Keselamatan Kerja yaitu Perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang dan mencegah kecelakaan atau cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan Kerja yaitu Individu yang sehat, bebas dari penyakit, cedera serta problem mental dan emosi yang bisa mengganggu acara insan normal umumnya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya proteksi terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan daerah mereka bekerja. Show Di Indonesia sendiri, peraturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan K3 adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (sumber). Dalam penerapan K3 di perusahaan bukanlah suatu perkara yang mudah, karena ini merupakan sistem yang mengatur sekelompok manusia yang ada di dalamnya agar patuh dan taat pada keselamatan dirinya. Sebelum mencoba memahami bagaimana menerapkan K3 yang baik di perusahaan, maka perlu diketahui hal-hal penting dalam penerapan K3.
Hampir di banyak perusahaan yang ada, program K3 tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan perusahaan tersebut. perusahaan hanya terlalu fokus pada produksi perusahaan sedangkan program K3 tersebut sangat dibelakangkan. Jika sudah terjadi kecelakaan, barulah perusahaan akan mengingat mengenai K3 tersebut. Namun tetap perusahaan tidak memprioritaskan program K3 dalam pengoperasiannya.
Pengetahuan mengenai K3 oleh karyawan ataupun pihak perusahaan terkadang masih rendah. Baik pengetahuan mengenai cara penerapan K3 yang benar, dampak apabila perusahaan tidak menerapkan K3 tersebut, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat perusahaan masih kurang dalam memberikan pelayanan K3 untuk karyawannya.
Untuk memberikan pelayanan K3 yang benar tentu diperlukan berbagai modal untuk melaksanakannya terhadap para karyawan. Terkadang kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak mendukung karena kurangnya modal untuk meningkatkan kualitas pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun tidak maksimal.
Peraturan K3 memang sudah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum. Namun, pemerintah sendiri masih kurang dalam hal mengawasi berjalannya peraturan hukum tersebut. Pemerintah hanya menganggap semuanya akan berjalan lancer bila sudah memiliki hukum yang kuat. Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat. Mungkin di setiap perusahaan ada program K3, namun tidak semua perusahaan menjalankan program K3 tersebut dengan baik dan benar karena disebabkan oleh beberapa faktor. Sebenarnya, penerapan K3 yang baik dan benar itu mudah, yaitu:
Perusahaan harus selalu memelihara kondisi peralatan agar selalu dalam kondisi yang baik. Karena apabila ada yang salah dalam peralatan-peralatan kerja karyawan, bisa memberikan dampak yang buruk terhadap karyawan tersebut.
Hal ini berguna untuk mengetahui mana peralatan-peralatan yang mengalami kerusakan agar dapat diperbaiki dan tidak memberikan bahaya pada karyawannya.
Kebersihan lingkungan perusahaan tentu akan menjaga kesehatan para karyawannya. Karena lingkungan yang kotor akan membawa penyakit.
Fasilitas-fasilitas disini seperti kantin, karena setiap karyawan tentu membutuhkan makan saat jam istirahat mereka sehingga mereka memerlukan kantin untuk tempat mereka beristirahat setelah bekerja.
Biasanya, hampir banyak dari perusahaan yang program K3 nya kurang terkoordinasi di seluruh bagian-bagian perusahaan sehingga penerapan program K3 tidak terlaksana dengan baik.
Apabila ada yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan harus meninjak lanjuti mengenai hal tersebut. Baik dari segi tanggung jawab terhadap karyawan tersebut, juga mencari tahu apa penyebab kecelakaan tersebut terjadi agar tidak terulang kepada karyawannya yang lain.
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja. Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
Bagaimana jika perusahaan tidak menerapkan SMK3?Perusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan sanksi apabila perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik dan benar, maka perusahaan dapat digugat oleh para pekerja.
Apa yg terjadi jika tidak menerapkan K3?Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan.
Apa saja penyebab terjadinya kecelakaan kerja dalam konsep K3?Faktor penyebab kecelakaan kerja sendiri dapat dibagi menjadi tiga yaitu faktor lingkungan, faktor manusia dan faktor peralatan.
Sebutkan 3 Tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja apa yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja?Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja. Faktor Manusia. Faktor pertama ini tentunya akan dipengaruhi oleh manusia atau pekerja itu sendiri. ... . Faktor Lingkungan. Desain Tempat Kerja. ... . Faktor Peralatan. Kondisi Mesin.. |