Salah satu asal mula Pancasila yaitu kausa efisien yang mengandung pengertian

Pengertian Asal mula Pancasila

Pengertian Asal mula Pancasila

Pancasila sebagi dasar  filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, serta religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia merumuskan secara musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang peetama, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI II. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar pada filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Menurut Aristoteles ada 4 kausa atau sebab terjadinya negara :

1) Kausa Materialis : Berarti asal mula berupa bahan. Sebelum terbentuknya negara, harus ada bahan dasar untuk membentuk negara itu. Dalam kasus pemerintahan negara Indonesia, maka untuk membentuk suatu negara, harus ada asas dasar mengapa dibentuknya negara. Dalam hal ini adalah UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar hukum dan dasar negara. Bukan cuma itu, masyarakat dan wilayah juga harus ada dalam membentuk suatu negara. Namun yang kita kemudian perbincangkan adalah suatu pemerintahan. Oleh karena itu, bahan dasar untuk membentuk suatu pemerintahan yang baik adalah UUD 1945 dan Pancasila.

2) Kausa Finalis : Asal mula berupa tujuan, untuk apa sesuatu hal itu diadakan. Untuk apa tujuan dari pemerintahan itu ada. Nah, sebelum membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang baik, dasarnya adalah UUD 1945 dan Pancasila. Tujuannya apa, untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat sesuai asas keadilan dan kemanusiaan. Pancasila dirumuskan sebagai dasar kehidupan rakyat Indonesia. Maka dari itu, pelaksanaan hukum di Negara ini harus dilihat pada dasar hukum yuridis kta yaitu UUD 1945 agar mampu menciptakan pemerintahan yang baik, sesuai UUD 1945.

3) Kausa Formalis : Asal mula berupa bentuk, bagaimana wujud dan bangun sesuatu hal itu diadakan. Maka dibentuklah UU dan sebagainya sebagai aturan negara, serta bentuk dan sistem pemerintahan seperti apa yang akan dijalankan. Apakah itu demokrasi atau otoritarian, dan parlementer atau presidensial. Ada gambaran sebelumnya dalam pemerintahan yang baik. Apakah demokrasi atau otoritarian yang mampu mensejahterakan rakyat dan parlementer atau presidensialkah yang cocok dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.

4) Kausa Efisien : Asal mula berupa karya, yaitu suatu proses untuk mewujudkan sesuatu hal itu menjadi ada/nyata. Jika semuanya telah ditetapkan, maka terjadilah proses pemerintahannya. Baik buruknya pemerinthan, itu adalah sesuatu yang nyata, yang telah diciptakan atau dibuat oleh ahli politik, hukum dan sebangainya. Maka baiknya karya itu, jika dari tiga kausa sebelumnya itu baik pula, dan begitu pula sebaliknya. Kaitannya dengan kasus pemerintahan Indonesia sekarang ini adalah, asas dasar hukum kita yang tidak tegas, penerapan pancasila yang lemah, dan penerapan sistem pemerintahan yang salah, maka rakyat tidak sejahtera terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Salah satu asal mula Pancasila yaitu kausa efisien yang mengandung pengertian

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Oleh: Ardian Wiwaha, Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Indonesia

Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta India yang mengandung dua arti dan makna, diantaranya: Pancasyila, dimana panca berarti lima sedangkan syila dengan vocal I pendek berarti batu sendi atau dasar, sementara syiila dengan vocal I panjang berarti peraturan tingkah laku yang baik dan penting. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima aturan tentang tingkah laku yang baik, penting, dan tidak senonoh.

Sementara didalam ajaran Budha, sila diartikan sebagai moralitas dan Pancasila merupakan lima aturan atau larangan yang wajib ditaati oleh para penganutnya. Lima larangan tersebut disebut juga sebagai lima prinsip yang terdiri dari larangan membunuh, larangan mencuri, larangan berbuat asusila, larangan berbohong, dan larangan atas meminum minuman yang memabukan. (Janakabhivamsa, Ashin, 2005, dalam Setijo P. 2009).

Menilik sejarah asal mula lahirnya Pancasila terdahulu, sebelum disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala. Nilai-nilai tersebut kemudian digali oleh para pendiri negara dan dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H., (dalam Kaelan 1996) Pancasila kalau ditinjau dari asal mulanya, atau sebab musahab Pancasila dapat dipakai sebagai falsafah bangsa, maka Pancasila memenuhi empat syarat sebab atau kausalitas, diantaranya:

Causa Materialis

Causa Materialis atau yang dimaksud dengan asal mula bahan, artinya sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas kehidupan bangsa, maka unsur-unsur Pancasila sudah ada sejak zaman dahulu, yang dapat dilihat dari nilai adat istiadat, kebudayaan, dan dalam aturan agama-agamanya.

Sementara causa formalis diartikan sebagai asal mula bentuk atau bangunan. Hal ini mengandung arti bahwa pembentuk negara dalam hal ini adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI dan bersama-sama dengan anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila. Hal tersebut juga disebut sebagai asal mula tujuan bangsa.

