Buatlah bagan yang menunjukkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan

Buatlah bagan yang menunjukkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan
Bagikan

Organisasi pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam, dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut (financial intermediary).

Otoritas Jasa Keuangan

Perantara keuangan (financial intermediary) adalah pihak seperti bank atau lembaga keuangan lain yang menerima dana dari penyedia dan menempatkan dana tersebut pada pengguna. Investasi perantara pada pengguna biasanya berjangka panjang, biasanya memiliki likuiditas yang kurang, dan biasanya memiliki risiko kredit lebih daripada kewajiban perantara kepada penyedia.

Kamus Bisnis

Perantara keuangan adalah lembaga atau perorangan yang berfungsi sebagai perantara antara berbagai pihak untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Jenis umum meliputi bank umum, bank investasi, pialang saham, dana investasi gabungan, dan bursa efek. Perantara keuangan mengalokasikan modal yang tidak diinvestasikan ke perusahaan produktif melalui berbagai struktur kepemilikan hutang, ekuitas, atau hibrida. Dalam sistem keuangan, perantara seperti bank dan perusahaan asuransi memiliki peran besar dalam perekonomian.

Secara singkatnya, perantara keuangan atau yang sering disebut juga dengan financial intermediary juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi pasar uang yang mendapatkan izin untuk dari penjual, pembeli, dan pemilik dana untuk mengelola uang yang dimiliki dengan tujuan untuk memperoleh nilai lebih di atas uang tersebut.

Keunggulan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Keuntungan biaya daripada peminjaman / peminjaman langsung.
  • Perlindungan kegagalan pasar; Kebutuhan pemberi pinjaman dan peminjam yang saling bertentangan direkonsiliasi, mencegah kegagalan pasar.
  • Rekonsiliasi preferensi yang bertentangan dari pemberi pinjaman dan peminjam
  • Perantara penghindar risiko membantu menyebarkan dan mengurangi risiko
  • Skala ekonomi - menggunakan perantara keuangan mengurangi biaya pinjaman dan pinjaman
  • Ruang lingkup ekonomi - perantara berkonsentrasi pada permintaan pemberi pinjaman dan peminjam dan mampu meningkatkan produk dan layanan mereka (menggunakan input yang sama untuk menghasilkan output yang berbeda)

Kekurangan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Kurangnya transparansi
  • Perhatian yang tidak memadai terhadap masalah sosial dan lingkungan
  • Kegagalan untuk menghubungkan langsung dengan dampak pembangunan yang terbukti.

Peran yang dimiliki perantara keuangan cukup luas karena dilakukan oleh lembaga bank maupun lembaga non-bank. Fungsi utama dari perantara keuangan sendiri adalah sebagai media penghubung untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Salah satu caranya adalah saat lembaga tersebut menyediakan sumber daya dana untuk perusahaan. Perantara keuangan berbasis aset biasanya dilakukan oleh lembaga seperti bank dan perusahaan asuransi, sementara perantara keuangan berbasis biaya umumnya menyediakan manajemen portofolio dan layanan sindikasi.

Sehingga, peran perantara keuangan secara umum adalah sebagai sumber daya dana untuk perusahaan yang bersumber dari modal eksternal perusahaan melalui fasilitas kredit produktif.

Lembaga yang melakukan perantara keuangan terbagi menjadi dua, yakni:

  • Lembaga Keuangan Bank: Bank umum, bank sentral, dan bank perkreditan rakyat.
  • Lembaga Keuangan Non-Bank: Reksadana, pialang, asuransi, perusahaan sekuritas, dan masih banyak lagi.

Membicarakan tentang perantara keuangan akan berkaitan dengan yang namanya bank. Bank sangat berpengaruh dalam membantu perekenomian saat ini, dimana kondisi saat ini pemerintah akan mengeluarkan kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga agar dapat menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini tidak luput dari tugas utama bank sebagai lembaga perantara keuangan.

