Sebutkan 4 peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara

Sebutkan 4 peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara
Masyarakat Kabupaten Paniai kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Bobairo dalam rangka menggelorakan semangat NKRI. Berikut penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya di dalam artikel ini.

Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara.

Pembelaan negara tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.

Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Lalu apa itu bela negara?

Baca juga: Mengenal Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Baca juga: Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Makna Bela Negara

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX, berikut makna bela negara:

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup.

Jadi, membela negara bukan hanya tanggung jawan dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negarasesuai kemampuan masing-masing untuk menjaminan kelangsungan hidup.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 08:18:13 WIB

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara,  biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.

Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

Sebutkan 4 peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara


Sosiologi Info - Sebutkan dan Jelaskan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bela Negara yang ada di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Mau tahu apa saja peraturan perundang-undangan tentang bela negara, mari sama sama kita simak pembahasan dibawah ini ya sobat, yuk baca. 

Sobat pastinya sudah tidak asing lagi mendengar kata bela negara di dalam kehidupan masayarakat sehari-hari. Apa sih definisi atau pengertian dari bela negara ? 

Bela negara adalah suatu sikap, tekad, dan perilaku setiap warga negara yang dijiwai oleh adanya kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Selanjutnya, untuk dapat memahami apa itu pengertian bela negara sobat bisa menelaah beberapa penjabaran berikut ini menjelaskan pengertian bela negara yang sebenarnya, yaitu :

1. Jiwa yaitu kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

2. Kewajiban yakni dasar manusia

3. Kehormatan yaitu bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. 

Yang ketika diwujudkan dalam bentuk sikap, perilaku, maka jiwa kewajiban dan kehormatan menjelma menjadi Upaya dalam Melakukan Bela Negara.

Perlu kita ketahui bersama,bahwa bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara. 

Tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok maupun seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Nah itulah sekilas pengertian dan definisi bela negara. Selanjutnya mari kita pahami unsur unsur belanegara.

Nah dalam proses melakukan pembelaan terhadap negara ada beberapa hal penting yang menjadi unsur dari bela negara yaitu sebagai berikut :

1. Cinta terhadap tanah airnya

2. Kesadaran akan berbangsa dan bernegara

3. Yakin terhadap keberadaan akan Pancasila yang mana sebagai ideologi negara

4. Rela berkorban untuk setiap kepentingan bangsa dan negara

5. Mempunyai kemampuan awal dalam melakukan bela negara

Nah itulah unsur unsur bela negara. Selanjutnya, mari kita pahami fungsi dan tujuan bela negara yang perlu sobat pahami dan ketahui, yuk baca terus. 

Adapun untuk tujuan bela negara yaitu :

1. Untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta melestarikan kebudayaan bangsa

2. Menjalankan dan menerapkan pelaksanaan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945

3. Berbuat yang terbaik bagi kelangsungan bangsa dan negara

4. Menjaga identitas dan integritas bagnsa atau negara

Adapun untuk fungsi bela negara yaitu :

1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman baik dari ancaman dalam negeri dan luar negeri

2. Menjaga keutuhan wilayah NKRI

3. Menjadi kewajiban setiap warga negara

4. Menjadi suatu panggilan sejarah

Nah itulah sekilas mengenai pengertian dari bela negara, unsur unsur bela negara, dan tujuan serta fungsi dari bela negara di dalam kehidupan masyarakat. 

Selanjutnya mari kita pahami apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara ? Mari simak pembahasannya dibawah ini dengan seksama. 

Berikut dibawah ini peraturan perundang-undangan tentang bela negara yang perlu kita ketahui dan pahami, yaitu :

a. Terdapat di dalam pasal 27 Ayat 3 yang mana berbunyi : Setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara. 

b. Terdapat di dalam pasal 30 Ayat 1 yang mana berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

c. Terdapat di dalam pasal 30 Ayat 2 yang mana berbunyi : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan.

Dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

d. Terdapat di dalam pasal 30 Ayat 3 yang mana berbunyi : Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Yang mana sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

e. Terdapat di dalam pasal 30 Ayat 4 yang mana berbunyi : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan.

Dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 

f. Terdapat di dalam pasal 30 Ayat 5 yang mana berbunyi : Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara.

Dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

a. Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan ketetapan MPR itu, dimana TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing masing.

b. Tap MPR RI No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca selengkapnya disini untuk melihat perbedaan peran TNI dan Polri : https://www.sosiologi.info/2022/03/bagaimana-perbedaan-peran-tni-dan-polri-menurut-tap-mpr-nomor-vii-mpr-2000.html

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.

Demikianlah pembahasan dan ulasan mengenai topik Sebutkan dan Jelaskan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bela Negara ?.

Sumber rujukan Sosiologi.info : 

Buku Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | PDF Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013 | untuk kelas IX SMP/MTs | Penulis Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra | Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud

https://kesbangpol.bantenprov.go.id/upload/link/E-BOOK-BELA-NEGARA.pdf, diakses pada Senin, 14 Maret 2022

https://kesbangpol.sulselprov.go.id/wp-content/uploads/2020/02/BELA-NEGARA.pdf, diakses pada Senin, 14 Maret 2022