Causa Efisien

Causa efisien atau asal mula karya adalah dalam rangka sejak mulai dirumuskannya, dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga dalam rangka proses pengesahaan Pancasila oleh PPKI yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai asal mula karya. Juga di dalam Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat calon Dasar Negara Pancasila sebagai asal mula sambungan.

Sementara finalis atau asal mula tujuan yakni berkaitan dengan tujuan dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Panitia Sembilan termasuk didalammnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, menyusun Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) pertama kali dibentul, dan yang memuat Pancasila. Kemudian BPUBPKI menerima rancangan tersebut dengan segala perubahannya. Hal ini dimaksudkan agar Pancasila dengan tujuan untuk dijadikan sebagai dasara filasafat Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Prof. Dr. Notonegoro, 1975, dalam Kaelan, 1996).

Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari sejak bangsa Indonesia itu ada. Keberadaan Pancasila masih belum terumuskan secara sistematis seperti yang sekarang dapat dijumpai. Pancasila pada masa tersebut identik dengan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia sebagai nilai budaya. Nilai budaya merupakan pedoman hidup bersama yang tidak tertulis dan merupakan kesepakatan bersama yang diikuti secara suka rela.

Nilai budaya merupakan suatu upaya untuk menjawab persoalan-persoalan yang cukup vital dalam kehidupan manusia. Nilai budaya merupakan cara manusia menjawab baik secara pribadi atau masyarakat terhadap masalah-masalah yang mendasar di dalam hidupnya. Nilai tersebut merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat luhur dan penting dalam hidup (Koentjaraningrat, 1974: 32). Nilai budaya akan mempengaruhi pandangan hidup, sistem normatif moral dan seterusnya hingga akhirnya pengaruh itu sampai pada tindakan manusia.

Teori Clyde Kluckhohn dan Florence Kluckhohn dapat dipakai untuk mengamati lebih dekat mengenai sistem nilai dan akan digunakan sebagai acuan pada tema ini dari segi kultural. Teori Clyde Kluckhohn pada mulanya belum selesai karena sang pengarang itu meninggal, oleh karena itu konsepsinya kemudian dikembangkan oleh istrinya Florence Kluckhohn yang dilanjutkan melalui penelitian-penelitian. Uraian tentang konsep Kluckhohn ini ditulis oleh Florence Kluckhohn bersama seorang sosiolog bernama F.L. Strodtbeck dan diberi judul Variation in Value Orientions tahun 1961.

Clyde Kluckhohn dan Florence Kluckhohn membagi 5 masalah mendasar bagi hidup manusia yang menyangkut nilai budaya. Kluckhohn yakin bahwa semua sistem nilai budaya dalam semua kebudayaan di dunia itu sebenarnya meliputi lima masalah pokok mendasar itu dalam kehidupan manusia:

  1. Masalah hakikat hidup manusia.
  2. Masalah hakikat karya manusia.
  3. Masalah mengenai kedudukan manusia dalam ruang waktu.
  4. Masalah hakikat hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
  5. Masalah hakikat hubungan manusia dengan sesamanya.

Kelima masalah mendasar itu masing-masing disertai dengan orientasi nilai budaya yang memiliki kekhususan tersendiri dari masing-masing pendukung budaya. Cara berbagai kebudayaan mengkonsepsikan masalah-masalah universal tersebut di atas dapat berbeda-beda, walaupun kemungkinan untuk bervariasi sangatlah kecil.

Walaupun pada dasarnya masalah budaya dalam hidup manusia merupakan hal yang universal, akan tetapi setiap masyarakat memiliki orientasi nilai budaya sendiri-sendiri yang tentu saja berbeda satu dengan yang lainnya. Masalah hidup dikonsepsikan dengan perbedaan-perbedaan yang variatif. Suatu kebudayaan ada yang mempercayai bahwa hidup itu pada hakikatnya buruk dan menyedihkan, oleh karena itu harus dihindari. Kebudayaan-kebudayaan yang terpengaruh oleh ajaran-ajaran Budha dapat diperkirakan memiliki konsepsi tentang hidup manusia di dunia sebagai sesuatu yang buruk. Pola-pola kelakuan manusia akan mementingkan segala upaya untuk menuju ke arah tujuan untuk bisa memadamkan keinginan-keinginan hidup itu yaitu nirvana, dan meremehkan kelakuan yang hanya mengekalkan rangkaian kelahiran kembali (samsara). Kebudayaan-kebudayaan lain memandang hidup manusia itu pada hakikatnya merupakan hal yang buruk, tetapi manusia dapat mengupayakan untuk menjadikan hidup itu sesuatu hal yang baik dan menggembirakan, sehingga wajib ikhtiar mencapai kebaikan. Setiap bangsa dimanapun berada pasti memiliki kriteria tentang yang baik maupun yang buruk. Jika diajukan kedua pilihan itu, maka hampir semua akan sepakat untuk memilih yang baik menurut mereka sehingga setiap manusia mana pun dalam suatu kebudayaan akan mengejar sesuatu yang baik dalam arti memberi makna bagi hidupnya.

Permasalahan hakikat karya manusia, terdapat kebudayaan yang menganggap bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup, tetapi di lain kebudayaan ada yang beranggapan bahwa hakikat karya manusia itu adalah untuk memberikannya suatu kedudukan yang penuh kehormatan dalam masyarakat. Sisi lain ada juga yang menganggap hakikat karya manusia itu sebagai sesuatu gerak hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Jadi masalah kerja berada pada orientasi pilihan antara mencari nafkah, mendapatkan kehormatan, atau mengembangkan karya.

Masalah selanjutnya yakni mengenai kedudukan manusia dalam ruang dan waktu. Kebudayaan-kebudayaan tertentu ada yang memandang penting kedudukan kehidupan manusia adalah masa lampaunya. Jenis kebudayaan-kebudayaan semacam itu orang akan lebih sering mengambil contoh-contoh dan kejadian-kejadian masa lalu sebagai pedoman dalam tindakan. Banyak pula kebudayaan yang mempunyai suatu pandangan tentang waktu yang sempit saja. Warga dari kebudayaan semacam itu tidak akan memusingkan diri dengan memikirkan jaman lampau maupun masa yang akan datang. Mereka hidup menurut keadaan yang ada pada masa sekarang ini. Suatu kebudayaan lain justru memiliki orientasi sejauh mungkin terhadap masa yang akan datang. Kebudayaan serupa itu memandang perencanaan hidup menjadi suatu hal yang amat penting.

Masalah hubungan dengan alam sekitar, terdapat kebudayaan-kebudayaan yang memandang alam itu suatu yang begitu dahsyat. Karena kedahsyatan alam itu, maka manusia bersifat menyerah saja tanpa dapat berbuat banyak. Kebudayaan lain sebaliknya memandang alam itu sebagai sesuatu yang dapat dilawan oleh manusia, sehingga manusia wajib berusaha untuk selalu menaklukkan alam. Suatu kebudayaan lain ada yang menganggap bahwa manusia itu hanya dapat berusaha mencari keselarasan dengan alam. Jadi dengan kata lain ada dua contoh perbandingan yang ekstrem saling bertentangan, yakni antara pandangan yang diwarnai ketundukan terhadap alam dengan pandangan yang melawan atau menundukkan alam sehingga akan mengekploitasinya.

Masalah yang kelima, mengenai hubungan manusia dengan sesamanya. Kebudayaan-kebudayaan tertentu ada yang mementingkan hubungan vertikal dengan sesamanya. Pola kelakuan manusia yang hidup dalam suatu kebudayaan serupa itu akan berpedoman kepada tokoh-tokoh, pemimpin, orang-orang senior, atau orang-orang atasan. Kebudayaan lain ada yang lebih mementingkan hubungan horisontal antar manusia dengan sesamanya. Orang akan merasa sangat tergantung kepada sesamanya, dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan tetangganya dan sesamanya merupakan suatu hal yang amat berharga dalam hidup. Kecuali itu ada banyak kebudayaan lain yang tidak membenarkan anggapan bahwa manusia itu tergantung kepada orang lain dalam hidupnya, jadi harus berdiri sendiri. Kebudayaan-kebudayaan serupa itu mementingkan sifat individualistik, yang menilai tinggi anggapan sedapat mungkin seseorang dalam mencapai tujuannya sesedikit mungkin menerima bantuan orang lain.

Nilai budaya dengan masing-masing orientasi budayanya di atas akan mempengaruhi pandangan hidup. Pandangan hidup adalah sesuatu yang dipakai oleh masyarakat dalam menentukan nilai kehidupan. Pandangan hidup sebenarnya meliputi bagaimana masyarakat memandang aspek hubungan dalam hidup dan kehidupan yakni hubungan manusia dengan yang transenden, hubungan dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan sesama makhluk lain. Konsep Notonagoro mengenalkan istilah-istilah kedudukan kodrat, susunan kodrat, sifat kodrat manusia. Kesimpulan, bahwa manusia mempunyai tiga kecenderungan mendasar yaitu theo-genetis, bio-genetis, dan sosio-genetis.

Theo-genetis berpandangan, bahwa manusia pada dasarnya percaya kepada Tuhan atau dengan kata lain ada kaidah kebenaran yang sampai pada kebenaran tertinggi yakni Tuhan itu sendiri. Pengalaman-pengalaman empirik tidak pernah lepas dari pengalaman-pengalaman meta-empirik. Pendapat lain memandang, bahwa kegagalan empirik tidak semata-mata diakibatkan oleh kurangnya ikhtiar, tetapi oleh faktor lain ‘x’ juga. Orang yang pasrah dalam arti mereka berpendapat bahwa kegagalannya, dalam ujian misalnya, memang sudah menjadi suratan takdir, yang bermakna Tuhan belum mengizinkan untuk lulus, walaupun dirinya sudah belajar. Hal-hal yang mungkin kita anggap cukup aneh yang menunjukkan adanya kecenderungan theo-genetis. Kita melihat sistem normatif moral di Indonesia didasarkan atas pandangan hidup yang mempercayai sepenuhnya terhadap hal yang transendental dan perwujudannya dapat dilihat dalam adat. Realitas bahwa sistem normatif moral bangsa Indonesia didasarkan atas norma berketuhanan (theo-genetis) yang merupakan satu hal yang dapat kita amati.

