PELAPORAN PAJAK (8)
SURAT pemberitahuan (SPT) digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Indonesia menganut sistem self assessment di mana masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan pajaknya. Dalam hal ini, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Mengingat SPT tersebut harus disampaikan kepada otoritas pajak, maka pengisian SPT juga memiliki dampak secara hukum. Agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak perlu, penting dicatat bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan. Kelengkapan lampiran dalam pelaporan SPT menjadi sebuah kewajiban bagi para wajib pajak orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam Peraturann Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 02/2019). Berikut merupakan daftar dokumen yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan PER 02/2019 baik untuk orang pribadi (SPT 1770, 1770S, dan 1770SS) maupun badan (1771). Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770SS
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
Demikian daftar dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Penjelasan mengenai pelaporan pajak lainnya dapat dibaca di sini.*
Dokumen Yang Harus Dilampirkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 17701. Bukti pembayaran PPh Pasal 29 atau bukti pemindahbukuan, 2. Neraca dan laporan rugi laba serta keuangan lain. Untuk 3. Rekapitulasi peredaran bruto dan penghasilan. Bagi wajib pajak 4. Daftar Pembayaran PPh Final UMKM setiap masa pajak per masing2 5. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh pasal 25 OPPT. 6. Surat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan + Bukti Penerimaan Surat yang menunjukan sudah disampaikan ke KPP pada 3 bulan awal tahun pajak bersangkutan
Wajib Pajak di Indonesia harus sudah melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadinya paling lambat pada akhir maret ini (31/3/2019). Seperti yang telah kita ketahui bersama dari artikel sebelumnya (baca disini), Formulir pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Setiap Formulir diperuntukan sesuai dengan banyak pekerjaan dan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak masing-masing Wajib Pajak. Sebagai pengingat, berikut adalah perbedaan antara Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770: Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan melampirkan keterangan serta dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini dilakukan karena kantor pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan DJP NomorPER 02/PJ/2019. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT OP tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi : |