Salah satu hak yang diperoleh manusia dari alam adalah

Salah satu hak yang diperoleh manusia dari alam adalah

Salah satu hak yang diperoleh manusia dari alam adalah
Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi cara menjaga alam

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Tugas negara adalah memberikan kemakmuran kepada seluruh rakyatnya. Dalam konstitusi disebutkan air dikuasai oleh negara dan digunakan untuk memakmurkan rakyat. Meski dikuasai negara, rakyat memiliki hak untuk memanfaatkannya. Contoh hak yang diperoleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air sebagai berikut:

Penjelasan Konsep Penguasaan Oleh Negara

Sebelum melangkah lebih lanjut mengenai contoh pemanfaatan tersebut sebaiknya pahami terlebih dahulu konsep ‘penguasaan oleh negara’ dalam pasal tersebut.

Penguasaan tersebut tidak hanya dalam arti perdata saja. Sebab jika demikian hal tersebut tidak dapat mencapai tujuan untuk memberikan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Sejatinya kekayaan alam tersebut merupakan milik rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan juga mengawasi.

Tujuan dari mandat tersebut adalah untuk menciptakan kemakmuran rakyat. MK memberikan 4 tolok ukur yang wajib menjadi dasar dalam konsep ‘penguasaan negara’. Berikut ini adalah 4 tolok ukur tersebut:

  • Adanya manfaat bagi rakyat.
  • Pemanfaatan sumber daya alam tersebut merata.
  • Adanya pemerataan manfaat sumber daya alam tersebut bagi semua rakyat.
  • Masyarakat turut berpartisipasi untuk menentukan manfaat.
  • Menghormati pemanfaatan air oleh masyarakat adat.

Sumber Daya Alam Air

Meskipun sebagian besar bumi terdiri dari namun persentase air tawar hanya 3% saja. Air tawar tersebut yang menjadi sumber daya terbarukan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manusia.

Penggunaan air tawar tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun non konsumtif. Beberapa kebutuhan yang menggunakan air tawar diantaranya adalah untuk kebutuhan sehari-hari, perkebunan, irigasi dan sebagainya.

Contoh Hak Masyarakat Dalam Memanfaatkan Air

Berdasarkan tolok ukur yang disebutkan sebelumnya, rakyat memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Namun untuk pengelolaan secara kolektif dimandatkan kepada pemerintah agar bisa memberikan kemakmuran kepada semua rakyat. Contoh hak yang diperoleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air adalah sebagai berikut:

1. Memanfaatkan Untuk Kebutuhan Pertanian

Contoh pemanfaatan pertama yang merupakan hak rakyat terhadap air adalah dengan menggunakan sebagai sumber pengairan untuk sawah. Mengairi sawah ini sangat penting dilakukan untuk pertumbuhan padi yang ditanam. Biasanya mengairi sawah ini dilakukan saat musim kemarau sebab hujan tidak turun.

2. Menggunakannya Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Air merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Kebutuhan akan air bersih terus meningkat. Air bersih tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga seperti minum, masak, membersihkan alat dapur dan sebagainya.

3. Membuat Sumur

Berikutnya, contoh hak yang diperoleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air adalah membuat sumur. Sumur dibuat untuk bisa mendapatkan air tawar yang bersumber dari air tanah. Air tanah tersebut bisa didapatkan dengan menggali sumur di kedalaman 5 hingga 15 meter.

4. Menggunakan Air Bersih Untuk Kebutuhan Mandi dan Cuci

Selain untuk kebutuhan konsumsi, air juga sangat penting untuk kebutuhan lainnya seperti mandi dan mencuci. Hal tersebut merupakan hak rakyat dalam memanfaatkan sumber daya air yang dimiliki. Rakyat bisa membuat aliran air agar lebih mudah dalam memanfaatkan sumber air yang ada di alam.

5. Menggunakannya Sebagai Sumber Tenaga Listrik

Pemanfaatan berikutnya adalah dengan menjadikannya pembangkit listrik. Pada beberapa daerah memiliki sumber daya air yang besar. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk membuat sumber daya listrik dengan cara membangun turbin pembangkit listrik yang digerakkan oleh aliran sungai tersebut.

6. Menggunakannya Sebagai Bahan Baku Industri

Air juga banyak digunakan untuk bahan baku industri. Berbagai macam industri pasti membutuhkan air sebagai salah satu bahan baku. Penggunaan air untuk industri ini bahkan lebih banyak dari pada penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga.

7. Menggunakannya Untuk Peternakan

Berikutnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan peternakan. Peternakan membutuhkan sumber daya air untuk memberikan minum kepada hewan-hewan ternak. Selain itu juga digunakan untuk membersihkan hewan ternak maupun kandangnya.

Itu tadi adalah beberapa penjelasan mengenai pemanfaatan air oleh rakyat. Contoh hak yang diperoleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air adalah untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Meskipun sumber daya air dikuasai oleh pemerintah namun penguasaan tersebut bertujuan untuk kemakmuran masyarakat yang sebesar-besarnya.

Manusia memiliki hak untuk memanfaatkan lingkungan demi keberlangsungan hidupnya. Sumber: iStock.com

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan. Hak ini anugerah dan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati setiap manusia dan juga dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan lain-lain.

Manusia memiliki sejumlah kebebasan yang bisa dipilih dalam menjalankan hidup, termasuk hak dalam memanfaatkan lingkungan.

Berikut penjelasan mengenai hak kita sebagai manusia atas lingkungan hidup.

Hak Kita terhadap Lingkungan

Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan hidupnya. Untuk melangsungkan hidup, manusia membutuhkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhannya.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A SD/MI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat beberapa hak manusia atas lingkungan hidup, di antaranya:

  1. Hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

  2. Hak untuk membangun tempat tinggal yang layak.

  3. Hak untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang berasal dari alam.

  4. Hak untuk memanfaatkan bahan-bahan dari alam untuk kebutuhan sehari-hari.

  5. Hak untuk menggunakan dan mengelola sumber daya alam yan tersedia.

  6. Hak untuk menikmati keindahan alam.

Lingkungan bisa dimanfaatkan sebagai tempat tinggal manusia dan manusia memiliki hak atas hal tersebut. Sumber: Pixabay.com

Hak Masyarakat Indonesia Atas Lingkungan Hidup

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, manusia memiliki hak untuk mengelola serta memanfaatkan lingkungan untuk kelangsungan hidupnya.

Bagi warga negara Indonesia, hak atas lingkungan hidup telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan negara serta tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dikutip dari jurnal Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi daerah oleh Nopyandri, S.H., LL.M, adapun pasal yang mengatur hak manusia atas lingkungan adalah Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019, kita sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mengambil peran dalam melindungi lingkungan. Sumber: iStock.com

Selain itu, hak kita terhadap lingkungan hidup ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 65 yang mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa ada lima hak yang dijamin oleh konstitusi, yakni:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Page 2