Bangsa Indonesia tidak memiliki pengalaman yang traumatis yang menyebabkannya tidak bertuhan sama sekali. Pengalaman traumatis di bidang agama misalnya biasanya muncul karena agama tidak berorientasi kepada kesejahteraan tetapi justru kepada tirani kekuasaan. Misalnya komunisme muncul sebagai reaksi terhadap agama namun sekarang juga menggunakannya sebagai legitimasi kekuasaan. Contoh sebagai bukti bangsa Indonesia memiliki peninggalan keagamaan yang sekarang tidak lagi menjadi milik agama yang bersangkutan tetapi dimiliki semua bangsa Indonesia, seperti candi Borobudur.

Manusia juga harus adil (kaidah keadilan) terhadap dirinya dalam memenuhi baik kebutuhan material maupun spiritual, fisik mental, jasmani dan rohani. Hubungan dengan dirinya sendiri akan mempengaruhi pandangannya terhadap susunan kodrati manusia itu sendiri. Contoh kebutuhan biologis (fisik) harus dipenuhi tanpa meninggalkan kebutuhan rohani. Kecenderungan bio-genetis dalam arti ini bermakna pemenuhan secara seimbang antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Kenyataan hidup menunjukkan, disadari atau tidak disadari sering dijumpai orang yang hanya mementingkan jasmani atau rohani saja.

Kecenderungan dalam sosio-genetis, sifat kodrat individu-sosial di Indonesia itu didasarkan atas kebersamaan yang hangat yang berbeda dengan negara-negara Barat yang jelas masing-masing mempunyai tendensi sendiri-sendiri. Misalnya bayi di Indonesia kebanyakan senantiasa digendong, ini menunjukkan rasa memiliki dan kebersamaan. Bayi di negara-negara Barat, akan dibiarkan pada tempatnya (baby box) dan hal ini dianggap menunjukkan kemandirian. Jika bayi-bayi sekarang pada umumnya ditumbuhkan dengan tradisi baby box, maka kemungkinan akan ada perubahan mendasar dalam hal kemandirian pada generasi masa berikutnya. Demikian juga pada kasus transmigrasi. Contoh ada kendala yang cukup berat bagi pemerintah karena aspek kejiwaan kebersamaan itu. Banyak para transmigran mengalami home sick.

Dalam hal di atas dapat dilihat adanya rasa sosial yang menunjukkan kaidah kebaikan. Kaidah kebaikan berarti mengharuskan manusia berbuat baik terhadap sesamanya, terhadap alam sekitar untuk kepentingan manusia yang bersangkutan. Oleh karena itu di dalam sosio-genetis ada hipotesis yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia mengakui individu merupakan bagian dari sosialitas, menjadikan sebab keindividuannya tidak begitu menonjol, kebutuhan pribadinya tidak menonjol, sehingga dari sini kemudian muncul konsep-konsep yang tidak individualistik seperti gotong royong, keseimbangan makhluk sosial dan individu, musyawarah mufakat, tolong menolong dan lain-lain.

Ketiga kaidah itu tercermin dalam adat yang merupakan suatu kesepakatan masyarakat, kesepakatan bersama, sedangkan pada hukum positif nampak adanya keterputusan dengan nilai budaya sebab hukum di Indonesia masih banyak dibuat oleh orang-orang luar seperti misalnya orang Belanda sekalipun hukum adat masih tetap dipakai, di samping adanya dimensi perubahan saling pengaruh-mempengaruhi antarkebudayaan di dunia (globalisasi).

Hal-hal di atas dapat menjelaskan kedudukan, peran dan fungsi Pancasila dalam arti bahwa Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang positif yang digali dari bangsa Indonesia sendiri. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang positif, sebab nilai yang negatif juga pasti dimiliki yang harus ditinggalkan. Kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus antara yang satu dengan yang lainnya, namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil konkret dengan nilai budaya.

  1. ASAL MULA PANCASILA DASAR FILSAFAT NEGARA

A.T. Soegito (1999: 29-33) menjelaskan, bahwa Notonagoro ketika membahas asal mula Pancasila dasar filsafat Negara mengatakan bahwa pembicaraan mengenai asal mula Pancasila memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat atau dasar kerohanian Negara.

Segala sesuatu ciptaan atau makhluk yang berada di dalam waktu, pasti memiliki proses penjadian artinya dulunya tidak ada lalu menjadi ada, sehingga dapat dikatakan mempunyai permulaan. Proses menjadinya ada itu disebabkan oleh sesuatu yang lain yang dinamakan asal mula atau sebab musabab. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara pernah tidak ada, maka mempunyai hal lain yang mengadakan disebut asal mula atau sebab. Pancasila itu terdapat dalam hukum dasar Negara kita yang tertinggi, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan naskah penjelasan terperinci dari proklamasi kemerdekaan.

