PENGESAHAN Undang-undang Dasar 1945, pengangkatan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wapres RI serta Pembentukan Komite Nasional merupakan hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. Show Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum., menjelaskan, selama ini masyarakat keliru dalam memahami. Menurut mereka, pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi negara, setelah Bung Karno dan Bung Hatta membacakan naskah proklamasi. Tapi sebenarnya Indonesia masih belum menjadi negara. “17 Agustus 1945 itu hanya pernyataan kemerdekaan,” ucap Reza. Sehari setelah pembacaan proklamasi, Indonesia baru menjadi sebuah negara. Melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. Seperti yang disinggung di atas, hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 di antaranya, pertama mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hasil ketiga, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Baca juga: Apa Sih Tujuan Pembentukan PPKI? Hasil Pertama, yakni pengesahan UUD 1945. Kegiatan itu mengandung landasan idealisme bernegara maka harus disahkan. UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Sebelum disahkan, rancangan batang tubuh UUD 1945 dibuat oleh organisasi BPUPKI. Selain mengesahkan UUD 1945, sidang ini juga melakukan revisi bagian dari Piagam Jakarta. Revisi dilakukan dengan perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan perancangan Pancasila. Ada lima orang tokoh yang terlibat di antaranya: KH. Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo, Mohammad Hatta, dan Teuku Mohammad Hasan. Hasil sidang kedua yakni mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI berdasarkan usulan dari Otto Iskandardinata. Kedua Founding Father itu terpilih secara aklamasi untuk memimpin Indonesia. Setelah itu keduanya pun disahkan dengan mengadakan pelantikan. Hasil ketiga dalam Sidang Pertma PPKI ini yaitu dibentuknya Komite Nasional. Fungsi pembentukan Komite Nasional ini untuk meringankan tugas Presiden serta Wakil Presiden. Mengapa seperti itu? Karena Republik Indonesia belum memiliki lembaga DPR dan MPR. Itulah hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. Seperti pesan Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah).
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Undang-Undang Dasar ini ada dalam edisi satu naskah yang diterbitkan pada tahun 2002 dalam Risalah Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, konstitusi dasar kita memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan MPR pada tahun 2002 menerbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Undang-Undang Dasar ini mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan negara kita sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki Konstitusinya sendiri. Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada tanggal 5 Juli 1959, dengan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Setelah Reformasi 1998, mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002. Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Karena sudah mengalami 4 kali perubahan maka UUD NRI 1945 perlu kita kenali sejarah, atau bunyinya semenjak naskah awalnya, sehingga menjadi UUD NRI 1945 dalam Satu Naskah ini. Yaitu: UUD 1945 Naskah Awal; UUD 1945 Perubahan Kesatu; UUD 1945 Perubahan Kedua; UUD 1945 Perubahan Ketiga; UUD 1945 Perubahan Keempat; dan UUD 1945 dalam Satu Naskah. Sebagaimana kita ketahui bersama Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak dapat diubah, diganti ataupun direvisi. Satu hal penting dan mendasar yang patut diketahui seluruh warga Indonesia. Perjalanan perubahan sejak tahun 1999 hingga 2002 dapat dilihat juga dalam Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat di tulisan di bawah (dalam format bukan asli, hanya sebagai referensi). Berikut di bawah ini adalah UUD NRI 1945 dalam satu naskah dengan penandaaan, yaitu:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *) Pasal 7APresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***) Pasal 7B
Pasal 7CPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***) Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11
Pasal 12Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *) Pasal 16Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****) Dihapus. ****)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. *) Pasal 22
Pasal 22AKetentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **) Pasal 22BAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **) BAB VIIA ***)DEWAN PERWAKILAN DAERAHPasal 22C
Pasal 22D
BAB VIIB ***)PEMILIHAN UMUMPasal 22E
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ***) Pasal 23BMacam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****) Pasal 23CHal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***) Pasal 23DNegara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****) BAB VIIIA ***)BADAN PEMERIKSA KEUANGANPasal 23E
Pasal 23F
Pasal 23G
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. BAB IXA **)WILAYAH NEGARAPasal 25A ****)Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undang-undang. **) BAB XWARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **) Pasal 28B
Pasal 28C
Pasal 28D
Pasal 28E
Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **) Pasal 28G
Pasal 28H
Pasal 28I
Pasal 28J
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36ALambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **) Pasal 36BLagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **) Pasal 36CKetentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **) BAB XVIPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASARPasal 37
ATURAN PERALIHANPasal ISegala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****) Pasal IISemua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****) Pasal IIIMahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****) ATURAN TAMBAHANPasal IMajelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****) Pasal IIDengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
Demikianlah bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah. (UUD NRI) [ Sumber Foto By Michael J. Lowe, CC BY-SA 3.0, Link } |