Peranan penting perantara keuangan dapat menjaga stabilitas ekonomi sebagai penghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana untuk masyarakat.

Bagaimana dengan anda seorang pebisnis? Anda akan dibantu mendapatkan sumber daya dana modal eksternal bisnis anda melalui pemanfaatan fasilitas kredit produktif baik kredit modal kerja maupun kredit investasi, sehingga anda dapat mempertahankan keberlangsungan bisnis maupun pengembangan bisnis anda. Kali ini akan dibahas secara lengkap tentang perantara keuangan.

Pengertian Perantara Keuangan

Financial Intermediary atau perantara keuangan adalah Lembaga keuangan yang difungsikan sebagai media penghubung antara beberapa pihak terkait.  Lembaga penghubung ini difungsikan sebagai lembaga perantara perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Perantara keuangan tergolong dalam 2 macam, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank. Adapun lembaga keuangan bank seperti bank umum, bank perkreditan rakyat dan bank sentral sedangkan lembaga keuangan non-bank seperti pialang, reksadana, perusahaan sekuritas, asuransi dan banyak lagi. Di Indonesia hanya terdapat 4 bank BUMN yang dimiliki oleh pemerintah, yakni bank mandiri, bank bri, bank bni dan bank bank btn.

Adapun beberapa pengertian dari perantara keuangan, sebagai berikut:

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998, penjelasan bank merupakan Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk–bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Kasmir, 2008, pengertian bank sebagai suatu badan berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) dari dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang kekurangan dana (defisit unit).

Menurut Sinungan, 2000, pengertian bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, di samping tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjamin tingkat likuiditas juga beroperasi secara efektif dan efisien untuk mencapai tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal ini juga yang menyebabkan lembaga bank disebut sebagai lembaga kepercayaan, artinya pihak yang kelebihan dana mempercayakan sepenuhnya kepada bank untuk mengelola dananya termasuk menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan atau memerlukan dana berupa kredit. Wujud kepercayaan tersebut dalam bentuk tidak ikut campurnya pihak surplus ini dalam menentukan pihak defisit mana yang layak dipercaya.

Keunggulan dan Kekurangan

Keunggulan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Bunga yang diberikan biasanya lebih rendah dari bunga rentenir/tengkulak.

2. Sistem keamanan dari segi kerahasiaan data pribadi maupun perusahaan dan transaksi lebih aman dan terpercaya.

3. Banyak fitur-fitur yang membantu para pebisnis. Contohnya : di butuhkan rekonsiliasi bank, yang sangat membantu pebisnis mencatat transaksi secara berkala.

4. Dapat meningkatkan kredibilitas usaha Anda. Hal ini dapat diartikan sebagai tingkat kepercayaan perbankan memberikan kredit kepada pebisnis.

5. Dapat membantu dan mengurangi resiko bisnis anda.

6. Dapat membantu para pebisnis untuk mampu meningkatkan produk dan kualitasnya.

Kekurangan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Selalu berorientasi kepada profit sehingga kurang perhatian terhadap masalah sosial dan lingkungan.

2. Tidak berlaku sistem pembekuan keuntungan akan tetapi diganti dengan istilah restrukturisasi (perpanjangan) kredit. Sehingga tidak adanya transpransi kejelasan sebenarnya selalu berorientasi pada profit.

3. Kegagalan untuk menghubungkan langsung dengan dampak pembangunan yang terbukti.

Itulah penjelasan tentang pengertian perantara keuangan beserta keuntungan dan kekurangan dari perantara keuangan khususnya pihak perbankan. Dikutip dari situs fundera.com, hasil survey menunjukan ada 77% pebisnis ukm atau umkm ditolak pengajuan kredit oleh perbankan dan 29 % dari itu disebabkan oleh permasalahan pengelolaan keuangan atau cash flow. Anda tidak mau bernasib yang sama bukan!!!