Pancasila menjadi dasar filsafat Negara tentu saja bersamaan dengan waktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, sekalipun asal mulanya lebih tua. Kedua-duanya mempunyai sejarah. Pembukaan untuk pertama kalinya direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal sebagai Jakarta-Charter (Piagam Jakarta), sedangkan Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka yang akan didirikan, yaitu pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sila-sila Pancasila tidaklah semata-mata dibuat atau diciptakan dari pemikiran logis belaka, melainkan merupakan penemuan dan penggalian dari budaya Bangsa Indonesia sendiri. Unsur-unsur budaya dikristalisasikan dengan memilah nilai-nilai luhur untuk kemudian dituangkan dalam lima sila. Pancasila seperti dirumuskan oleh Senat Universitas Gadjah Mada pada tahun 1951 adalah hasil perenungan jiwa yang dalam dan penelitian cipta yang saksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Unsur-unsur Pancasila itu sebagaimana sudah dikatakan dalam uraian dimuka telah terdapat sebelumnya dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan keyakinan agama-agama bangsa Indonesia, yang kemudian dijadikan sebagai dasar negara. Hal ini oleh para ahli diperkenalkan dengan istilah berpancasila dalam tri prakara. Persoalan mengenai asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat negara memerlukan perhatian khusus agar dapat dimengerti, fungsi, dan tempat yang sebenarnya.

Beberapa kalangan, harus diakui, dalam mendiskusikan perihal asal mula mengemukakan pendapat-pendapat yang berbeda-beda. Seseorang dapat membedakan antara beberapa macam asal mula atau sebab. Kita mengambil sebagai suatu contoh sebuah kursi dari kayu. Kayu yang menjadi bahan untuk dijadikan kursi itu merupakan asal mula atau sebab jenis pertama dan disebut asal mula atau sebab berupa bahan. Kayu dengan kata lain menjadi asal mula bahan. Kayu sebelum dan sesudah menjadi kursi, kayunya sama saja, yang berubah bukan kayunya, yang berubah adalah bentuk atau bangunnya. Bentuk atau bangun itu dikatakan menjadi asal mula atau sebab jenis kedua dan disebut asal mula bentuk atau sebab berupa bentuk atau bangun. Bahan kayu tidak cuma dapat dijadikan kursi, akan tetapi juga dapat dijadikan barang lain-lainnya. Kayu dijadikan kursi atau barang lainnya itu tergantung dari penggunaan barang yang akan dibuat, maka dari itu tujuan penggunaan merupakan asal mula atau sebab jenis ketiga dan disebut asal mula tujuan atau sebab berupa tujuan. Tiga macam asal mula atau sebab tadi belum dapat menyebabkan terjadi apa-apa, kursinya baru menjadi ada, apabila dilakukan perbuatan untuk membuat kursi, maka karya itu adalah asal mula atau sebab jenis keempat dan disebut asal mula atau sebab karya yang menimbulkan akibat terjadinya barang sesuatu baru, dan inilah yang pada umumnya dimaksud sebagai asal mula atau sebab yang langsung menimbulkan akibat. Akan tetapi yang demikian itu sebenarnya tidak mencukupi untuk memperoleh pengertian yang sebaiknya dari hal sesuatu dan seringkali menimbulkan salah paham. Demikian pula halnya dengan Pancasila itu. Sebenarnya keempat-empat asal mula memiliki kedudukan yang sama-sama penting, dalam arti tidak dapat diabaikan, ibarat kursi di atas tidak dapat jadi kursi yang baik jika tidak ada kayunya sebagai bahan, kayu tidak dapat dijadikan kursi begitu seterusnya.

Penerapannya diperuntukkan kepada Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, maka kita mendapatkan asal mula-asal mula atau sebab-sebab sebagai berikut: asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. Pembagian asal mula menjadi langsung dan tidak langsung didasarkan atas hubungannya dengan proses menjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Asal mula langsung meliputi pembahasan-pembahasan menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang menunjukkan aspek langsung menjadinya Pancasila sebagai dasar negara. Asal mula tidak langsung lebih menunjuk pada aspek bahan dalam dimensi historis masa lampau khususnya yakni sebelum kemerdekaan, tidak dihubungkan dengan kegiatan secara langsung dengan proses pembahasannya di sekitar proklamasi.

