR No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    3. Tap MPR No. II/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan MPR RI Nomor II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    4. Tap MPR No. V/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan MPR RI No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    5. Tap MPR No V/2002 tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan MPR RI No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
    (Amal Ihsan-Tempo News Room)

    Lihat Juga


    butuh cepat!!!!!!!!!​

    Aktivitas 6.1 ppkn kls 8

    Sebutkan tiga perilaku yang mencerminkan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh seorang​

    Pemerintah daerah uraian singkat

    tolong cari 10 kosakata, sekian terimakasih​

    12.contoh sikap perilaku perwujudan sila persatuan Indonesia sila ke tiga Pancasila...13.manfaat dari nilai persatuan dan kesatuan , kecuali...14. neg … ara kesatuan republik Indonesia terbentuk dengan adanya..... mohon bantuannya ​

    proklamasi membangun perdaban baru dari bangsa yang di golongkan pribumi menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia … yang sama. pertanyaan tersebut merupakan makna proklamasi kemerdekaan dilihat dari aspek​

    bentuk perjuangan perkumpulan pemuda Kristen (ppk)​

    jawab pertanyaan di atas ini​

    jawaban semua soal di atas​