Namun Anda tidak perlu khawatir, saat ini Anda dapat membaca dan bahkan membuat laporan keuangan bisnis dimana saja, kapan saja secara realtime menggunakan software akuntansi.

Harmony merupakan software akuntansi yang dapat membantu Anda dalam menyediakan lebih dari 20 laporan keuangan secara real-time. Dengan sistem berbasis cloud dan teknologi yang canggih, lebih mudah bagi Anda untuk mengerjakannya walau Anda tidak memiliki background akuntansi sekalipun. Saksikan bagaimana Harmony membantu para pebisnis untuk memiliki pembukuan yang rapih dan teratur melalui konferensi tahunan kami yaitu Fintax Fair.

Tunggu apalagi? Segera daftarkan akun Anda dan dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini

Lembaga keuangan bernama bank bukan sesuatu yang asing lagi pada masa kini. Keberadaan bank sangat memiliki fungsi yang besar di sekitar kehidupan manusia. Jika dahulu bank hanya dikenal bagi pihak-pihak yang ingin menabungkan sebagian uangnya, kini fungsi dan kegiatan operasional bank semakin beragam. Secara sederhana, bank kini sudah mengaakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan. Mulai dari mentransfer dana secara real time antar rekening, pembayaran dan penerimaan gaji, pembayaran terhadap barang dan jasa, sampai melakukan investasi keuangan dapat dilakukan melalui lembaga ini.

Tidak hanya dimiliki pemerintah, pihak-pihak swasta kini juga membangun layanan perbankan. Bank yang dimiliki pemerintah biasanya berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Di Indonesia, bank-bank demikian contohnya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), juga Bank Mandiri. Sementara itu, bank swasta dihadirkan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Banyaknya bank memberikan variasi pilihan bagi pihak-pihak yang ingin menabung ataupun berkegiatan keuangan lainnya. Bank dipilih karena lembaga ini dianggap aman dan kredibel dalam menjaga dan mengelola uang yang telah disetorkan oleh nasabahnya.

Sebagian orang menjadikan bank sebagai tempat menabung semata. Menyimpan uang di bank dianggap aman karena bisa mencegahnya dari pencurian ataupun pemakaian diri sendiri yang kelewat batas. Di sisi lain, banyak orang mengharapkan mendapat bunga dari kegiatan menabungnya di bank. Sebagian kecil lainnya mulai menyadari bahwa fungsi bank lebih dari sekadar menyimpan uang. Mereka mulai melirik bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Dari yang sebagian kecil ini, beberapa pihak menyadari bahwa bank dapat dijadikan sarana untuk melakukan investasi. Bentuk investasi di bank bisa dilakukan melalui produk deposito yang memberikan bunga lebih besar dibandingkan tabungan biasa.

Ada pula sebagian orang lainnya yang memanfaatkan jasa perbankan untuk melakukan kredit. Bank memang menyediakan berbagai produk kredit yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat, mulai dari kredit tanpa agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sampai Kredit Pemilikan Kendaraan. Berbagai produk pinjaman ini dihadirkan dengan bunga yang kompetitif sehingga masyarakat sering kali merasa terbantu sebab dengan pinjaman dari bank, mereka dapat memiliki barang yang mereka butuhkan dan inginkan. Berbagai kemudahan yang diberikan oleh bank ini tidak terlepas dari tujuan lembaga perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam peraturan itu disebutkan, tujuan perbankan nasional adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Tujuan penting dari bank tersebut membuat lembaga keuangan ini harus menjalankan fungsinya dengan baik. Jika ada yang berpikir bahwa bank hanyalah lembaga yang mencari profit semata, tentu anggapan itu salah. Sebab dari penjabaran Undang-Undang tentang Perbankan tersebut, terdapat tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh tiap bank guna mendukung pembangunan nasional.

Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :

1. Menghimpun Dana Masyarakat

Menghimpun Dana Masyarakat via figures.boundless.com

Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman. 

Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan produk tabungan biasa.

2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Menyalurkan Dana Masyarakat  via g.foolcdn.com

Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

3. Menyediakan Layanan Jasa Bank

Menyediakan Jasa Layanan Bank via esquireglobalcrossings.com

Menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam.

Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.

Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga : 8 Langkah Menabung di Bank

Kegiatan Operasional Bank Umum

Salah Satu Bank Umum Di Indonesia via vibiznews.com

Jenis bank yang satu ini adalah bank yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan dana serta memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Bank umum juga melakukan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang lalu lintas pembayaran, mulai dari telepon, listrik, hingga asuransi.

Secara hemat dan sederhana, ada lima kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank umum yang dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.

1. Penghimpunan Dana

Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah mengumpulkan dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari tabungan, giro, sampai deposito.

2. Pemberian Kredit

Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya menghimpun dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut diberikan dalam berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai kredit tanpa agunan.

3. Pemindahan Dana

Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan untuk menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan yang dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun guna kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.

4. Penyimpanan Barang dan Surat Berharga

Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi layanan jasa dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang dan surat berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak yang sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat yang hendak mengamankan harta bendanya di bank.

5. Penempatan Dana

Bank umum juga melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham ataupun reksana, surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa efek.

Kegiatan Operasional Bank Perkreditan Rakyat

Contoh Bank Perkreditan Rakyat via googleusercontent.com

Dari namanya sebenarnya Anda sudah dapat menebak fungsi apa yang dijalankan oleh bank jenis ini. Pada awalnya, Bank perkreditan rakyat ditujukan untuk menjalankan fungsi penyaluran dana kepada masyarakat. Seiring pertumbuhannya, kini Bank perkreditan rakyat juga melakukan banyak kegiatan operasional yang tujuannya tidak sebatas penyaluran dana.

Jika bank umum memiliki lima kegiatan operasional utama dalam roda layanannya, berbeda dengan bank perkreditan rakyat. Hanya ada empat kegiatan operasional dalam jenis bank yang satu ini.

1. Penghimpun Dana

Sama seperti bank umum, kini bank perkreditan rakyat juga dapat menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunannya dilakukan dengan mengeluarkan berbagai produk simpanan, seperti tabungan berjangka, deposito, ataupun bentuk lainnnya yang dipersamakan dengan simpanan.

2. Pemberian Kredit

Sesuai namanya, kegiatan operasional yang satu ini menjadi dominan dalam bank perkreditan rakyat. Bank ini menyediakan berbagai layanan pemberian kredit kepada masyarakat, mulai dari desa maupun kota. Layanan kredit yang diberikannya lebih beragam dan lebih berbunga rendah dibandingkan bank umum biasa.

3. Penyediaan Dana

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK salah satu kegiatan operasional Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Penempatan Dana

Setelah mendapat dan menyalurkan dana, bank perkreditan rakyat juga melakukan kegiatan penempatan dana untuk memastikan dana tersebut dapat menghasilkan profit yang bermanfaat bagi pihak bank, negara, hingga masyarakat sendiri. Penempatan dana tersebut bisa dengan produk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, hingga produk lainnya.

Baca Juga : Peraturan Bank Indonesia Tentang Kepemilikan dan Limit Kartu Kredit

Perbedaan Bank Umum Dengan Bank Perkreditan Rakyat

Melihat berbagai kegiatan operasional dari dua jenis bank menurut fungsinya tersebut, dapat diketahui bahwa kegiatan yang ada di bank umum dan tidak ada di bank perkreditan rakyat adalah operasional mengenai penyimpanan surat dan barang berharga. Meskipun demikian, kini bank umum dan bank perkreditan rakyat mampu menjalankan ketiga fungsi bank yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tidak ada lagi pembagian yang terlihat khusus pada kedua bank tersebut.