Asal mula langsung dari Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:

  1. Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya sehingga pada hakikatnya nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila adalah digali dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat kebudayaan dan nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Jadi asal mula bahan atau causa materialis Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang berupa kepribadian dan pandangan hidup. Catatan yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa nilai-nilai yang terdapat pada kelima sila Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang ideal, sedangkan yang dianggap tidak ideal tidak diakomodasikan. Jika kita perhatikan dengan seksama, maka tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan bahwa terdapat hal-hal yang kurang baik dan berat sebelah, seperti terlalu individua atau sebaliknya terlalu sosial, sehingga mengorbankan kepentingan sosial atau sebaliknya mengorbankan kepentingan sendiri, sedangkan sila-sila Pancasila berupaya mencari jalan tengah di antara kedua kutub itu.
  2. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Pengusul dan pendukung asal mula bentuk dari Pancasila adalah Soekarno dan Hatta ditambah dengan anggota BPUPKI. Soekarno dan Hatta ditambah dengan anggota BPUPKI sebagai Pembentuk Negara mengatasnamakan wakil bangsa Indonesia, juga telah merumuskan dan membahas Pancasila yang berkaitan bentuk rumusan dan nama Pancasila sebagai kesatuan.
  3. Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula kegiatan yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
  4. Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Usaha untuk sampai kepada asal mula tujuan (causa finalis) tersebut merupakan causa akhir, sehingga merupakan kelanjutan causa-causa lainnya. Causa finalis tersebut memerlukan causa atau asal mula sambungan. Asal mula sambungan penghubung antara asal mula bentuk (causa formalis) dan asal mula tujuan (causa finalis) yakni Panitia Sembilan, termasuk Soekarno - Hatta, anggota-anggota BPUPKI, anggota-anggota PPKI, yang merumuskan rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 dan yang menerima dengan perubahan rancangan tersebut (A.T. Soegito, 1999, 25; Kaelan, 1999: 53-55).

Bangsa Indonesia yang menjadi asal mula atau sebab bahan dari Pancasila sebagai dasar filsafat Negara merupakan suatu hal yang sangat penting dan perlu dipahami kembali. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan di dalam agama-agama, maka seperti telah dikatakan dalam uraian yang terdahulu bangsa Indonesia sebenarnya mempunyai tiga macam fenomena Pancasila, yang kultural, yang religius dan yang kenegaraan, yang saling memperkuat dan memperkembangkan. Kesimpulannya adalah bahwa dasar filsafat Negara bangsa Indonesia adalah Pancasila, karena bawaan dari adat kebiasaan, kebudayaan dan agama-agama bangsa Indonesia sendiri. Pancasila dijadikan sebagai dasar filsafat Negara, maka sebenarnya tidak lain dari kesetiaan bangsa Indonesia kepada dirinya sendiri, mengembangkan pribadinya sendiri, dahulunya dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama-agama ketika belum bernegara dan sesudah bernegara menjadi dasar hidup kenegaraannya, yaitu dengan melaksanakannya dalam hidup bermasyarakat dan berpemerintahan.

Dasar filsafat negara Indonesia ini secara resmi diberi nama Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945. Walaupun istilah Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukan tersebut, namun rumusan sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya, sehingga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya Pancasila. Walaupun demikian di kalangan masyarakat luas pernah terdapat pelbagai rumusan Pancasila yang susunannya agak berbeda. Rumusan yang berbeda-beda tentang lima unsur yang diberi nama Pancasila itu tidak berarti membawa bangsa Indonesia bergerak menuju arah pertentangan-pertentangan, karena tanpa adanya rumusan resmi pun di dalam diri bangsa Indonesia atau dalam adat istiadat bangsa Indonesia sudah ada benih-benih jiwa Pancasila, hanya yang perlu dicari adalah keseragaman perumusan dan tata urutannya.

Pancasila dengan demikian merupakan inti-inti kesamaan yang terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama-agama bangsa Indonesia, yang menurut kenyataannya begitu beraneka warna. Tentu masih ada hal-hal yang merupakan kesamaan, akan tetapi semuanya dapat dikembalikan kepada inti-inti yang menjadi sila-sila dari Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Manusia di dalam hidupnya mempunyai tiga macam jenis persoalan hidup yang pokok, yaitu hubungan dengan diri-sendiri, sesama manusia, serta terhadap asal mula segala sesuatu, yaitu Tuhan. Tiga persoalan pokok dalam hidup ini yang terhadap diri sendiri, termasuk hubungannya dengan benda, tersimpul dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang terhadap sesama manusia, yang mengenai benda pula terutama dalam lingkungan kenegaraan tercantum dalam sila-sila persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial, serta terhadap asal mula segala sesuatu ialah terkandung dalam sila ketuhanan yang Maha Esa. Soal-soal hidup yang pokok ini bersifat universal, berlaku untuk semua orang, lebih-lebih semua orang Indonesia sama, bahkan buat seluruh umat manusia sama. Meskipun tiga persoalannya sama, tetapi lain perwujudan dalam jawaban atas soal-soalnya, dan lain pula dalam hal pelaksanaan atau penjelmaan dari jawaban dan penyelesaian persoalannya.

Keputusan PPKI. sudah tepat, hanya lima sila itu yang dimasukkan dalam dasar filsafat Negara sebagai inti kesamaan dari segala keadaan yang beraneka warna, dan juga telah mencukupi, dalam arti pula tidak ada lainnya yang tidak dapat dikembalikan kepada salah satu sila dari Pancasila.

Asal mula bahan atau causa materialis dari sila-sila Pancasila adalah yang setepatnya dan sebaik-baiknya ialah bangsa Indonesia sendiri, dalam arti yang semutlak-mutlaknya ialah dalam hakikat kemanusiaannya yang kekal dan tidak berubah. Usaha memahami sejarah Perjuangan bangsa Indonesia akan membantu pemahaman asal mula Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Kesimpulannya adalah sejarah Perjuangan bangsa Indonesia dapat dipakai sebagai titik tolak memahami asal mula Pancasila dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Ir. Soekarno dalam pidato promosinya di Universitas Gadjah Mada, ketika menerima gelar Doktor Honoris Causa 19 September 1951 menyatakan, bahwa menolak keterangan promotor bahwa Pancasila adalah ciptaannya. Ir. Soekarno sekedar “perumus” dari perasaan-perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sekedar menjadi “pengutara” dari keinginan-keinginan bangsa Indonesia yang turun-temurun. Ir. Soekarno selanjutnya, dalam Pidato di Surabaya 24 September 1955 mengatakan bahwa ia tidaklah menciptakan Pancasila, sebab baginya suatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama. Ir. Soekarno mengajak bangsa Indonesia untuk meyelami sejarah sedalam-dalamnya. Ir. Soekarno mengakui bahwa lima mutiara yang terpendam hanya digalinya dari sejarah Indonesia, yang tadinya lima mutiara itu cemerlang tetapi oleh karena penjajahan asing yang 350 tahun lamanya, terbenam di dalam bumi Indonesia, sehingga Soekarno sendiri berkesimpulan bahwa Pancasila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila dan Sejarah Perjuangan bangsa Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, bahkan studi Pancasila (terutama asal mula sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia) akan lebih proporsional bila ditelaah dari aspek kesejarahannya (AT Soegito, 1983: 6). Aspek sejarah ini akan diperdalam dalam kegiatan belajar ke-2.

  1. ASAL MULA PANCASILA SECARA BUDAYA

Sunoto melalui kajian tentang filsafat Pancasila menyatakan bahwa unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1). Sunoto secara rinci menunjukkan fakta historis sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan (rumah peribadatan), kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, perbuatan (upacara keagamaan, peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah), tulisan karangan sejarah/ dongeng yang mengandung nilai-nilai agama.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia. Bukti-buktinya: bangunan (padepokan, pondok-pondok), semboyan (aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dsb), tulisan (buku Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha), perbuatan (membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dsb), hubungan luar negeri (perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan);
  3. Persatuan Indonesia: bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan. Bukti-buktinya: bangunan (candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya), tulisan (sejarah tentang pembagian negara Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit), semboyan (bersatu teguh bercerai runtuh), crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapulidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna), perbuatan (gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru);
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam kehidupan masyarakat. Bukti-buktinya: bangunan (Balai Agung dan Dewan Orang-Orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa), tulisan (Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya), perbuatan (musyawarah di balai, dan sebagainya);
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama. Bukti-buktinya: bangunan (bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa), tulisan (Sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya), perbuatan (menyediakan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya).

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita praktekkan hingga sekarang. Hal ini berarti bahwa semua nilai dari kelima sila tersebut telah dipraktekkan dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Hal-hal mengenai sila pertama ada baiknya kami kemukakan sebagai berikut: bahwa sejak zaman nenek moyang telah diyakini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Buktinya nenek moyang kita telah menganut animisme dan dinamisme serta bermacam-macam aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Jika timbul pertanyaan, apakah animisme, dinamisme, dan bermacam-macam aliran kepercayaan itu dapat disamakan dengan monoteisme, maka jawabannya adalah harus dikembalikan kepada teori mengenai terjadinya agama dan pelaksanaan agama oleh manusia. Dua teori tentang hal ini:

  1. Konsepsi ketuhanan yang bersumber pada pemikiran manusia atau hasil usaha pemikiran manusia untuk mengenal Tuhan. Sikap manusia terhadap Yang Mahakuasa tumbuh dari pengalaman hidup sehari-hari dengan suka dukanya. Manusia dalam lubuk hatinya merasakan adanya suatu dzat ghaib yang menaungi hal ikhwal insani. Manusia dalam suka dan duka hidupnya menyapa yang Mahakuasa itu untuk memohon perlindungan terhadap bahaya yang mengancamnya dari pihak musuh, entah bencana alam, penyakit atau manusia yang bertujuan memohon keberuntungan dan kebahagiaan. Karena teori ini bersumber dari cipta dan karsa manusia sebagai makhluk sosiobudaya, maka teori ini disebut sebagai teori kultur (the cultural theory).
  2. Konsepsi ketuhanan yang bersumber dari firman Tuhan, dari wahyu Tuhan, yang disampaikan melalui Rasul-rasul dan dibukukan dalam kitab-kitab suci. Konsepsi semacam ini disebut dengan teori kewahyuan (The revelation theory).

Rasa ketuhanan yang terpendam dalam batin manusia sukar diungkapkan, tetapi sikap yang timbul dari rasa itu juga pada mereka yang belum mengenal pewahyuan diri Tuhan menyatakan diri dalam dua bentuk. Satu pihak Yang Mahakuasa diakui sebagai yang menarik, mempesona, mesra dan yang menimbulkan cinta kepada-Nya. Golongan lain menganggap bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang menakutkan, yang jauh dan dahsyat.

Kepercayaan pada adanya Tuhan menjadi dasar bagi faham keagamaan. Setiap agama pada awalnya berdasar atas kepercayaan pada yang ghaib. Cara hidupnya sangat dekat berhubungan dengan kepercayaannya tersebut. Kepercayaan keagamaan pada masa awal peradaban (primitif) belum memberi nama kepada yang ghaib tersebut. Kekuatan yang ghaib belum diartikan seperti pada deisme dan teisme, tetapi masih diartikan seperti pada dinamisme dan animisme. Dinamisme berkeyakinan, bahwa setiap benda dapat memiliki kekuatan batin. Kekuatan batin ini disebut: mana (Melanesia), kami (Jepang), shakti (India), oudah (Afrika), wakan/orenda/maniti (India Amerika). Animisme berkeyakinan, bahwa setiap benda baik hidup maupun mati memiliki roh (jiwa). Politeisme memperkecil jumlah roh yang disembah atau dipuja. Politeisme memberi bentuk dan sifat khas kepribadian yang lebih jelas bagi roh yang disembah. Roh yang disembah disebut dengan dewa-dewa. Nama dewa-dewa disesuaikan dengan kekuatan ghaib yang dimilikinya. Henoteisme merupakan bentuk perkembangan kepercayaan ketuhanan yang mengutamakan beberapa dewa. Tuhan atau satu Tuhan yang dipercaya paling tinggi kedudukannya di antara tuhan-tuhan yang banyak jumlahnya (Harun Nasution 1983:27–36). Monoteisme dapat berbentuk deisme dan teisme. Deisme berkeyakinan, bahwa Tuhan berada di luar alam (transcendent) dan tidak di dalam alam (tidak immanent). Tuhan menciptakan alam dan sesudahnya alam berjalan menurut aturan-aturan yang sempurna, tidak berubah. Teisme berkeyakinan, bahwa Tuhan berada di luar alam, tetapi juga dekat dan berada di dalam alam. Alam berwujud dan berjalan karena Tuhan yang terus menerus mengatur alam (Harun Nasution, 1983:40–43).

Berbagai ragam keyakinan tersebut mestinya harus diyakini bahwa pada dasarnya jika manusia berusaha untuk mencari Tuhannya pasti akan menemukan. Pancasila sebagai ideologi tidak melarang bahkan sebaliknya mengajak untuk bertuhan, bahkan untuk memilih yang diyakini. Pancasila dengan demikian mengakui prinsip-prinsip ketuhanan, sehingga dari sisi ini Pancasila memiliki sifat universal, di disamping penghormatan terhadap martabat manusia, pada sila kedua, dan penegakan keadilan, pada sila kelima.

Suatu hal yang penting untuk dicatat bahwa asal mula Pancasila memang lebih dekat pada asal mula yang bersifat budaya. Kita tidak dapat semena-mena mengatakan bahwa orang yang gemar beribadah sebagai realisasi pelaksanaan Pancasila, sebab orang tersebut melaksanakan ibadahnya disebabkan oleh keyakinan beragama. Prinsip-prinsip mengenai ketuhanan yang dikandung Pancasila memberikan keleluasaan pada masing-masing orang untuk beragama dan melaksanakan ajaran-ajaran agamanya. Pancasila lebih baik sebagai suatu nilai-nilai yang universal digunakan untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berkenegaraan dan berkebangsaan. Masalah-masalah mengenai disintegrasi, pertentangan yang melibatkan dua kultur atau etnis daerah, antar suku, persoalan ekonomi bangsa, dan masalah-masalah nasional yang lain menjadi bahan yang harus diselesaikan oleh atau dengan sudut pandang Pancasila. Pancasila pada saat ini, tidak mengurusi hal-hal kecil yang menjadi wewenang dan tugas agama, atau orang-perorang.

Pada masa Orde Baru, Pancasila ditafsirkan silanya butir-demi butir, dalam arti menjadikan Pancasila sebagai pedoman bagi urusan-urusan individu, sehingga tindakan baik apa saja diklaim sebagai pelaksanaan Pancasila. Beribadah ke mesjid sebagai pelaksanaan sila Pancasila, sehingga di sini terkesan adanya over acting. Nilai-nilai itu seharusnya dikembangkan sesuai budaya masyarakat masing-masing dan tidak perlu diterjemahkan ke dalam sub butir-butir yang sebenarnya tidak harus diurusi.


Salah satu asal mula Pancasila yaitu kausa efisien yang mengandung pengertian

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 2.1 Teori Asal Mula Pancasila

Source: https://www.youtube.com/watch?v=eRxxIpMcLJg


Salah satu asal mula Pancasila yaitu kausa efisien yang mengandung pengertian

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 2.2 Teori Asal Mula Pancasila

Source: https://www.youtube.com/watch?v=eRxxIpMcLJg